Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polres Mimika Kebut Pemberkasan Karyawan Freeport Tersangka Ujaran Kebencian

Polres Mimika Kebut Pemberkasan Karyawan Freeport Tersangka Ujaran Kebencian Karyawan subkontraktor Freeport pelaku ujaran kebencian diperiksa polisi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - HG, pria berusia 32 tahun ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika karena terlibat kasus ujaran kebencian dan melakukan provokasi melalui postingan akun Facebook miliknya. Ia merupakan karyawan di salah satu perusahaan subkontraktor PT Freeport Indonesia.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan bahwa berkas tersangka HG sudah masuk tahap penyidikan.

"Sudah penyidikan dan kami sudah mengirim SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) ke kejaksaan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama berkas tahap satunya sudah bisa kami ajukan ke kejaksaan," kata Hermanto, Minggu (9/5) seperti dikutip Antara.

HG ditangkap Tim Satgas Siber Operasi Nemangkawi di Barak U Ridge Camp Mile 72, Tembagapura, Rabu (5/5).

Saat ditangkap aparat, HG tidak melakukan perlawanan.

Yang bersangkutan kemudian dibawa dari Tembagapura ke Timika untuk menjalani pemeriksaan intensif di Markas Komando Polres Mimika Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana.

Saat ini HG meringkuk dalam sel tahanan Polres Mimika.

Pada tanggal 20 April 2021 sekitar pukul 03.42 Wit HG melalui akun Facebook dengan nama Enago Womaki mem-posting kata-kata yang memperingatkan seluruh masyarakat Papua agar berhati-hati karena pandangan aparat TNI/Polri terhadap orang asli Papua semuanya adalah bagian dari kelompok TPNPB OPM.

Sebelumnya, pada tanggal 26 Juli 2020, akun yang sama mem-posting tulisan yang menyebutkan bahwa otonomi khusus (Otsus) di Papua telah berakhir dengan tindakan kekerasan, seperti intimidasi, pembunuhan, penganiayaan, dan pemerkosaan.

Atas perbuatannya, HG terancam pidana maksimal 6 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Satgas Damai Cartenz Lumpuhkan 2 Anggota KKB di Yahukimo
Satgas Damai Cartenz Lumpuhkan 2 Anggota KKB di Yahukimo

KKB yang berhasil dilumpuhkan adalah kelompok Kopi Tua Heluka dan kelompok Yotam Bugiangge

Baca Selengkapnya
VIDEO: Perburuan Satgas Damai Cartenz Gulung Anggota KKB Papua Lupa Waker di Mimika
VIDEO: Perburuan Satgas Damai Cartenz Gulung Anggota KKB Papua Lupa Waker di Mimika

Lupa Waker merupakan anggota KKB aktif wilayah Puncak, Papua

Baca Selengkapnya
Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap DPO KKB Nduga Orang Kepercayaan Egianus Kogoya
Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap DPO KKB Nduga Orang Kepercayaan Egianus Kogoya

Rife Kerebea adalah anggota KKB Nduga yang dipimpin oleh Egianus Kogoya dan terlibat dalam berbagai aksi kriminal.

Baca Selengkapnya
Personel Satgas Damai Cartenz Tembak Mati Anggota KKB, Begini Kronologinya
Personel Satgas Damai Cartenz Tembak Mati Anggota KKB, Begini Kronologinya

Baku tembak yang terjadi antara personel TNI Polri dengan KKB berakhir dengan tewasnya satu separatis

Baca Selengkapnya
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru
Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru

Keempat tersangka baru ini langsung ditahan di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Mengintip Isi Markas OPM yang Berhasil Dikuasai Satgas Cartenz: Peluru Besar hingga Senjata Tajam
Mengintip Isi Markas OPM yang Berhasil Dikuasai Satgas Cartenz: Peluru Besar hingga Senjata Tajam

Satgas Ops Damai Cartenz-2024 bersama tim gabungan TNI-Polri telah melakukan penegakkan Hukum yang tegas dan terukur terhadap Kelompok KKB.

Baca Selengkapnya
TNI Sergap dan Duduki Markas KKB di Maybrat, Sita Amunisi hingga Busur dan Anak Panah
TNI Sergap dan Duduki Markas KKB di Maybrat, Sita Amunisi hingga Busur dan Anak Panah

TNI masih berada di dalam hutan sampai saat ini untuk melaksanakan eksfiltrasi (proses pemindahan personel).

Baca Selengkapnya
Inil Catatan Kriminal Anggota KKB Lupa Waker yang Diringkus di Mimika Papua Tengah
Inil Catatan Kriminal Anggota KKB Lupa Waker yang Diringkus di Mimika Papua Tengah

Tak hanya pembakaran, dia juga diduga terlibat sejumlah penembakan, termasuk terhadap anggota TNI dan warga negara asing.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Pembubaran Paksa Diskusi Kebangsaan di Kemang, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
Update Kasus Pembubaran Paksa Diskusi Kebangsaan di Kemang, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Hingga kini, total ada enam orang ditangkap, tiga di antaranya menyandang status sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Teror KKB Bikin Warga Mengungsi, Lima Kampung di Papua Kosong
Teror KKB Bikin Warga Mengungsi, Lima Kampung di Papua Kosong

Teror KKB membuat warga yang menghuni lima kampung di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Tengah, mengungsi.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Sebut 3 Pelaku Penjarahan Rusun Marunda Sudah Diproses Hukum
Heru Budi Sebut 3 Pelaku Penjarahan Rusun Marunda Sudah Diproses Hukum

Heru belum mengetahui apakah tiga pelaku penjarahan rumah susun tersebut sudan dipenjara atau belum.

Baca Selengkapnya