Polres Semarang Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg Senilai Rp 11,2 Miliar
Merdeka.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat seberat 8 kilogram senilai Rp 11,2 Miliar. Tersangka Rudy Rachman (32) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan ditangkap saat mengemas sabu di sebuah apartemen di Semarang MG Suites.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji mengatakan tersangka ditangkap saat hendak mengemas sabu-sabu seberat 8 kg itu menjadi paket kecil seberat 100 gram.
"Sabu itu belum tahu mau diedarkan ke mana. Sampai saat ini pelaku tidak kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik," kata Abioso Seno Aji saat gelar perkara di Polrestabes Semarang, Selasa (9/4).
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
Dia menambahkan pengakuan tersangka, perbuatan itu atas perintah Mr X. Melalui pesan singkat, tersangka disuruh mengambil barang haram itu, dan diminta membawa tas di sebuah hotel. Sebelum mengambil sabu, tersangka mendapat instruksi membeli tas besar di Paragon Mall. Setelah membeli tas, tersangka diminta untuk meninggalkannya di lobbi Hotel MG Suites.
"Hanya 12 menit, tersangka kembali ke MG Suites untuk mengambil tas dan di dalam tas itu sudah ada narkoba sabu seberat 8 kg. Oleh dia langsung mengemas dalam paket kecil-kecil," ungkapnya.
Terkait peredaran, penyidik belum mengetahui barang narkoba itu akan diedarkan. Namun, dari pemeriksaan sementara, tersangka hanya menunggu perintah dari PAK yang belum pernah sama sekali bertemu. "Dugaan sementara diedarkan ke wilayah Jawa Tengah. Sebab dari jumlah 8 kilogram, bisa dikemas menjadi banyak paket sabu," jelasnya.
Untuk dana operasional selama di Semarang sendiri, dia hanya menerima uang operasional sebesar Rp 25 juta rupiah dari Mr. X.
Polisi pengedar sabu 8 kg ©2019 Merdeka.com/Danny Adriadhi Utama
"Kalau dari pengakuan dia, sabu itu milik Mr X yang di ambilnya di Hotel MG Suites Semarang. Diedarkan di mana saja dan mendapat upah berapa masih kita dalami," katanya.
Abi masih mendalami dan dalam waktu dekat akan melakukan pengungkapan siapa PAK dan DD yang memfasilitasi Rudy Rachman.
"Kita dalami, kita cari tahu, ini masuk jaringan mana, Mr X (PAK dan DD) ini siapa. Karena pelaku ini belum bersikap kooperatif saat diperiksa," ungkapnya.
Meski hanya bertugas sebagai kurir, Rudy Rachman tetap dijatuhi hukuman setimpal sesuai UU RI No. 35/2009 tentang Narkoba. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 8 kilogram yang terbagi dalam 5 paket berisi sabu dengan berat 5 Kg. 30 plastik klip sedang berisi sabu dengan berat 3 Kg yang disimpan di dalam laci sebelah kanan samping tempat tidur, serta empat Kartu Tanda Pengenal (KTP) berbeda. Salah satu di antaranya, e-KTP Bandung atas nama M Malik yang digunakannya untuk masuk ke Semarang.
"Empat Identitas berbeda ini diduga palsu KTP Banjarmasin, Bandung, Denpasar, Yogyakarta. Tersangka dikenakan hukuman mati," tutupnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada enam orang ditangkap membawa narkotika dalam jumlah jumbo ini.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaPetugas berhasil mengamankan sebanyak 45 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu
Baca SelengkapnyaSindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaDiduga praktik penyelundupan ini ada keterkaitannya dengan gembong narkoba Fredy Pratama. karena sama-sama memasukkan sabu ke kemasan teh china.
Baca SelengkapnyaKapolda Kalsel Irjen Winarto menjelaskan, pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu berawal dari adanya penangkapan pelaku berinisial AR
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis (3/10).
Baca SelengkapnyaGuna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca Selengkapnya