Polres Madiun Tangkap Polisi Gadungan yang Tipu PNS Hingga Rp 90 Juta
Merdeka.com - Polres Madiun, Jawa Timur menangkap seorang polisi gadungan dan menipu pegawai negeri sipil di wilayah hukumnya. Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, tersangka adalah JA alias F alias H warga Desa Sirapan, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun.
Tersangka mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Satuan Intel Polres Pacitan.
"Tersangka ditangkap atas laporan korban DA, seorang guru PNS warga Desa Garon, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. Dengan mengaku sebagai anggota polisi, tersangka menipu hendak menikahi korban hingga merugi puluhan juta rupiah," ujar AKBP Ruruh kepada wartawan di Mapolres Madiun seperti dikutip Antara, Senin (26/11).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus penipuan? Artis Baim Wong serius mengusut kasus penipuan yang menyeret namanya. Melalui akun Instagram pribadi, suami dari Paula Verhoeven ini diketahui baru saja memenuhi panggilan polisi. Bertempat di Polres Tanjung Balai, Baim yang dipanggil sebagai saksi ini memberikan keterangan seputar namanya yang dicatut sebagai modus penipuan.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
Berdasarkan hasil laporan, tersangka kenal dengan korban saat yang bersangkutan datang ke warung dekat sekolah tempat korban mengajar. Selain mengaku sebagai anggota polisi, tersangka juga berpura-pura sedang mencari jodoh.
Gayung bersambut dengan korban yang belum menikah dan sedang mencari jodoh, keduanya akhirnya akrab dan menjalin hubungan. Bahkan tersangka juga telah datang ke rumah korban dan berkenalan dengan orang tua.
Merasa menemukan jodohnya, korban DA langsung percaya dengan JA yang saat itu mengaku bernama Yuda Fajar. Korban akhirnya memberikan kartu ATM miliknya saat tersangka meminta uang dengan dalih untuk beberapa keperluan. Di antaranya untuk berobat, sekolah ke Bandung dan mengurus persiapan untuk pernikahan mereka.
"Total kerugian materi yang diderita korban mencapai Rp 90 juta lebih," kata Ruruh.
Selama mengelabui korban, tersangka sempat beberapa kali menarik uang tabungan korban dalam jumlah besar melalui ATM korban. Di antaranya bulan April menarik uang sebesar Rp 20,2 juta, bulan Mei sebesar Rp 44 juta dan Juni sebesar Rp 11,698 juta. Masih ditambah lagi dengan pemberian uang tunai Rp 9 juta dan laptop seharga Rp 6 juta.
Merasa curiga dengan ulah korban yang sering meminta uang, maka korban DA berinisiatif menyelusuri latar belakang pelaku. Korban juga meminta tolong temannya yang kebetulan memiliki tetangga yang bertugas di Polres Pacitan.
Korban lalu memberikan foto dan identitas pelaku ke temannya untuk dicek dan hasilnya tidak ada anggota Satuan Intel Polres Pacitan yang bernama Yuda Fajar. "Korban lalu melapor ke polisi karena telah merasa ditipu hingga merugi puluhan juta rupiah," kata dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sudah tiga kali melakukan kejahatan dengan kasus dan modus yang sama. Kejadian pertama sudah divonis dan sudah selesai menjalani masa hukuman penjara.
Kemudian mengulangi lagi, namun korban tidak melapor ke polisi meski sudah mengalami kerugian hingga Rp40 juta. Sehingga polisi pun tidak dapat memproses secara hukum. Lalu mengulangi lagi dan akhirnya dilaporkan ke polisi dan telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun pejara.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini pelaku masih diamankan di Kodim Depok. Diduga masih banyak korban lainnya.
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaTNI gadungan diamankan karena terbukti lakukan penipuan hingga puluha juta.
Baca SelengkapnyaJurus sakti Intel gadungan ini saat beraksi hingga membuat banyak wanita terpedaya.
Baca SelengkapnyaRahmanudin mengaku dapat mengurus surat mengatasnamakan TNI dan mengaku dari Badan Intelijen Strategis (BAIS)
Baca SelengkapnyaPolisi mengiming-imingi korban bisa bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Baca SelengkapnyaPelaku mempunyai dua orang istri dan mengaku kepada mereka jika dirinya anggota Polri.
Baca SelengkapnyaTipu Wanita Kenalan di Medsos, Briptu FA Dijebloskan ke Tahanan Propam Polrestabes Surabaya
Baca SelengkapnyaPengungkapan kasus ini setelah mantan camat yang jadi korban penipuannya melapor.
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan tersebut kerap mendatangi sejumlah toko obat di wilayah Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPatsus merupakan prosedur yang dijalankan oleh Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat mendekam di jeruji lembaga pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca Selengkapnya