Polres Sukoharjo didesak tuntaskan kasus penganiayaan murid Kak Seto
Merdeka.com - Kasus penganiayaan diduga dilakukan seorang anggota Brimob Sukoharjo, Aiptu JS, terus bergulir. Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait dan pengacara korban, MA (14), mendesak supaya perkara itu tidak menguap.
Hal itu disampaikan Arist saat mendatangi Mapolres Sukoharjo, Jumat (2/9). Kedatangannya bertujuan menanyakan kelanjutan kasus penganiayaan dilakukan JS, terhadap siswa kelas 6 Home Schooling milik Kak Seto, Solo, itu. Dia meminta jaminan keseriusan polisi dalam menangani kasus itu.
Arist datang ke Mapolres bersama MA, didampingi pengacara korban, Badrus Zaman, dan ibu korban, Debora. Mereka langsung melakukan pertemuan tertutup dengan Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Fran Kembaren.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
Kepada wartawan Arist mengatakan, pihaknya telah mendapatkan jaminan dari kepolisian kalau perkara ini tetap diteruskan hingga proses pengadilan.
"Kami sudah sampaikan agar kasus ini segera diselesaikan. Polres memberikan jaminan kalau kasus ini tidak akan dihentikan," kata Arist di Mapolres Sukoharjo.
Arist menyampaikan, pihak Polres Sukoharjo menyatakan kasus ini adalah pidana murni. Kepolisian, lanjut dia, tengah meminta keterangan dari korban hingga para saksi.
Bahkan dalam waktu dekat ini, polisi akan segera melakukan gelar perkara, dan menghadirkan berbagai pihak terlibat sehingga kasus tindak pidana bisa segera diproses.
"Tujuan utama kami ke sini untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Ini penting dilakukan untuk penegakan hukum tidak ragu untuk melakukan penahanan terhadap pelaku penganiayaan. Apalagi, tiga barang bukti sudah cukup kuat untuk menahan JS," sambung Arist.
Kasatreskrim Sukoharjo, AKP Fran D Kembaren mengatakan, pihaknya tidak akan menghentikan kasus ini. Namun menurut dia, JS belum ditahan karena mereka baru menerima hasil visum korban kemarin.
"Kami akan melakukan gelar kasus setelah semua diperiksa. Ini baru tahap penyelidikan karena kami belum memeriksa terlapor. Korban telah dilakukan BAP pada tanggal 28 September lalu, termasuk para saksi-saksi, seluruhnya telah dimintai keterangan," kata Fran.
Sedangkan guna menentukan status hukum JS, lanjut Fran, baru bisa dilakukan setelah gelar perkara. Namun, dia menjanjikan semua proses hukum sudah berjalan tahap demi tahap. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dikatakan bahwa pihak sekolah yang diperiksa tersebut mulai kepala sekolah, guru, hingga sejumlah murid yang merupakan rekan korban.
Baca SelengkapnyaLangkah yang dilakukan yakni penanganan yang mengedepankan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaAksi tersebut disayangkan Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga menegaskan ermintaan uang yang beredar di berbagai media dengan besaran Rp50 juta untuk mendamaikan kasus tersebut tidak benar atau hoaks.
Baca SelengkapnyaSelain berunjuk rasa mengawal perkara guru honorer Supriyani, PGRI Baito ramai-ramai menolak siswa D dan saksi kembali bersekolah.
Baca SelengkapnyaTim Penasehat Hukum Supriyani memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan untuk melanjutkan sidang itu ke pokok perkara.
Baca SelengkapnyaAnggota tim Hotman 911 Thomas mengatakan tim Hotman 911 segera mendalami perkara tersebut setelah orangtua korban meminta bantuan mengawal kasus ini.
Baca SelengkapnyaSupriyani harus mendekam dipenjara usai dijadikan tersangka atas tuduhan menganiaya siswa diduga anak polisi.
Baca SelengkapnyaMUI mengapresiasi aksi demonstran solidaritas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan masyarakat turun ke jalan bersama-sama untuk mengawal persidangan.
Baca SelengkapnyaEnam personel diperiksa tersebut berasal dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan.
Baca SelengkapnyaAdapun pelaku kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban koma seorang berinisial N.
Baca SelengkapnyaAbdul Mu'ti berencana bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pekan ini
Baca Selengkapnya