Polres Tangerang pecat 6 anggota, ada calo calon polisi dan alpa 969 hari
Merdeka.com - 6 Anggota Polisi Polres Kota Tangerang pelanggar disiplin dan pelaku tindak pidana penipuan dipecat tidak terhormat, Senin (8/10/2018). Pemecatan tidak hormat ini dilakukan langsung oleh Kapolres kota Tangerang, Kombes Sabilul Alif di halaman Mapolresta Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif menerangkan, pemecatan secara tidak hormat itu dilakukan salah satunya, oleh bekas anggota Polisi berinisial AK yang menjadi calo penerimaan anggota Polisi. Memiliki pangkat terakhir sebagai Aiptu dengan tugas terakhir sebagai Bintara di Polresta Tangerang.
Diterangkan Sabilul, jajaranya baru mengetahui kasus penipuan yang dilakukan pelaku, setelah korbannya melakukan pelaporan ke Satreskrim Polresta Tangerang.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Apa hasil capaian Bareskrim Polri? Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan, jumlah aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
"Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan diketahui penipuan tersebut dilakukan oleh anggotanya. Sejauh ini satu korban yang baru kita dapati dan masih dilakukan penyelidikan lanjut," ucap dia.
Diterangkan Kapolres, pelaku dari hasil penipuan tersebut, diketahui mampu berhasil meraup uang senilai Rp 250 juta dari korbannya.
Selain pemecatan tidak terhormat yang dilakukan, pelaku tindak pidana penipuan berinisial AK langsung digiring ke Rutan Klas I Tangerang untuk mendapatkan penahanan dengan pasal yang dikenakan yakni, 378 ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
"Kami ingatkan sekali lagi, kalau rekrutmen ini tidak dikenakan biaya sedikitpun dan untuk korban ini juga bahkan, tidak lulus dalam seleksi Polri. Untuk kepada anggota Polri juga tegaskan minta tidak melakukan percaloan karena sanksi pemecatan di depan mata. Kalau untuk kasus ini, sejauh penyelidikan, dia bermain tunggal," kata Kapolres.
Sabilul menjelaskan, selain AK terdapat, lima polisi lainnya yang dilakukan pemecatan dengan kasus meninggalkan tugas dinas selama lebih dari 30 hari.
Berikut data kepolisian yang dilakukan pemecatan :
1. Aiptu Adang KosasihNRP 74040071, bintara Polres Kota Tangerang, pelanggaran meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin pimpinan selama 143 hari dan adanya laporan tindak pidana.
2. Aipda Bambang RiswantoNRP 63110064 (Tidak hadir) Bintara Sat. Sabhara Polresta Tangerang, pelanggaran meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin pimpinan selama 790 hari.
3. Aipda SunartoNRP 76120338 (Tidak hadir) Bintara Sat. Sabhara Polresta Tangerang, pelanggaran meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa ijin pimpinan selama 488 hari.
4. Briptu Puji UtomoNRP 74020072 (Tidak hadir) Bintara Sat. Sabhara Polreta Tangerang, pelanggaran meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin pimpinan selama 845 hari.
5. Briptu Rengga LesmonoNRP 85101245 (Tidak hadir) Bintara Polsek Rajeg Polresta Tangerang, pelanggaran meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin pimpinan selama 134 hari.
6. Bripda Wiwi SanusiNRP 89030636 (Tidak hadir) Bintara Sat. Sabhara Polresta Tangerang, pelanggaran meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin pimpinan selama 969 hari.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini melibatkan tiga orang, satu eks polisi pecatan dan dua polwan aktif.
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaModus pelaku adalah menjanjikan korban masuk menjadi anggota TNI
Baca SelengkapnyaSalah satu orang tua korban sudah menjual dua petak sawah dan menggadaikan sertifikat rumah.
Baca SelengkapnyaPolres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaMobil pengisian ATM iyu dirampok di atas fly over Jalan By Pass, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (27/8).
Baca SelengkapnyaCAN melakukan penipuan terhadap pacar, orang tua, istri hingga mantan pacarnya dengan total kerugian hingga Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami kasus yang menjerat anak petani terkait penipuan untuk masuk anggota Polri tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam laporan yang dilakukan di Polres Tasikmalaya itu, HS mengaku kehilangan uang Rp6,8 juta karena aksi kejahatan yang dialaminya itu.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.
Baca Selengkapnya