Polres Magelang sita Rp 450 Juta uang palsu untuk Pilkada Kalimantan
Merdeka.com - Satreskrim Polres Magelang menyita uang palsu senilai Rp 450 juta. Uang ini ternyata pesanan tim pemenangan salah satu calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada Kalimantan.
Polisi menyita uang palsu itu dari dua orang yakni Juwaldi Yuwono (55) dan Ngadiyono (51). Keduanya warga Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Kapolres Magelang AKBP Zein Dwi Nugroho menjelaskan, selain menyita barang bukti berupa upal, polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan dua unit telepon genggam milik tersangka.
"Kedua orang tersangka kami tangkap saat hendak menyerahkan uang palsu kepada pemesan tepatnya di Tugu Kuning Dusun Kwaluhan, Desa Madusari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Dari tangan keduanya kita dapati barang bukti Rp 450 juta yang teridir dari pecahan ratusan dan lima puluhan ribu uang palsu," jelas Dwi Nugroho di Mapolres Magelang, Rabu (25/11).
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang edarkan uang palsu di Garut? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Selain berhasil mengamankan kedua pelaku dan barang bukti, polisi masih melakukan pengejaran terhadap S. Warga Kudus ini diduga pembuat upal. Selain itu ada dua perantara berinisial T dan S.
Pengakuan salah satu tersangka, Juwaldi, dirinya mendapat pesanan uang palsu melalui telepon dari seseorang yang mengaku tim pemenangan salah satu calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada Kalimantan.
"Ngadiyono menyanggupi dan berhasil mencarikan uang palsu dari S asal Kudus (buron). Namun setelah mendapatkan dan akan kami serahkan ke pemesan yang berinisial T dan S (masih buron) di Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang keburu kami tertangkap dan disergap petugas," kata Juwaldi.
Tersangka lainnya, Ngadiyono menambahkan, setelah ada kesepakatan harga yakni satu banding tiga, dia langsung dihubungi Juwaldi untuk mencarikan uang palsu senilai Rp 450 juta dan akan diganti dengan uang asli dengan nominal Rp 150 juta. "Jika berhasil saya akan mendapatkan Rp 45 juta," ungkap Ngadiyono.
Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lanjutan atau intensif untuk mendalami kasus pembuatan dan peredaran upal bakal marak menjelang pilkada. Akibat perbuatanya tersebut, kedua orang pelaku akan di kenakan pasal 36 ayat 1 dan 2 UURI Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar, serta pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepolisian Sektor Pakuhaji menangkap pelaku pengedar dan pembuat uang palsu yang menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap ibu dan anak yang diduga membuat dan mengedarkan uang palsu di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPolres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.
Baca SelengkapnyaPelaku mulai melakukan aksi liciknya dengan mengaku bisa menggandakan uang.
Baca SelengkapnyaDua pelaku ditangkap polisi terkait peredaran uang palsu tersebut.
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku mulanya berkenalan melalui aplikasi online dan sepakat kencan.
Baca SelengkapnyaSaat ini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan.
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca Selengkapnya