Polres Jakpus musnahkan 4.000 botol miras selama operasi 21 hari
Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) di Lapangan Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat. Sebanyak 4.000 botol miras yang telah dimusnahkan itu hasil operasi pihaknya di kawasan Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu mengatakan, 4.000 botol miras itu dimusnahkan hasil operasi jajarannya selama 21 hari selama bulan suci Ramadhan.
"Kami melakukan razia miras dengan hasil 4.000 botol segala jenis minuman keras dan alkohol berbagai merek dan miras oplosan jenis ciu," kata Roma, Jakarta Pusat, Rabu (6/6).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Di mana botol itu ditemukan? Peter Allan, 50 tahun, menemukan botol dari masa Victoria itu ketika dia membuka lantai tempat botol wiski itu tertinggal.
Selain menyita 4.000 botol miras, pihaknya juga telah menahan terhadap 23 pedagang miras yang tertangkap tangan karena menjual miras yang tak memiliki izin edar dan sekaligus untuk dilakukan pembinaan.
Selain kasus miras, hasil operasi selama 21 hari ini juga mengamankan 279 orang para pelaku pungli yang berada di wilayah hukumnya. Dari 279, ada sembilan orang merupakan pelaku pungli di kawasan Thamrin City.
Pemusnahan miras di Silang Monas ©2018 Merdeka.com/Nur Habibie
Dalam kasus pungli di Thamrin City, para pelaku memeras pas sopir truk untuk memberikan uang kepada pelaku dengan dalih uang tersebut untuk digunakan sebagai uang keamanan lingkungan.
"Para pelaku meminta uang dari Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu per kendaraan yang melintas atau parkir di kawasan Thamrin City," ujarnya.
Pihaknya juga telah menahan sembilan orang pelaku tawuran dari tujuh laporan polisi dan sembilan orang itu diamankan di lokasi yang berbeda. Para pelaku itu kebanyakan para peserta Sahur On The Road (SOTR) yang membawa senjata tajam seperti celurit, golok, hingga pedang yang hendak digunakan untuk tawuran.
"Jadi sebelum melakukan perkelahian antar kelompok atau geng, kami sudah antisipasi dengan operasi dan razia baik situasional maupun mobile. Ada juga pencurian kendaraan bermotor, ada menggunakan senpi dan senjata tajam yang digunakan oleh pelaku untuk pencurian dan kendaraan bermotor," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Barang bukti didapatkan selama pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2024 yang berlangsung selama 15 hari sejak 3 Juli 2024 hingga 17 Juli 2024
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca Selengkapnya“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaPolisi turut menyita senjata jenis airsoft gun saat menangkap sindikat di Palembang
Baca SelengkapnyaBarang-barang tersebut disita dari 827 kasus pelanggaran cukai yang ditangani sepanjang tahun 2024
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaPabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus berupaya memberantas peredaran miras hingga rokok ilegal.
Baca Selengkapnya