Polres Banyumas tangkap residivis ngaku anggota BIN
Merdeka.com - Kepolisian Resor Banyumas Jawa Tengah menangkap seorang residivis, RS Anggrita (65) yang mengaku menjadi anggota Badan Intelijen Negara (BIN), Selasa (15/3). RS Anggrita yang merupakan warga Kecamatan Pengadegan Banyumas Jawa Tengah mendatangi kompleks Pendapa Si Panji Purwokerto, Jawa Tengah sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, tersangka hendak menemui Sekretaris Daerah Pemkab Banyumas.
"Namun karena ada kesibukan, Pak Sekda memanggil saya untuk mengajak tersangka ke ruang Sekda Humas. Dari situ saya tahu kalau yang bersangkutan mengaku anggota Badan Intelijen Negara," kata Kepala Bagian Humas Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie saat dihubungi, Kamis (17/3).
Saat itu, kata Agus, tersangka sempat menunjukkan surat perintah BIN kepadanya. Tidak tahu dengan maksud tersebut, dia kemudian menanyakan keperluan tersangka menghadap Setda Banyumas.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang diduga ditangkap paksa? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
"Dia mengaku sudah kenal lama dengan Pak Sekda dan mengenalnya dengan baik. Orang ini kemudian mengatakan tidak ingin nama Pak Sekda tercoreng karena ada kasus, dan tersangka ini bilang KPK mau turun kalau permasalahan yang ada sekarang tidak selesai," jelasnya.
Permasalahan yang dimaksud tersangka, menurut Agus, terkait dengan adanya berita soal dugaan surat perintah perjalanan dinas fiktif yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Banyumas.
"Orang ini bilang, sebaiknya kasus ini dipending. Kemudian, saya tanya 'berapa?' Orangnya minta antara Rp 20 juta sampai Rp 25 juta," jelasnya.
Setelah itu, pelaku mengatakan agar uang tersebut diberikan tunai agar bisa selesai kasusnya dalam hari yang sama. "Tak lama, saya segera menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Banyumas dan datang rombongan untuk menginterogasi orang tersebut," jelasnya.
Rombongan tersebut, kemudian menanyakan maksud dan tujuan pelaku. Dari perbincangan tersebut, Agus mengemukakan, perwakilan rombongan mengatakan persoalan kasus ini adalah kewenangan kepala Kejaksaan Negeri Banyumas.
"Pelakunya kemudian berencana menemui kepala Kejaksaan Negeri Banyumas, tetapi oleh rombongan dari Kejari Banyumas dibawa ke Polres Banyumas," jelasnya.
Sementara itu, dari gelar kasus yang dilakukan di Markas Kepolisian Resor Banyumas, Kamis (17/3), Wakil Kepala Kepolisian Resor Banyumas Komisaris Polisi Rio Tangkari mengatakan pihaknya menangkap tersangka dengan tuduhan dugaan tindak pidana percobaan pemerasan dan atau percobaan penipuan.
"Pelaku terancam hukuman sembilan tahun pidana kurungan karena melanggar pasal 53 ayat 1 juncto pasal 368 KUH Pidana dan atau Pasal 378 KUHP juncto pasal 53 ayat 1," jelasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TNI gadungan diamankan karena terbukti lakukan penipuan hingga puluha juta.
Baca SelengkapnyaSaat ini pelaku masih diamankan di Kodim Depok. Diduga masih banyak korban lainnya.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan informasi, setelah penangkapan HW di Majalengka, SA kemudian menyerahkan diri ke Polsek.
Baca SelengkapnyaDwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaJurus sakti Intel gadungan ini saat beraksi hingga membuat banyak wanita terpedaya.
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Banyuasin dilaporkan ke polisi karena penipuan Rp2,1 miliar. Namun dia belum dapat diproses karena berstatus caleg.
Baca SelengkapnyaTim khusus bentukan Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap penipu agen BRI Link bernama Panjul. Saat ditangkap ia bersembunyi di dalam lemari pakaian.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan fakta baru dari terduga pelaku penyanderaan bocah perempuan yang terjadi di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSeorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan bawa kabur motor, ponsel hingga uang mahasiswi Palembang
Baca SelengkapnyaKeduanya berkenalan melalui aplikasi perjodohan sekitar awal Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKeduanya mengakses data korban melalui aplikasi undangan yang dikirim melalui WA.
Baca Selengkapnya