Polres Langkat gagalkan penyelundupan 55 ekor landak
Merdeka.com - Polres Langkat menggagalkan penyelundupan 55 ekor landak ke China, Jumat (22/8). Mereka juga menangkap tiga orang yang diduga akan menjual binatang dilindungi itu.
Tiga orang yang ditangkap masing-masing Adianto (39) warga Aceh Timur, Sumadi (49) warga Langsa, dan Ponidi (56) warga Langsa. Mereka diamankan saat melintas di depan pos Polantas Sei Karang di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Aceh-Medan km 35, Stabat, Langkat.
Perbuatan ketiganya terungkap setelah petugas mendapat informasi mengenai adanya pengiriman landak dari Medan ke Aceh. Mereka pun menghentikan truk dengan nomor polisi BK 8672 CE yang ditumpangi pelaku. Setelah diperiksa, dari dalam kendaraan itu ditemukan 55 ekor landak.
-
Kenapa anjing diselundupkan? DH (43), salah satu tersangka kasus penyelundupan anjing mengaku bahwa ia membeli hewan tersebut seharga Rp250 ribu per ekor dalam kondisi siap kirim. Sebanyak 226 ekor anjing itu selanjutnya akan dikirim ke Kabupaten Klaten dan sudah ditunggu pembeli. Rencananya anjing-anjing itu akan dijual kembali dalam kondisi hidup dengan harga Rp350 ribu per ekor.
-
Bagaimana cara anjing diselundupkan? Sabtu (6/1) malam, polisi mengamankan sebuah truk pengangkut ratusan ekor anjing yang diduga tanpa dokumen resmi di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang.
-
Apa yang dimakan oleh landak? Landak ini tidak hanya memakan ranting pohon, tetapi juga mengkonsumsi kulit bagian dalam dari berbagai spesies pohon.
-
Anjing apa yang diselundupkan? Di dalam truk itu ada 226 anjing dari berbagai jenis.
-
Dari mana ular diselundupkan? Ratusan ular itu hendak diselundupkan ke China dari Hong Kong.
-
Apa yang sedang dievakuasi ke Indonesia? Sebuah video beredar di media sosial Snack Video menampilkan narasi bahwa Indonesia sedang mengevakuasi 1.000 warga Palestina menggunakan kapal.
"Setelah mendapat informasi, kami langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan, ternyata benar, kami berhasil menggagalkan penyelundupan ini," jelas Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Yasir Ahmadi kepada wartawan.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan 55 ekor landak itu dari warga Medan. "Rencananya akan dijual ke Aceh dan akan diselundupkan ke China," jelasnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 21 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak berwenang berhasil mengamankan 6 pekerja packing beserta barang bukti benih lobster.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara
Baca SelengkapnyaPangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor benih atau baby lobster senilai Rp15 miliar ke Singapura.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan 34.222 ekor benih lobster tujuan Singapura digagalkan petugas Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaPetugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu
Baca SelengkapnyaPetugas juga menangkp seorang pria berinisial EB (61) asal Jawa Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKetiganya ditangkap di perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Minggu (26/5) kemarin.
Baca SelengkapnyaPelaku membawa 20 kotak stereofoam berisi benih lobster.
Baca SelengkapnyaKKP Gelar Operasi Penyelundupan Benih Bening Lobster, Potensi Rugikan Negara hingga Rp30 Triliun
Baca SelengkapnyaTiga pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan warga Kota Lhokseumawe, masing-masing berinisial RM (50), HU (41) dan DA (25).
Baca SelengkapnyaAnggota Polsek Panipahan menemukan 11 orang Rohingya dan 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menyebrang ke Malaysia secara ilegal.
Baca Selengkapnya174 Ribu benih lobster nyaris diekspor secara ilegal ke Singapura. Beruntung upaya tersebut berhasil digagalkan.
Baca Selengkapnya