Polresta Banda Aceh gerebek rumah produksi sabu-sabu
Merdeka.com - Polresta Banda Aceh menggerebek sebuah rumah di Jalan Merak, Lr Jeumpa, Desa Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Rumah tersebut dijadikan tempat memproduksi narkoba jenis sabu-sabu. Polisi juga berhasil menangkap tangan pelau yang sedang meracik sabu-sabu di rumah tersebut.
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Zulkifli pada Senin malam (12/1) sekitar pukul 21.30 WIB berlangsung singkat. Petugas langsung mengamankan tersangka Sofyan (52) dan istri serta seorang anaknya laki-laki yang masih remaja.
Sofyan merupakan narapidana dengan kasus yang sama telah divonis 18 tahun penjara dan telah menjalani masa tahanan 5 tahun di Lembaga Permasyarakatan (LP) Lambaro, Aceh Besar.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Bagaimana cara sabu diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
-
Bagaimana cara musnahkan sabu di Bontang? Pemusnahan barang bukti pun dilakukan dengan cara beragam. Untuk barang bukti narkoba jenis sabu, terlebih dulu dihancurkan kemudian dilarutkan ke dalam air. Larutan air kemudian dibuang.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
Pantauan merdeka.com, polisi mengamankan peralatanan untuk membuat sabu-sabu di rumah tersebut. Bahkan saat dilakukan penangkapan, Sofyan sedang membuat sabu-sabu.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Zulkifli mengatakan, Sofyan sudah lama diincar oleh petugas atas informasi dari warga.
"Kita amankan tersangka Sofyan dan juga istri dan anaknya kita akan minta keterangannya, karena memang sepengetahuan mereka tersangka membuat sabu," kata Kombes Pol Zulkifli.
Sementara itu, Sofyan mengaku dirinya mengambil bahan baku dari saudara sepupunya di Jakarta. Sepupunya juga merupakan seorang pengedar ke Bandar Lampung.
Menurut pengakuannya, bahan baku dan alat pembuat sabu rumahan ini dibeli seharga Rp 50 juta. Dari alat ini, dia mengaku bisa menghasilkan sabu-sabu sebanyak 1 ons dalam jangka waktu 1 minggu seharga Rp 75 juta.
"Satu ons proses pembuatannya selama satu minggu," ungkapnya.
Sedangkan modal untuk membuat sabu ini sebesar Rp 10 juta, dipinjam dari rekannya, Bunyamin yang sedang mendekam di penjara Nusa Kembangan.
"Dari kawan di Jakarta, lewat telepon saya pesan dari Jakarta dan pinjam uang dari kawan saya Bunyamin di Nusa Kembangan," imbuh Sofyan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Caleg Terpilih DPRK Aceh Ternyata Buronan Kasus 70 Kg Sabu, Ditangkap Bareskrim saat Belanja
Baca SelengkapnyaHome Industri Narkotika ini dijalankan di dalam rumah mewah
Baca SelengkapnyaSofyan ditangkap polisi saat tengah membeli celana di sebuah toko
Baca SelengkapnyaDari hasil penyidikan diduga kalau Sofyan telah menjalani bisnis haram ini sejak Maret 2024.
Baca SelengkapnyaAdapun penangkapan Sofyan dilakukan di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang
Baca SelengkapnyaPolisi sedang mencari keberadaan si pemasok tersebut.
Baca SelengkapnyaSofyan ditangkap saat tengah berbelanja celana di sebuah toko
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 20 kg sabu serta beberapa bahan baku pembuatan sabu.
Baca SelengkapnyaDari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaGuna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaDalam video atau rekaman CCTV, Sofyan ditangkap saat sedang berbelanja.
Baca Selengkapnya