Polres Tangsel Bekuk 8 Pengedar, Sita 24 Kg Ganja Dilakban Coklat
Merdeka.com - 8 Orang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja. Para tersangka diamankan di sejumlah lokasi berbeda di kawasan Jakarta, Depok, Bogor dan Bekasi.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengungkap, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja kurang lebih 24,2 kilogram yang disimpan dalam sejumlah paket dilakban coklat.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, kita kembangkan sehingga kita berhasil mengamankan kurang lebih 24 kilogram narkotika jenis ganja," terang Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu kepada wartawan di kantornya, Jumat (21/1).
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Dengan terungkapnya kasus itu, dia mengajak peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan kepada Polisi, jika mengetahui adanya informasi peredaran narkotika di wilayah Tangerang Selatan. Selanjutnya, terhadap para tersangka penyalahgunaan narkotika itu, polisi mengancam dengan hukuman mati.
Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Amantha Wijaya Kusuma menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika itu bermula dari adanya informasi akan adanya transaksi narkotika di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan. Dari penyelidikan di lokasi yang diinformasikan itu, kemudian transaksi bergeser ke wilayah Jakarta Selatan.
"Di lokasi itu kami melakukan penangkapan terhadap AK, ZF, IM, dan NA berikut barang bukti sembilan bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 47,8 gram ganja," jelas Amantha.
Kemudian, dari empat orang tersangka itu, Polisi melakukan pengembangan dan mengarah lokasi lainnya di wilayah Depok, Bekasi dan Jakarta Barat. Di tiga titik lokasi tersebut kemudian berhasil diamankan tersangka JA, EF, dan AR.
"Dari mereka kami amanka barang bukti 23 paket berlakban coklat yang berisikan di duga narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 23.346 gram, 14 bungkus kertas cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 354,7 gram, dan tiga buah kotak plastik bening berisikan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 378 gram. Sehingga berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat total 24,201 kilogram," terang dia.
Tak hanya delapan orang tersangka tersebut, Polisi kata Amantha juga tengah mengembangkan kasus itu dengan memburu dua orang DPO berinisial LB dan EL maupun tersangka lainnya yang diduga terlibat.
Terhadap seluruh tersangka kata Amantha, disangkakan pasa 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) dan-atau pasal 132 ayat (1) UU No.35 th 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," jelasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba berkedok kantor EO di Malang. Pabrik ini dikendalikan warga negara Malaysia yang masih buron.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca SelengkapnyaDua terdakwa pengedar narkoba jaringan Fredy Pratama dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaBarang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang atas perintah DK di Surabaya.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca Selengkapnya