Polres Gowa tangkap spesialis pencuri motor di jalan, 25 lembar STNK disita
Merdeka.com - Empat pelaku kejahatan jalanan yang kerap beraksi di Gowa, Sulawesi Selatan dibekuk polisi. Satu diantaranya merupakan penadah motor curian.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan pelaku, Tutu (28), Udin (18), Nyau (27) merupakan pemetik kendaraan roda dua di jalan. Jika berhasil, motor curian akan dioper ke Tayang (42) si penadah.
"Modus pelaku merusak kunci stir dan ambil R2 (roda dua) kemudian menjual atau gadaikan ke tersangka lainnya," ujar Shinto kepada merdeka.com, Jumat (8/12).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Kepada penyidik, pelaku mengaku baru beraksi selama lebih dari 6 bulan. Namun, nanti akan didalami penyidik.
"Jaringan tersangka sudah lebih dari 6 bulan melakukan aksi di wilayah Gowa," tuturnya.
Dari pelaku, polisi menyita, 11 sepeda motor, 2 buah kunci letter T, 21 kunci sepeda motor, 25 lembar STNK berbagai merk, 7 lembar fotocopy BPKB, 12 lembar plastik pembungkus STNK, 2 pasang plat motor dan mobil.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman pidana 7 tahun penjara sedangkan, penadah dikenakan Psl 480 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi memeriksa delapan unit plat nomor dan STNK. Ternyata, tidak cocok dengan database.
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaTerkait kejadian ini, dua orang inisial U dan A telah ditangkap di Lebak, Banten.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menangkap lima orang tersangka kasus pencurian bajaj. Dua di antaranya merupakan eksekutor yang telah beraksi selama 18 kali.
Baca SelengkapnyaPara pelaku menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti jika kepergok saat beraksi
Baca SelengkapnyaKomplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaPelaku baru bebas tahun 2021 kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaSaat beraksi pelaku BS (48) dengan mencari kendaraan yang terparkir di tepi jalan atau di depan rumah tanpa pagar.
Baca SelengkapnyaSindikat pencuri bajaj ini terungkap setelah mendalami laporan polisi dari seorang warga.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima orang tersangka sindikat pencurian bajaj
Baca SelengkapnyaDari hasil penggeledahan di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP), Bareskrim Polri menemukan 675 sepeda motor.
Baca Selengkapnya