Polres Depok Mulai Terapkan ETLE Mulai Hari Ini
Merdeka.com - Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) resmi diterapkan di Kota Depok mulai hari ini, rabu (24/3).
Untuk tahap awal, sistem baru akan merekam dua jenis pelanggaran pengendara roda empat. Yaitu tidak menggunakan safety belt dan penggunaan ponsel saat berkendara.
Namun ke depan akan ada pelanggaran lain yang juga ditindak yaitu pengendara motor yang tidak menggunakan helm.
-
Mengapa polisi mengingatkan untuk cek tilang elektronik? Kepolisian mengingatkan calon pembeli mobil bekas untuk mengecek status tilang elektronik (ETLE) sebelum membeli kendaraan, demi menghindari kerugian.
-
Kapan razia kendaraan berlangsung? Operasi Patuh Jaya sendiri akan digelar selama 14, terhitung sejak 15 sampai 28 Juli 2024.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Apa denda untuk tidak menyalakan lampu sein saat belok? Kendati begitu, apabila anda lampu sein kendaraan mati, kemudian ingin berbelok tak melambaikan tangan bisa dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
-
Bagaimana mobil merah melakukan pelanggaran? 'Dari rekaman CCTV, kendaraan itu putar balik di KM 82 dan melawan arah.'
-
Bagaimana tindakan untuk pengguna sepeda listrik yang melanggar? Eko menegaskan, warga yang tetap nekat menggunakan sepeda listrik di jalan raya akan disita sepedanya, lalu diberikan pembinaan.
"Penindakan pelanggarannya sendiri bertahap. Pertama, pelanggaran penggunaan sabuk keselamatan dan menggunakan handphone pada saat berkendara," kata Kasat Lantas Polres Metro Depok AKPB Andi Indra Waspada, Rabu (24/3).
Penerapan pelanggaran jenis ini mulai berlaku pekan depan. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm akan terekam kamera selanjutnya surat pemberitahuan akan dikirim ke alamat kendaraan yang melanggar.
"Dalam waktu dekat nanti juga mami akan menyiapkan pelanggaran tidak menggunakan helm. Kurang-lebih 2 minggu ke depan, aplikasi berkaitan sistem (ETLE) tidak menggunakan helm bisa kita lakukan," jelasnya.
Untuk saat ini kamera pemantau ETLE baru terpasang di satu titik. Tahap selanjutnya akan ditambah di Jalan Ir H Juanda dan wilayah Cimanggis.
"Ya nanti akan ada penambahan lagi titiknya. Untuk saat ini baru satu titik," ungkap Andi.
Nantinya juga akan diterapkan sistem tilang elektronik bergerak. Artinya, kamera ETLE terpasang pada kendaraan patroli polisi.
"Kepada masyarakat, kami mengimbau khususnya warga Kota Depok yang ada, jangan hanya (tertib lalu lintas) ketika ada petugas tapi ketika tidak ada petugas rekan-rekan tidak melaksanakan tertib lalu lintas," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jumlah itu merupakan akumulasi dari ratusan kamera pemantau yang tersebar di jalanan Jakarta
Baca SelengkapnyaKecanggihan kamera tilang elektronik yang bisa melihat seluruh gerak-gerik pengendara di jalan.
Baca SelengkapnyaMMH mengaku bahwa yang berkendara menggunakan kaki sambil rebahan adalah dirinya.
Baca SelengkapnyaAsep berharap, nantinya sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik (ETLE)
Baca SelengkapnyaPelaksanaan akan digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaPolisi berencana menambah kamera ETLE di lokasi rawan pelanggaran lawan arus seperti di Jalan Lenteng Agung
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri juga masih perlu memiliki 39.691 kamera mobile handheld, 1.261 kamera mobile on-board, serta 737 kamera jenis portabel untuk ETLE.
Baca SelengkapnyaPada saat uji coba, polisi tidak langsung memberlakukan penilangan melainkan hanya berupaya teguran.
Baca SelengkapnyaAan menyampaikan dari laporan hari pertama, Jumat (5/4) sebanyak 608 kendaraan kedapatan melanggar aturan gage.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya kini mengutamakan penindakan secara elektronik dan membatasi penindakan secara manual.
Baca SelengkapnyaAda sebelas pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh Polantas
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta berencana kembali memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi
Baca Selengkapnya