Polres Aceh Besar Tangkap Empat Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Merdeka.com - Empat pelaku pemerkosa anak di bawah umur dengan kasus berbeda di Kabupaten Aceh Besar ditangkap polisi. Kasus pertama yang diungkap adalah pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya usia 11 tahun.
Kapolres Aceh Besar AKBP Charlie Syahputra Bustamam, mengatakan pelaku berinisial ZF (58). Dia memperkosa anak tirinya itu pada Juni 2021.
"Saat melancarkan aksinya pelaku mengancam korban. Kecurigaan ibu korban yang melihat suaminya masuk ke kamar anaknya, kejahatan ini terbongkar," kata Charlie, Selasa (31/5).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Bagaimana cara ayah mengakui anak hasil zina? Dalam praktiknya, untuk mendapatkan hak waris, anak yang lahir di luar perkawinan perlu membuktikan hubungan kekeluargaan dengan ayah biologisnya. Hal ini dapat dilakukan melalui penetapan pengakuan anak secara sukarela oleh ayah biologis atau melalui proses pengadilan. Dalam hal penetapan pengakuan anak secara sukarela, ayah biologis dapat membuat surat pengakuan anak di hadapan notaris. Surat ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan. Sedangkan jika terjadi perselisihan, anak tersebut dapat mengajukan permohonan penetapan pengakuan anak ke pengadilan.
-
Kapan Ali Arwin memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin merupakan seorang mantan calon legislatif Padang Pariaman yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
Ibu korban kemudian membuat laporan ke polisi. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu celana, baju piama warna hijau tua, dan satu celana putih.
Kasus pemerkosaan berikutnya dialami anak usia 7 tahun. Pelakunya adalah MS (48). Mulanya MS menghampiri korban yang tengah bermain di halaman rumah pada sebuah petang bulan Maret 2022 lalu.
"Pelaku memanggil korban, lalu mengajaknya masuk ke dapur. Pemerkosaan itu dilakukan di sana," beber Charlie.
Pelaku juga sempat mengancam korban untuk tidak memberitahu aksi bejatnya itu kepada siapapun.
Selanjutnya, kasus pemerkosaan dialami gadis usia 15 tahun. Pelakunya adalah MT (22). Pemerkosaan itu dilakukan MT dua kali, pada Maret dan Mei. Modus pelaku dengan mengiming-imingi akan menikahi korban.
Terakhir, polisi juga membongkar kasus pemerkosaan yang terjadi di salah satu lokasi wisata di Aceh Besar. Pelakunya inisial HR (23).
"Pelaku dan korban ini berkenalan di media sosial. Lalu mereka memutuskan untuk bertemu di kawasan salah satu pantai di Aceh Besar," ujar Charlie.
Saat pertemuan kencan itu berlangsung, korban ingin ke kamar mandi. Pelaku mengikutinya dan langsung menarik tangan korban ke dalam kamar mandi dan memperkosanya.
"Korban sekarang diketahui hamil 7 bulan," ungkap AKBP Charlie.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca SelengkapnyaPolisi terus mendalami kasus itu dan menggali keterangan lainnya dari pelaku.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak kedua anaknya masih di bawah umur hingga dewasa.
Baca SelengkapnyaAksi bejat tersangka bahkan sampai berujung pada persetubuhan dengan ancaman bila tak dilayani ia akan dianiaya dan tidak dibiayai sekolahnya.
Baca SelengkapnyaMengetahui peristiwa itu, ibu korban melaporkan kepada keluarganya dan pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan bocah yang menjadi korban pelecehan AFA berjumlah lima orang
Baca SelengkapnyaDari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.
Baca Selengkapnya