Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polres Jaktim belum terima surat perdamaian Aiptu Sutisna dan Dora

Polres Jaktim belum terima surat perdamaian Aiptu Sutisna dan Dora Ibu-ibu ngamuk ditilang polisi. ©2016 Facebook.com

Merdeka.com - Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Agung Budi Jono mengaku bahwa pihaknya belum menerima surat perdamaian yang telah di tandatangani oleh Dora Natalia Singarimbun dengan Aiptu Sutisna yang telah tersebar di berbagai media sosial.

"Ya kita lihat nanti, karena kita belum cek yang beredar itu. Karena kedua belah pihak belum menyampaikan kepada kita," ucap Agung kepada awak media di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (19/12).

"Itu mereka belum pernah menyampaikan kepada kita. Itu belum disampaikan kepada kita semua," imbunya.

Hingga saat ini, wanita yang telah mencakar dan memaki anggota polisi lalu lintas Polda Metro Jaya tersebut masih sebagai saksi terlapor dalam insiden yang terjadi di Jatinegara Barat, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

"Masih sebagai saksi, ya ada beberapa pertanyaan yang kita sampaikan, ya Alhamdulillah sudah di jawab," tutur Agung.

surat perdamaian dora dan sutisna

Surat Perdamaian Dora dan Sutisna ©2016 Merdeka.com

Namun, pantauan merdeka.com, mobil Dora Natalia Singarimbun kembali ke halaman Polres Metro Jakarta Timur didampingi dengan ibundanya sekitar pukul 16.00 Wib untuk menyerahkan surat perdamaian yang telah tersebar di media sosial. Dora terlihat mengangguk saat awak media mencecar pertanyaan mengenai status surat perdamaian tersebut.

"Pemeriksaan seputar kejadian saja, kejadian pada saat di Jatinegara Barat saja. Ada baju, udah kita lakukan pengaman untuk barang bukti yang ada," tegas Agung.

Tindakan Dora yang telah memaki dan mencakar Aiptu Sutisna, telah melanggar Pasal 212 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

"Pasal 212 acnaman 1 tahun 4 bulan," tandas Agung.

Sebelumnya, Dora Natalia, menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Timur. Pegawai Mahkamah Agung ini diperiksa sekitar 5 jam mulai dari pukul 08.25 Wib ia tiba di Polres Jakarta Timur hingga pukul 01.44 Wib.

Nama Dora Natalia mendadak terkenal usai video dirinya marah-marah ke polisi jadi viral di media sosial. Dora terlihat menarik-narik pakaian Polantas sambil berteriak, 'sini loh, sini loh.' Emosinya terlihat tak terkendali. Dia berusaha meraih kunci mobil dari tangan polisi.

Usai dihujat netizen, tak berapa lama Dora pun langsung meminta maaf atas perbuatannya. Tak hanya itu, dia juga mencium tangan Aiptu Sutisna yang dicacinya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Pejabat Diduga Cabuli Siswi SMP, Polisi Bakal Konfrontasi Para Saksi
Kasus Pejabat Diduga Cabuli Siswi SMP, Polisi Bakal Konfrontasi Para Saksi

Konfrontir tersebut dilakukan karena terdapat perbedaan keterangan dari para saksi.

Baca Selengkapnya
Seorang Pejabat Negara di Jaksel Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pencabulan Siswi SMP
Seorang Pejabat Negara di Jaksel Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pencabulan Siswi SMP

Seorang pejabat negara inisial S (55) dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli seorang siswi SMP.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hotman Paris Turun Tangan, Sentil Jenderal Polisi Kasus Pembunuhan Oleh Anak Anggota DPR
VIDEO: Hotman Paris Turun Tangan, Sentil Jenderal Polisi Kasus Pembunuhan Oleh Anak Anggota DPR

Hotman tak segan menyenggol Kapolda Jatim agar turut memberikan atensi terhadap kasus yang diduga melibatkan anak anggota DPR RI itu.

Baca Selengkapnya
Korban Penganiayaan Ketum Parpol Cabut Laporannya di Polda Metro Jaya, Ini Alasannya
Korban Penganiayaan Ketum Parpol Cabut Laporannya di Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

Sebelumnya, pengacara Sunan Kalijaga melaporkan ketua umum partai politik (parpol) ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Cekcok Chef Juna dan Sopir Truk, Ini Kata Polisi
Cekcok Chef Juna dan Sopir Truk, Ini Kata Polisi

Sampai saat ini belum ada pihak Chef Juna maupun sopir truk yang melayangkan laporan ke polisi.

Baca Selengkapnya
Polwan Bakar Suami di Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara
Polwan Bakar Suami di Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara

Terdakwa Dila sendiri mengikuti sidang secara daring dari Polda Jatim.

Baca Selengkapnya
Bentrokan Ormas di Jl TB Simatupang, Dipicu Penikaman hingga Balas Dendam
Bentrokan Ormas di Jl TB Simatupang, Dipicu Penikaman hingga Balas Dendam

Petugas saat ini telah menangkap terduga pelaku inisial U yang merupakan anggota dari salah satu ormas.

Baca Selengkapnya
Korban Salah Tangkap di Sukabumi Cabut Laporan, Empat Polisi Tetap Diperiksa Propam
Korban Salah Tangkap di Sukabumi Cabut Laporan, Empat Polisi Tetap Diperiksa Propam

Korban salah tangkap dan penganiayaan di Sukabumi, B (35) telah mencabut laporannya. Namun, empat polisi yang diduga terlibat kasus itu tetap diperiksa Propam.

Baca Selengkapnya