Polres Jaksel Garap 5 Laporan Penipuan si Kembar Rihana Rihani, Kerugian Rp1 M Lebih
Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Selatan terus mengusut kasus dugaan penipuan yang dilakukan terlapor si kembar' Rihana dan Rihani. Dimana total sudah ada lima laporan polisi (LP) yang tengah dinaikan ke tahap penyidikan.
"Saat ini di Polres Jaksel ada 5 laporan," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Henrikus Yosi Hendrata kepada wartawan, Rabu (7/6).
-
Bagaimana modus penipuan Rihana Rihani? Si kembar Rihana-Rihani menyita perhatian publik, karena melakukan modus penipuan pre-order (PO) iPhone, yang menyebabkan kerugian mencapai Rp35 miliar.
-
Siapa saja korban penipuan si kembar Rihana Rihani? Akibatnya, banyak masyarakat yang tergiur dan naasnya, malah jadi korban penipuan dari duo kembar tersebut.
-
Apa modus penipuan Rihana Rihani? Dalam melancarkan aksinya, si kembar menggunakan skema ponzi, dengan iming-iming harga iPhone murah.
-
Kenapa Rihana dan Rihani melakukan penipuan? Dalam melancarkan aksinya, si kembar menggunakan skema ponzi, dengan iming-iming harga iPhone murah. Misalnya, produk seharga Rp12 juta, namun ditawarkan dengan harga Rp9 juta.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
Kelima terlapor adalah Rihana dengan kerugian variatif, bahkan ada yang mencapai Rp1 miliar. Namun, tidak menutup kemungkinan polisi juga menyelidiki kembarannya Rihana, Rihani.
"Dari pihak korban itu yang melapor bahwa berhubungan langsungnya dengan RA dalam setiap kali penawaran produk-produk. Itu kemudian mentransfer sejumlah dananya ke RA," tuturnya.
"Bervariasi, ada yang ratusan juta hingga ada di atas Rp1 M bervariasi," tuturnya.
Masih Upaya Pencarian
Di samping itu, ia menyampaikan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sampai saat ini masih berupaya mencari dan akan menjemput paksa Rihana- Rihani. Usai dua kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan sebagai terlapor.
"Kami sudah melakukan pemanggilan dua kali sebagai saksi yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian kami akan lakukan upaya paksa untuk membawa yang bersangkutan," tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat mengaku menjadi korban penipuan Pre-Order (PO) IPhone dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani. Bahkan, total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp35 miliar.
Kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial hingga viral salah satunya diunggah akun twitter @mazzini_gsp. Dalam twitnya disebutkan alur perjalanan kasus penipuan PO dua saudari kembar tersebut.
"Kasus penipuan pre-order iPhone yang dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani dengan total kerugian korban mencapai Rp35 miliar. Jumlah kerugian tiap korban bervariasi dari ratusan juta sampai miliar," tulis akun @mazzini_gsp dikutip, Minggu (4/6).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apabila denda tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Baca SelengkapnyaPPATK telah memerintahkan 21 penyedia jasa keuangan untuk memblokir rekening Rihana-Rihani.
Baca SelengkapnyaSi Kembar Rihana Rihani ditangkap di Apartemen M Town Residence, Gading Serpong, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaBanyak modus yang dilakukan RIhana dan Rihani untuk membohongi para korban
Baca SelengkapnyaKeberadaan Rihana-Rihani disebut IPW kini berada di Bali. Pelaku kini diburu polisi
Baca SelengkapnyaKini, keluarga si kembar Rihana-Rihani juga menuntut keadilan.
Baca SelengkapnyaDirektur Reserse Kriminal umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi membongkar tipu muslihat yang dilakukan penipu si kembar Rihana-Rihana.
Baca SelengkapnyaSetelah sebulan kasus ini terungkap, bagaimana kelanjutan kasus penipuan Iphone ini?
Baca SelengkapnyaKorban desak si Kembar Rihana-Rihani kembalikan duit.
Baca SelengkapnyaSi kembar Rihani Rihani diduga menggunakan skema Ponzi berkedok investasi bodong dalam aksi penipuannya.
Baca SelengkapnyaSi Kembar Rihana-Rihani dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaSi kembar, Rihana-Rihani diduga melakukan penipuan barang barang branded seperti tas hingga sendal.
Baca Selengkapnya