Polres Surakarta tangkap pelaku penculikan anak
Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil menangkap Maimun Habsyah (33) warga Cipeutag, Kelurahan Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Bandung, Jawa Barat, seorang pelaku penculikan anak di wilayah Solo.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Iriansyah di Solo, Kamis, mengatakan, pelaku dilaporkan telah menculik anak angkat Wakiyem alias Yuli (37), yang berinisial ABS (5) di Solo, sejak tanggal 18 April hingga 4 Mei 2014.
Informasi yang dikutip dari Antara, Kamis (8/5), Polisi berhasil ungkap kasus tersebut dengan menangkap tersangka, Maimun Habsyah di sebuah hotel di Purbalingga, Jawa Tengah, Minggu (4/5), sekitar pukul 02.00 WIB Peristiwa penculikan tersebut berawal dari Wakiyem ibu angkat korban ABS, bertemu dengan tersangka di Hotel Cinde Wungu, Kecamatan Banjarsari, Solo pada Sabtu (5/4). Tersangka saat itu menginap dengan pacarnya, berinisial AM.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
Tersangka yang mengaku bernama Rian Agustin Lesmana kepada Yuli tersebut, kemudian mengajak kencan dengan ibu korban di Hotel Karya Mukti atau sebelah utara Terminal Tirtonadi Solo, setelah pacar AM kembali pulang ke Boyolali.
Tersangka mengajak kencan dengan Yuli di hotel sudah beberapa kali, dan Maimun mengajak Yuli dan ABS ke Mapolda Yogyakarta, Senin (14/4), untuk mencari surat pengantar ke Dinas Sosial untuk pulang ke Bandung. Namun, Yuli dan anaknya kemudian kembali pulang ke Solo dan meninggalkan tersangka di Yogyakarta.
Tersangka menghubungi Yuli dan mengajak kencan di Hotel Cinde Wungu Solo, Selasa (15/4). Yuli datang dengan membawa anaknya dan menginap selama tiga hari. Yuli terkejut saat bangun tidur sekitar pukul 08.00 WIB tidak mendapatkan tersangka dan anaknya di dalam kamar. Yuli kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Surakarta.
Menurut Kapolresta, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku pergi mengajak korban ke Boyolali untuk bertemu dengan pacarnya, AM di sebuah hotel dan menginap hingga Sabtu (19/4). Tersangka mengaku bersama AM dan korban melakukan perjalanan ke dinas sosial Kebumen dan Banjarnegara.
Tersangka di Banjarnegara menginap di Hotel Asri dari Selasa (22/4) hingga Sabtu (26/4). Mereka kemudian pindah ke Purbalingga dan akhirnya kehabisan uang kemudian menginap di masjid, alun-alun, dan terminal setempat.
Namun, polisi berhasil menangkap tersangka saat menginap di Hotel Raihan Purbalingga, Minggu (4/5).
Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang Undang RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 83 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, dan paling singkat tiga tahun dengan denda maksimal Rp300 juta, paling sedikit Rp 60 juta.
Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Kendati demikian, Kapolresta mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang belum dikenal. Anak balita seperti korban seharusnya selalu diawasi dan dipegang ketika bepergian, tetapi jika ditinggal di rumah harus dititipkan oleh orang yang dikenal dekat dan dipercaya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku melihat korban bermain bersama temannya. Kemudian mendekat dengan modus bertanya alamat. Saat itu korban dibawa pergi.
Baca SelengkapnyaKorban disebut-sebut meninggalkan dua anak. Kondisi anak korban masih sedih dengan kepergian ibunya.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku pembunuhan wanita dalam koper ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaTersangka penyanderaan merupakan ayah dari bocah perempuan tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi mendapatkan laporan telah ada tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami korban siswi SMPN 101, inisial SA
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial AARN yang diciduk di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel)
Baca Selengkapnyapenangkapan AARN berkat hasil kerjasama dari tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, Polsek Cikarang Barat dan Polrestabes Bandung
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku berinisial MB (49) diamankan di kawasan Alam Sutera.
Baca SelengkapnyaSetelah menyetubuhi korban, MY kabur ke Jakarta. Dia akhirnya tertangkap satu tahun berselang.
Baca Selengkapnya