Polres Rokan Hulu amankan 13 ton pupuk subsidi diduga ilegal
Merdeka.com - Anggota Kepolisian Resor Rokan Hulu, berhasil mengamankan sebanyak 265 karung atau setara 13 ton pupuk bersubsidi diduga ilegal di Dusun Kota Bangun, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
"Total barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 13.250 kilogram pupuk bersubsidi yang dijual tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Rabu (23/12).
Menurut Guntur, pengungkapan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Rohul pada Selasa dini hari lalu (21/12) itu, berawal saat petugas mendapatkan informasi dari Sat Intelkam, terkait aktivitas pupuk tersebut.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
"Informasi itu berisikan tentang adanya aktivitas bongkar muat ribuan kilogram pupuk berbagai jenis yang dilakukan tidak sesuai peruntukannya," ungkap Guntur.
Petugas lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan lokasi jual beli secara ilegal tersebut. Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AHH (28).
"AHH diduga merupakan pemilik usaha jual beli pupuk bersubsidi itu," jelasnya.
Dari pemeriksaan barang bukti, lanjut Guntur, diketahui bahwa 265 karung pupuk itu terdiri dari 160 karung pupuk jenis NPK Phonska dan 88 karung jenis Urea serta 17 lainnya jenis ZA.
"Saat ini pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu guna menjalani pengembangan dan proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Guntur.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pupuk Indonesia siap menindak tegas apabila ada distributor dan kios resmi yang terlibat dan terbukti lakukan penyelewengan.
Baca SelengkapnyaKepolisian di sejumlah daerah gencar menggerebek praktik pupuk ilegal. Kebijakan itu untuk mendukung program 100 hari kerja Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)
Baca SelengkapnyaModus pengiriman sabu tersebut disamarkan dengan barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Tengah menggagalkan upaya penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi pemerintah.
Baca SelengkapnyaB merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).
Baca SelengkapnyaAlokasi pupuk menjadi 9,5 juta ton dari yang tadinya 4,5 juta ton.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaAdapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap biang kerok penyaluran pupuk subsidi langka buat petani.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaPolda Sumut baru-baru ini kembali mengungkap tempat pengoplosan gas LPG bersubsidi di Deli Serdang.
Baca Selengkapnya