Polres Bogor Tangkap 19 Pengedar Narkoba dalam Dua Pekan, 126 Gram Sabu Disita
Merdeka.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika dengan 19 tersangka dalam dua pekan. Dari 19 tersangka, merupakan pasangan suami istri atas kasus yang sama.
Kapolres Bogor, AKBP Harun menjelaskan, dari 19 tersangka terdapat sejumlah barang bukti seperti 126,66 gram sabu, 12,01 gram ganja kering, 4 gram tembakau sintetis serta 1.874 butir obat stok farmasi.
"Ada satu bandar kita tangkap baru dua hari kemarin di Ciomas, Kabupaten Bogor. Berinisial AR dengan barang bukti 108,75 gram sabu," kata Harun, dalam keterangan persnya, Kamis (29/4).
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
Tersangka AR sempat ingin menghilangkan barang bukti saat akan ditangkap petugas. AR berusaha membuang barang bukti sabu ke kloset.
"Jadi dari laporan masyarakat ada bandar di Ciomas, setelah dilakukan penyelidikan, lalu kami lakukan penangkapan di rumah kos pelaku. Sempat mau dibuang barang buktinya tapi bisa digagalkan oleh petugas," jelas Harun.
AR sendiri mendapatkan barang haram itu dari media sosial Facebook dengan nama akun Jole Surwanti. Setelah memesan, narkoba dikirim menggunakan jasa ekspedisi berkedok alat elektronik.
"AR ini juga menjual narkoba lewat Facebook dengan nama sandi kue es. Dia menjualnya dengan sistem tempel juga dan menggunakan jasa ojek online dengan berkedok barang elektronik, tapi di dalamnya narkoba," jelas Harun.
Pasutri Residivis Narkoba
Harun mengungkapkan, dari 19 tersangka juga terdapat sepasang suami istri di Kecamatan Cisarua, yang bekerja sama dalam mengedarkan narkotika jenis sabu dengan sistem tempel.
"Jadi suaminya, AS yang mendapatkan pelanggan. Lalu dia menyuruh SP istrinya menempelkan sabu di tempat yang telah ditentukan. Mereka sudah bekerja sama menjual sabu tiga bulan terakhir," kata Harun.
Kata dia, AS dan SP merupakan residivis pada kasus yang sama pada 2016 lalu. Setelah bebas, mereka tertangkap kembali oleh kepolisian akibat menjual sabu kepada warga sekitar Cisarua.
"Tapi tidak tertutup kemungkinan mereka menjualnya juga ke wisatawan. Tapi sementara ini masih jualnya ke sesama warga Cisarua," kata Harun.
Sementara itu, AR dan AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
"Sementara 17 tersangka lainnya, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 12 tahun maksimal dan denda paling banyak Rp1 miliar," tegas Harun.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaPenggerebekan ini berawal dari pengakuan dua tersangka yang tertangkap akan mengedarkan 10 kg sabu-sabu.
Baca Selengkapnya“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”
Baca SelengkapnyaGuna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaBerikut potret pasutri yang menjadi pengedar narkoba.
Baca Selengkapnya