Polres Bangka Tengah Tindak Tegas Pemilik Tempat Hiburan Bandel Tetap Buka
Merdeka.com - Polres Bangka Tengah akan menindak tegas pemilik tempat hiburan yang masih bandel membuka usahanya.
"Kami akan tindak tegas jika masih ada pemilik tempat hiburan yang masih buka di atas pukul 20.00 Wib," kata Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Ady Purnomo melalui Kabag Ops Polres Bangka Tengah, Kompol Andi Purwanto di Koba, Kamis (26/3).
Tindakan tegas sesuai arahan Kapolri beserta instansi terkait untuk memutus penyebaran virus Covid-19 di daerah itu.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Siapa yang dilarang beraktivitas selama masa tenang? Larangan juga berlaku bagi pemilih untuk tidak melakukan kampanye di tempat pemungutan suara.
-
Bagaimana polisi dapat berkontribusi dalam penanganan Covid-19? Operasi Aman Nusa II menjadi studi kasus utama yang memperlihatkan bagaimana kepolisian, dengan sumber daya dan kapasitasnya, dapat berkontribusi signifikan terhadap penanganan krisis kesehatan publik.
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
"Maklumat Kapolri sudah jelas dan dengan dasar tersebut Polres Bangka Tengah akan menindak tegas bagi orang atau tempat hiburan yang masih ada atau memberikan fasilitas berkumpulnya orang banyak," ujarnya.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 serta Pasal 212 KUHP sudah jelas mengatur tentang Pembatasan kegiatan terkait wabah penyakit dan tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas.
"Kita akan tindak tegas, kalau masih ada yang membandel kita panggil dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Ia mengatakan, virus yang tidak bisa dilihat secara kasat mata ini dapat menjangkit siapa saja dan orang tersebut tidak tahu kalau dirinya terjangkit.
"Upaya paling efektif saat ini adalah pencegahan. Pemerintah sudah menerapkan kebijakan menjaga jarak sosial, Work from Home dan yang terbaru meniadakan ujian nasional sebagai upaya menghindari perkumpulan orang," jelasnya. Seperti diberitakan Antara. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaPemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar
Baca SelengkapnyaDiskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaHal ini menyusul aksi protes yang dilayangkan para pengusaha yang mengeluhkan tingginya pajak hiburan tertentu.
Baca SelengkapnyaParpol diminta menaati soal pemasangan alat peraga kampanye
Baca Selengkapnya