Polres Jaktim belum terima surat perdamaian Aiptu Sutisna dan Dora
Merdeka.com - Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Agung Budi Jono mengaku bahwa pihaknya belum menerima surat perdamaian yang telah di tandatangani oleh Dora Natalia Singarimbun dengan Aiptu Sutisna yang telah tersebar di berbagai media sosial.
"Ya kita lihat nanti, karena kita belum cek yang beredar itu. Karena kedua belah pihak belum menyampaikan kepada kita," ucap Agung kepada awak media di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (19/12).
"Itu mereka belum pernah menyampaikan kepada kita. Itu belum disampaikan kepada kita semua," imbunya.
-
Kenapa Suratul Padli dan istrinya lapor ke Polda NTB? 'Kami mendampingi korban untuk minta penjelasan, siapa yang mencatut nama korban ini, tetapi sampai sekarang tidak ada tanggapan sehingga korban memilih untuk melaporkan ke Polda NTB,' kata Anton.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Hingga saat ini, wanita yang telah mencakar dan memaki anggota polisi lalu lintas Polda Metro Jaya tersebut masih sebagai saksi terlapor dalam insiden yang terjadi di Jatinegara Barat, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
"Masih sebagai saksi, ya ada beberapa pertanyaan yang kita sampaikan, ya Alhamdulillah sudah di jawab," tutur Agung.
Surat Perdamaian Dora dan Sutisna ©2016 Merdeka.comNamun, pantauan merdeka.com, mobil Dora Natalia Singarimbun kembali ke halaman Polres Metro Jakarta Timur didampingi dengan ibundanya sekitar pukul 16.00 Wib untuk menyerahkan surat perdamaian yang telah tersebar di media sosial. Dora terlihat mengangguk saat awak media mencecar pertanyaan mengenai status surat perdamaian tersebut.
"Pemeriksaan seputar kejadian saja, kejadian pada saat di Jatinegara Barat saja. Ada baju, udah kita lakukan pengaman untuk barang bukti yang ada," tegas Agung.
Tindakan Dora yang telah memaki dan mencakar Aiptu Sutisna, telah melanggar Pasal 212 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
"Pasal 212 acnaman 1 tahun 4 bulan," tandas Agung.
Sebelumnya, Dora Natalia, menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Timur. Pegawai Mahkamah Agung ini diperiksa sekitar 5 jam mulai dari pukul 08.25 Wib ia tiba di Polres Jakarta Timur hingga pukul 01.44 Wib.
Nama Dora Natalia mendadak terkenal usai video dirinya marah-marah ke polisi jadi viral di media sosial. Dora terlihat menarik-narik pakaian Polantas sambil berteriak, 'sini loh, sini loh.' Emosinya terlihat tak terkendali. Dia berusaha meraih kunci mobil dari tangan polisi.
Usai dihujat netizen, tak berapa lama Dora pun langsung meminta maaf atas perbuatannya. Tak hanya itu, dia juga mencium tangan Aiptu Sutisna yang dicacinya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Konfrontir tersebut dilakukan karena terdapat perbedaan keterangan dari para saksi.
Baca SelengkapnyaSeorang pejabat negara inisial S (55) dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli seorang siswi SMP.
Baca SelengkapnyaHotman tak segan menyenggol Kapolda Jatim agar turut memberikan atensi terhadap kasus yang diduga melibatkan anak anggota DPR RI itu.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, pengacara Sunan Kalijaga melaporkan ketua umum partai politik (parpol) ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini belum ada pihak Chef Juna maupun sopir truk yang melayangkan laporan ke polisi.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Dila sendiri mengikuti sidang secara daring dari Polda Jatim.
Baca SelengkapnyaPetugas saat ini telah menangkap terduga pelaku inisial U yang merupakan anggota dari salah satu ormas.
Baca SelengkapnyaKorban salah tangkap dan penganiayaan di Sukabumi, B (35) telah mencabut laporannya. Namun, empat polisi yang diduga terlibat kasus itu tetap diperiksa Propam.
Baca Selengkapnya