Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penasihat Polres Banyumas sebut hakim Sarpin soal jenderal BG keliru

Penasihat Polres Banyumas sebut hakim Sarpin soal jenderal BG keliru Sarpin Rizaldi. ©2015 merdeka.com

Merdeka.com - Penasihat hukum Kepolisian Resor (Polres) Banyumas AKBP Djalal usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto Jawa Tengah mengemukakan, putusan yang ditetapkan Hakim Kritanto Sahat sudah memenuhi aturan KUHAP yang mengatur praperadilan secara limitatif.

"Hakim kan lain-lain ya (penafsirannya), makanya di jawaban saya bilang, ada penafsiran-penafsiran keliru menurut saya, penafsiran sesat. Jadi hukum formil tidak boleh disalahtafsirkan," ucapnya saat ditemui wartawan usai sidang praperadilan, Selasa (10/3).

Secara tersirat, Djalal menyebutkan putusan hakim Sarpin dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah keliru.

"(Hukum formal) sudah diatur secara limitatif, makanya kan penyimpangan. Sekarang kan di sana lagi proses hukum juga, ada PK toh, rencana PK oleh KPK. Jadi menurut kami, ya seperti ini, hukum formal tidak boleh disalahtafsirkan. jadi begitu," ujarnya.

Dalam pasal 77 KUHAP disebutkan bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini, tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan dan penghentian penuntutan.

Sebelumnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Purwokerto Jawa Tengah yang diajukan Mukti Ali (42) terhadap Kepolisian Resor (Polres) Banyumas akhirnya ditolak. Pedagang sapi asal Berkoh Purwokerto tersebut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi bantuan dana sosial dari Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian dalam program penyelamatan sapi betina.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Kristanto Sahat yang berlangsung pada Selasa (10/3), memutuskan bahwa penetapan tersangka bukan ranah praperadilan.

"Kalau diperbandingkan dengan produk pengadilan yang dalam satu atap Mahkamah Agung, ini kan sebuah perbedaan. Sehingga saya simpulkan, hukum hanya berlaku pada orang-orang kasta yang tinggi, tidak berlaku untuk orang-orang yang bawah," ujar penasihat hukum Mukti Ali, Djoko Susanto, usai sidang praperadilan.

Djoko juga mempertanyakan, putusan hakim Sarpin dalam sidang praperadilan Komjen polisi Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan pemohon dalam penetapan tersangka oleh KPK, tidak dijadikan landasan dalam pertimbangan hakim.

"Sehingga hukum kesannya hanya berlaku bagi mereka yang punya pangkat dan golongan tertentu, saya simpulkan seperti itu. Untuk selanjutnya, kami akan mengupayakan dan berkoordinasi untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA)," tuturnya.

Sementara itu, penasihat hukum Polres Banyumas, AKBP Djalal mengemukakan putusan hakim tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Saya rasa putusannya sudah sangat adil, secara normatif maupun secara materiil pas. Sesuai dengan jawaban kami dengan KUHAP pas menurut saya," ujarnya.

Ia mengemukakan, dalam hukum formil yang berlaku memang sudah semestinya penetapan tersangka bukan masuk dalam ranah peradilan. "Jadi eksepsi kami yang menyatakan bahwa penetapan tersangka bukan ranah praperadilan itu tidak di eksepsi, tetapi di pokok perkaranya ditolak di sana memang sudah masuk pokok perkara praperadilan," ujarnya.

Mukti Ali ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan sosial penyelamatan sapi betina yang berasal dari Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian senilai Rp 50 juta dari total dana yang digulirkan mencapai Rp 440 juta. Dalam penetapannya menjadi tersangka, Mukti mengakui tidak menjadi ketua kelompok tani mekar jaya yang mendapat dana kucuran tersebut.

Namun, pihak Polres Banyumas menetapkannya menjadi tersangka, karena dianggap terlibat dalam proyek bantuan sosial tersebut. Pihak Mukti Ali kemudian mengajukan sidang praperadilan yang dimulai sejak Senin (23/2) lalu. Djoko mengemukakan, kliennya dikenakan ketentuan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebelumnya, Djoko mengemukakan kliennya bukan pejabat negara, jika merujuk ketentuan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 yang diperbarui UU Nomor 21 Tahun 2001.

Karena menurutnya, ketentuan hukum tersebut diterapkan kepada pelaku tindak pidana korupsi yang mempunyai jabatan tertentu atau PNS yang menyalahgunakan jabatannya. Lebih jauh, dia mengemukakan, sebagai warga negara kliennya meminta tidak ada perbedaan dalam hukum untuk mengajukan praperadilan yang merujuk pada pada yurisprudensi putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam kasus Budi Gunawan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!

Ketua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.

Baca Selengkapnya
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No

Meski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu

Baca Selengkapnya
Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Pendapat Guru Besar Hukum Pidana Unair
Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Pendapat Guru Besar Hukum Pidana Unair

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan pacarnya, Dini Sera Afrianti.

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti

KPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota

Arief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan

Terkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.

Baca Selengkapnya
KPK Laporkan Hakim Fahzal Hendrik Cs ke KY dan Badan Pengawas MA, Kenapa?
KPK Laporkan Hakim Fahzal Hendrik Cs ke KY dan Badan Pengawas MA, Kenapa?

Ketiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.

Baca Selengkapnya
Jenderal Susno Getol Kritik Penyidikan Kasus Vina: Bukan Benci, Dibunuh Pun Saya Mau Demi Polri!
Jenderal Susno Getol Kritik Penyidikan Kasus Vina: Bukan Benci, Dibunuh Pun Saya Mau Demi Polri!

Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Kapolri Listyo Sigit akan Dalami Putusan Praperadilan Pegi Setiawan atas Kasus Vina Cirebon
Kapolri Listyo Sigit akan Dalami Putusan Praperadilan Pegi Setiawan atas Kasus Vina Cirebon

Kapolri Jenderal Listyo Sigit angkat suara terkait putusan Praperadilan Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti

Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.

Baca Selengkapnya
Ini Catatan Kompolnas Usai Polda Jabar Kalah Lawan Pegi di Sidang Praperadilan
Ini Catatan Kompolnas Usai Polda Jabar Kalah Lawan Pegi di Sidang Praperadilan

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan terus mengawal proses penyidikan hingga gelar perkara dan persidangan.

Baca Selengkapnya