Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polres Klaten bekuk bandar judi lereng Merapi beromzet miliaran

Polres Klaten bekuk bandar judi lereng Merapi beromzet miliaran Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Polres Klaten, Jawa Tengah berhasil menangkap Sarno Cipto Wiyono (53), bandar judi beromzet miliaran rupiah. Penangkapan dilakukan jajaran Reskrim Polres Klaten, saat Sarno baru saja menumpang sebuah mobil taksi di Jalan Yogya-Solo, tepatnya di wilayah Bogem, Kalasan, Sleman, Sabtu (9/2) lalu.

"Tidak ada perlawanan salam penangkapan Sarno. Sebelum penangkapan kami melakukan pengintaian selama 3 hari," ujar Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Fachrul Sugiarto.

Fachrul mengatakan, saat penangkapan itu, pihaknya mengerahkan 20 anggota Resmob Klaten, dengan mengendarai 3 mobil dan 2 sepeda motor. Saat berada di jalur lambat, sebelum lampu merah Bogem, pihaknya menghadang tersangka yang mengendarai taksi itu.

Orang lain juga bertanya?

Penghadangan tersebut, kata Kasatreskrim sempat mengakibatkan tabrakan beruntun dan memacetkan lalu lintas. Namun tak ada insiden berarti dalam kecelakaan tersebut.

Lebih lanjut Facrul mengatakan dalang arena perjudian lereng Merapi Dukuh Tegalweru, Desa Balerante, Kecamatan Kemalang, Klaten tersebut akhirnya bisa dibekuk dan diamankan di Mapolres.

Sebelum menangkap Sarno, polisi juga menggerebek lokasi perjudian pada (13/1) lalu. 5 orang bandar dan penjudi beserta barang bukti berupa uang taruhan Rp 5.820.000, 12 mobil dan 38 motor diamankan.

"Dari pengakuan 5 tersangka itu kita ketahui bahwa Sarno adalah fasilitator dan penyandang dana perjudian itu. Kelima orang itu Mujiyanto (35) sebagai tukang guncang dadu, Sri Mardoyo (24) kasir, Samono (45) tukang catat judi dadu, ketiganya warga Kecamatan Kemalang, serta Mustofa (52) warga Muntilan Magelang dan Ayu Widyastuti (43) warga Kasihan, Bantul, Yogyakarta, sebagai penjudi," jelasnya.

Menurut Fachrul, sejak 3 pekan lalu, pasca penggerebekan, Sarno dan anak menantunya yang bernama Kempling, masuk menjadi daftar pencarian orang (DPO). Namun hingga saat ini Kempling belum bisa ditangkap.

"Tersangka akan kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Penampakan Barang Bukti Senilai Rp167 Miliar dari Kasus Judi Online Komdigi, Ada Mobil Mewah hingga Senjata Api
FOTO: Penampakan Barang Bukti Senilai Rp167 Miliar dari Kasus Judi Online Komdigi, Ada Mobil Mewah hingga Senjata Api

Polisi menyita barang bukti terkait kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi. Tak tanggung-tanggung, totalnya mencapai Rp167 miliar.

Baca Selengkapnya
47 Rekening Milik 15 Tersangka Judi Online Seret Pegawai Komdigi Bakal Diblokir!
47 Rekening Milik 15 Tersangka Judi Online Seret Pegawai Komdigi Bakal Diblokir!

Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dari kasus Judol dimana 12 orang pegawai Komdigi terlibat di dalamnya.

Baca Selengkapnya
Sederet Barang Bukti Kasus Pegawai Komdigi Beking Judi Online: Dua Senpi hingga Logam Mulia
Sederet Barang Bukti Kasus Pegawai Komdigi Beking Judi Online: Dua Senpi hingga Logam Mulia

Barang bukti itu disita polisi dari 15 tersangka di mana 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi hingga staf ahli.

Baca Selengkapnya
Bertumpuk bak Matras! Penampakan Duit Rp76 Miliar Lebih Hasil Pegawai Komdigi Cs Bekingi Judi Online
Bertumpuk bak Matras! Penampakan Duit Rp76 Miliar Lebih Hasil Pegawai Komdigi Cs Bekingi Judi Online

Karyoto menjelaskan dari temuan tersebut kemudian timnya berhasil menangkap pemilik website judi online tersebut atas nama inisial A, B dan DPO J

Baca Selengkapnya
Gerebek Judi Kasino Kedok Hiburan Karaoke di Semarang, Polisi Sita Bukti Uang Rp 1,25 Miliar
Gerebek Judi Kasino Kedok Hiburan Karaoke di Semarang, Polisi Sita Bukti Uang Rp 1,25 Miliar

12 orang diamankan untuk pengembangan penyelidikan.

Baca Selengkapnya
Penampakan Puluhan Mobil Mewah yang Disita Terkait Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
Penampakan Puluhan Mobil Mewah yang Disita Terkait Kasus Judi Online Pegawai Komdigi

Mobil itu disita dari 24 orang tersangka kasus judi online yang libatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tampang 3 Buron Kasus Judol Komdigi, Perannya Bandar & Kelola Ribuan Situs
VIDEO: Tampang 3 Buron Kasus Judol Komdigi, Perannya Bandar & Kelola Ribuan Situs

Polda Metro Jaya menangkap tiga buron kasus judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca Selengkapnya
Penampakan Mobil Mewah hingga Speed Boat Milik Bandar Narkoba Hendra Sabarudin, Total Aset Rp221 Miliar
Penampakan Mobil Mewah hingga Speed Boat Milik Bandar Narkoba Hendra Sabarudin, Total Aset Rp221 Miliar

Hendra Sabarudin dapat menyamarkan aset-asetnya dengan dibantu delapan anak buah dengan peran berbeda-beda.

Baca Selengkapnya
Tangkap Dua Buronan Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Polisi Kembali Sita Uang Rp3,1 Miliar
Tangkap Dua Buronan Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Polisi Kembali Sita Uang Rp3,1 Miliar

Dua tersangka baru merupakan pengembangan dari 15 tersangka yang sebelumnya ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya
Tangani Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sudah Kumpulkan Barang Bukti Rp150 Miliar
Tangani Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sudah Kumpulkan Barang Bukti Rp150 Miliar

Dalam penangkapan satu DPO, polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Ada 619 Kasus Judi Online Selama November 2024, 734 Orang Jadi Tersangka
Polisi Ungkap Ada 619 Kasus Judi Online Selama November 2024, 734 Orang Jadi Tersangka

734 orang tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda di kasus judi online.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tampang 24 Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi, Pakai Baju Tahanan dan Cuma Nunduk
FOTO: Tampang 24 Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi, Pakai Baju Tahanan dan Cuma Nunduk

Para tersangka memiliki peran masing-masing. Mulai dari bandar, pemilik atau pengelola situs judi online, hingga melindungi situs tersebut dari pemblokiran.

Baca Selengkapnya