Polres Bantul tangkap penjual & peracik miras maut tewaskan 4 warga
Merdeka.com - Polres Bantul, DIY akhirnya menetapkan Sumantoro penjual dan peracik minuman keras (miras) oplosan menjadi tersangka. Sumantoro ditetapkan menjadi tersangka karena miras oplosan racikannya yang dinamai AL menewaskan empat orang warga Bantul yang mengonsumsinya.
Menurut Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo, tersangka Sumantoro dibekuk setelah pihak kepolisian mendapatkan keterangan dari beberapa saksi bahwa para korban meninggal dunia membeli miras oplosan di tempat Sumantoro. Berbekal pengakuan dari para saksi, Kepolisian mendatangi dan menggeledah rumah Sumantoro.
Anggaito menceritakan bahwa saat digeledah, petugas hanya mendapati sisa-sisa miras oplosan dari botol kosong. Sisa hasil miras oplosan racikan Sumantoro ini kemudian dibawa ke Labfor Semarang untuk diteliti kandungan zat-zat kimianya.
-
Siapa pelaku keracunan? Seorang perempuan pekerja di Tiongkok didakwa karena mencoba menghentikan kehamilan rekan kerjanya dengan cara menambahkan racun ke dalam minuman rekan kerjanya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa yang pernah menjadi korban racun ikan buntal? Pasalnya, berdasarkan informasi Africa Oceans Conversation Alliance, seekor anjing laut terbunuh oleh ratusan ikan buntal di tepi pantai karena gagal napas yang disebabkan oleh serangan ikan buntal.
Selain menjadikan barang bukti berupa cairan sisa miras oplosan, Polisi juga memiliki alat bukti yang lainnya. Alat bukti tersebut berupa surat hasil pemeriksaan dokter yang menangani korban meninggal dunia karena mengonsumsi miras oplosan.
"Dari pengakuan tersangka, minuman AL terdiri dari alkohol 90 persen sebanyak satu liter kemudian dicampur air mineral 7,5 liter dan 16 botol minuman berenergi merek Torpedo. Harga pokok untuk alkohol Rp 70 ribu dan minuman energi seharga Rp 2 ribu," papar Anggaito di Mapolres Bantul, Rabu (8/2).
Anggaito menambahkan bahwa tersangka menjual satu plastik miras seharga Rp 20 ribu. Tersangka diduga mengedarkan miras oplosan AL ke sekitar wilayah Kabupaten Bantul.
"Pelaku diancam dengan pasal 204 KUHP Ayat 2 yaitu seseorang yang menjual sifatnya berbahaya atau menyebabkan kematian. Tersangka diancam dengan penjara maksimal 20 tahun," terang Anggaito.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Minuman keras (miras) oplosan kembali memakan korban.
Baca SelengkapnyaMinuman keras oplosan di Subang membuat 13 orang meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaDua di antara tiga yang ditangkap merupakan pasangan suami istri yang ditangkap di daerah Doyo Sentani, Kabupaten Jayapura.
Baca SelengkapnyaMiras yang diracik dan dijual tersangka menewaskan seorang nelayan di Pantai Samas.
Baca SelengkapnyaRacik minuman sang bartender yakni etanol 100 ml, ditambah miras sebanyak 375 ml, lalu dicampur juice 150-200 ml dan diberi es batu.
Baca SelengkapnyaPabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaDua dari tiga orang korban meninggal tersebut diketahui merupakan pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK).
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku miras oplosan terancam hukuman seumur hidup.
Baca SelengkapnyaAipda AL ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang warga inisial AS.
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca Selengkapnya