Polres Kota Malang Tunggu Hasil Visum Korban Pencabulan Guru Olahraga
Merdeka.com - Guru olahraga di Kota Malang berinisial IS diduga melakukan tindak pencabulan kepada puluhan orang muridnya. Saat ini kasusnya ditangani Polres Malang Kota, setelah dua orang korban didampingi orangtuanya melaporkan kasus tersebut.
Kapolres Kota Malang, AKBP Asfuri telah menerima laporan dari orang tua murid dan meminta hasil visum untuk kepentingan penyelidikan. Visum dijadwalkan akan selesai dalam satu minggu ke depan.
"Sudah dimintakan visum," tegas Asfuri dalam pesannya, Selasa (12/2).
-
Siapa yang meminta polisi prioritaskan kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana Kompolnas akan menyelidiki kasus Vina? Dia akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke Polda Jabar. 'Dari sana nanti kita lihat, apakah ada keluhan dan keberatan para tersangka sebagaimana keluhan dipaksa ngaku tersebut saat ini dari salah satu yang saat itu tersangkanya,' ucapnya.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, visum akan menjadi dasar peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan. Termasuk menentukan status terlapor. Polisi masih menunggu hasil visum.
"Saat laporan langsung dilakukan visum. Tetapi korban memang belum diperiksa, karena masih ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Yongi.
Yonki menuturkan, hingga saat ini baru dua orang korban yang melaporkan. Tetapi dari informasi yang diterima, korban diperkirakan mencapai puluhan orang. Pihaknya mengimbau agar korban lain bersedia melaporkan kejadian yang dialami. Sehingga semakin banyak informasi yang didapatkan dan mempermudah penyelidikan.
IS diduga melakukan aksi pencabulan dengan meremas payudara dan memegang kemaluan korban. Jika terbukti, guru olahraga SD Negeri Kauman 3 Kota Malang itu terancam hukuman 15 tahun penjara. Pelaku bisa diancam pasal 82 Undang-Undang nomor 35 tentang Perlindungan Anak.
"Jika tebukti bersalah, ancamannya 5 - 15 tahun. Tetapi prosesnya masih panjang," tutur Yoga.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menduga ada intimidasi terkait kasus tersebut dan mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penistaan agama oleh seorang pendeta bernama Gilbert Lumoindong belum juga naik ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaPolisi belum menetapkan tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap istri pasien yang tengah hamil, TA (22), dengan terlapor dokter spesialis ortopedi MY.
Baca SelengkapnyaMulanya, korban ribut dalam majelis lalu diberitahu terduga pelaku. Tetapi tak juga didengar hingga terjadilah peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaWendi, enggan membeberkan materi pemeriksaan penyidik terhadap pihak sekolah.
Baca SelengkapnyaMantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut menyebutkan semua fakta yang ada dikumpulkan oleh penyidik, kemudian dipadukan dengan dicari kecocokan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Panji Gumilang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Selengkapnya