Polres Sleman Sergap 2 Kurir Narkoba, 10 Kg Sabu-Sabu Disita
Merdeka.com - Petugas Satresnarkoba Polres Sleman menangkap dua orang kurir sabu-sabu berinisial DJP (24), warga Lampung, dan EK (24), warga Kalimantan Tengah. Dari keduanya polisi menyita 10 kg sabu-sabu.
Kasatresnarkoba Polres Sleman AKP Irwan mengatakan, penangkapan dua kurir sabu-sabu ini merupakan kerja sama Polres Sleman dan Polda Lampung. Hal ini tak lepas dari penangkapan kedua tersangka yang dilakukan di Lampung pada 21 Juli lalu.
Irwan menjabarkan penangkapan dua kurir ini merupakan hasil pengembangan kasus di Sleman. Penangkapan bermula saat pihaknya menangkap tersangka DJP dari bus jalur Sumatera. Tersangka diketahui berangkat dari Pekanbaru.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
"Tersangka DJP berangkat dari Pekanbaru menggunakan bus atau jalur darat. Kami tangkap tersangka di bus saat kami geledah ada barang bukti sabu-sabu yang disimpan di koper. Sabu-sabu ini rencananya akan diantar tersangka DJP ke tersangka EK," jelas Irwan di Polres Sleman, Kamis (28/7).
"Untuk mengelabui petugas, tersangka mengemas sabu-sabu ini ke dalam bungkus teh merek China. Ada 10 bungkus yang setiap bungkusnya berisikan 1 kg sabu-sabu. Jadi total ada 10 kg sabu-sabu yang diperkirakan senilai Rp 15 miliar," sambung Irwan.
Akan Dipasarkan di Jawa Tengah dan DIY
Irwan mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, sabu-sabu itu nantinya akan dipecah ke dalam paket-paket kecil. Paket-paket sabu-sabu itu akan dipasarkan di daerah Jawa Tengah dan DIY.
Kedua tersangka dijanjikan upah oleh seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Tersangka DJP dijanjikan mendapat Rp7 juta dari satu kilogram sabu yang diantarkannya. Sementara tersangka EK dijanjikan upah Rp3 juta dari setiap kg sabu yang diantarkannya.
"Dua tersangka ini kurir. Ada seseorang yang menyuruh mereka, ini sedang kami kejar. Dari hasil penyelidikan kami, sabu-sabu dari tersangka ini jalurnya dari Malaysia kemudian masuk ke Sumatera dan dibawa ke Jawa. Jadi ini jaringan internasional, kami masih kembangkan kasus ini," urai Irwan.
"Untuk kedua tersangka kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2. Ancaman hukumannya adalah seumur hidup," tegas Irwan.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaTotal sudah empat orang berkaitan jaringan pengedar sabu ini ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaJika dikonversikan ke dalam Rupiah, narkotika jenis sabu-sabu yang disita bernilai hingga Rp85 miliar.
Baca SelengkapnyaBarang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang atas perintah DK di Surabaya.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca Selengkapnya