Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polres Kudus bongkar kasus judi togel gunakan SMS

Polres Kudus bongkar kasus judi togel gunakan SMS Bandar Togel dibekuk. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, mengungkap modus baru peredaran judi togel (toto gelap) lewat layanan pesan singkat (SMS) telepon selular. Menurut Kapolres Kudus AKBP Bambang Murdoko didampingi Kasat Reskrim AKP Sulkhan, pengungkapan kasus judi togel via SMS merupakan hasil laporan masyarakat.

Hasilnya, pada 16 Oktober 2014 petugas mengamankan dua orang yang melakukan transaksi judi via SMS di Jalan Gatot Subroto belakang Mall Ramayana Kudus turut Desa Barongan, Kecamatan Kota, Kudus. Berdasarkan keterangan kedua pelaku tersebut, polisi kembali menangkap tiga orang pelaku lainnya beserta barang bukti sejumlah telepon genggam serta uang senilai Rp 757 ribu.

Lima orang yang diamankan tersebut, yakni Suyono (39) asal Desa Prenggan, Kota, Pati, Muh Faizyun (39) asal Desa Wergu Wetan, Kota, Kudus, kemudian disusul Juni Budiman (37) dan Anjar Widodo (36) asal Desa Rendeng, Kota, Kudus, dan Susanto asal Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kudus.

Pada 22 Oktober 2014, lanjut dia, kasus serupa kembali diungkap di Desa Jepangpakis, Kecamatan Jati, Kudus beserta sejumlah barang bukti. Dari lokasi kedua tersebut, terdapat tiga tersangka yang ditangkap, yakni Tugiyono (50), Warsidi (60) dan Agus Mulyono (28) sama-sama dari Desa Jepangpakis, Jati.

Sementara barang bukti yang diamankan, berupa uang senilai Rp 210 ribu, telepon genggam serta kertas rekapitulasi. Dia menambahkan, jajaran Kepolisian Sektor Kaliwungu Kudus juga mengungkap kasus serupa di Desa Garung Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kudus dengan beberapa barang bukti yang diamankan petugas.

"Para pelaku tersebut memiliki peran berbeda-beda, seperti pengepul, pengecer dan pemasang. Akan tetapi, mereka juga bisa berperan menjadi pemasang," ujar Kapolres seperti dikutip dari Antara, Senin (27/10).

Perputaran uang dalam sehari, kata dia, bisa mencapai Rp 1 juta lebih, disesuaikan dengan jumlah taruhannya. Untuk mengurangi kasus perjudian, masyarakat serta tokoh masyarakat perlu turun tangan untuk menyadarkan masyarakat terhadap dampak negatif dari perjudian.

Para pelaku yang tertangkap, katanya, dapat dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dan diancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Pengungkapan kasus judi di Kabupaten Kudus selama 2014 tercatat sebanyak 16 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 41 orang. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Data PPATK: Transaksi Judi Online Mencapai Rp238 Triliun Hingga Awal September 2024
Data PPATK: Transaksi Judi Online Mencapai Rp238 Triliun Hingga Awal September 2024

Ada kenaikan transaksi judi online pada 2024 ini. Angkanya bahkan diketahui jauh lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bongkar Sindikat Penyedia Judi Online Asal Kamboja, Perputaran Uang Tembus Rp356 Miliar
Polda Jabar Bongkar Sindikat Penyedia Judi Online Asal Kamboja, Perputaran Uang Tembus Rp356 Miliar

Sindikat penyedia layanan judi online berhasil diungkap jajaran Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Hadirkan Dua Tesangka Kasus Judi Online
Pemerintah Hadirkan Dua Tesangka Kasus Judi Online

Dua tersangka itu merupakan, hasil dari penindakan Bareskrim Polri pada November 2024.

Baca Selengkapnya
Diciduk Intel TNI, Bandar Judi di Langkat Mengaku Rutin Kasih Uang Setoran Tiap Bulan ke Polisi
Diciduk Intel TNI, Bandar Judi di Langkat Mengaku Rutin Kasih Uang Setoran Tiap Bulan ke Polisi

Uang puluhan juta rupiah diduga mengalir ke polisi

Baca Selengkapnya
PPATK: Transaksi Judi Online Lebih Tinggi dari Penipuan dan Korupsi
PPATK: Transaksi Judi Online Lebih Tinggi dari Penipuan dan Korupsi

PPATK: Transaksi Judi Online Lebih Tinggi dari Penipuan dan Korupsi

Baca Selengkapnya
Transaksi Judi Online Anggota DPR Ditaksir Tembus Rp25 Miliar
Transaksi Judi Online Anggota DPR Ditaksir Tembus Rp25 Miliar

Anggota legislatif melakukan deposit untuk judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp25 miliar.

Baca Selengkapnya
Temuan PPTAK: Ada Masyarakat yang Habiskan 70 Persen Gajinya untuk Judi Online
Temuan PPTAK: Ada Masyarakat yang Habiskan 70 Persen Gajinya untuk Judi Online

Mereka yang melakukan judi online, saat diperiksa deposit banknya hanya Rp100.000 sampai dengan Rp1 juta,

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Ada 619 Kasus Judi Online Selama November 2024, 734 Orang Jadi Tersangka
Polisi Ungkap Ada 619 Kasus Judi Online Selama November 2024, 734 Orang Jadi Tersangka

734 orang tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda di kasus judi online.

Baca Selengkapnya
Menko Polkam Budi Gunawan Sebut Judi Online Seperti Wabah: Menjangkiti Orang Tua hingga Anak-Anak
Menko Polkam Budi Gunawan Sebut Judi Online Seperti Wabah: Menjangkiti Orang Tua hingga Anak-Anak

BG menyebut, judi online sudah sangat meresahkan, mengkhawatirkan, dan darurat.

Baca Selengkapnya
Kirim Pantun Lewat SMS, Cara Kominfo Perangi Judi Online, Begini Isinya
Kirim Pantun Lewat SMS, Cara Kominfo Perangi Judi Online, Begini Isinya

Berikut isi pantun yang dikirim Kominfo pakai SMS.

Baca Selengkapnya
Bandar Togel Jaringan Internasional Ditangkap, Modusnya Ajak Ribuan Petani Main Judi Online
Bandar Togel Jaringan Internasional Ditangkap, Modusnya Ajak Ribuan Petani Main Judi Online

Bandar Togel Jaringan Internasional Ditangkap, Modusnya Ajak Ribuan Petani Main Judi Online

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Joki Bantu Pemain Menangkan Judi Online Modus Togel
Polisi Ringkus Joki Bantu Pemain Menangkan Judi Online Modus Togel

pelaku inisial NM merupakan pengepul judol togel yang nantinya membantu kliennya agar mendapatkan angka besar.

Baca Selengkapnya