Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polresta Banda Aceh musnahkan 344 sabu milik 2 tersangka ditangkap di bandara

Polresta Banda Aceh musnahkan 344 sabu milik 2 tersangka ditangkap di bandara Polresta Banda Aceh musnahkan sabu. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Polresta Banda Aceh memusnahkan 344,56 gram sabu hasil tangkapan di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Kabupaten Aceh. Pemusnahan dilakukan di Mapolresta Banda Aceh, pada Jumat (3/8).

Sabu tersebut milik dua tersangka yang diringkus dalam waktu yang berbeda. Masing-masing berinisial berinisial Mr dan Mz. Mr membawa sabu seberat 301.30 gram dan ditangkap 5 Juni 2018 lalu. Sedangkan Mz membawa 63,56 gram sabu dan ditangkap 19 Juni 2018.

Total yang dimusnahkan sebanyak 344,56 gram sabu. Semua barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dicampur cairan alkohol lalu diblender.

Sebelum dimusnahkan, sabu yang hendak dimusnahkan itu diuji terlebih dahulu. Hasil uji di lokasi, terlihat cairan yang diuji dari dua sampel berwarna ungu menandakan mengandung methamphetamine.

"Mereka ditangkap saat hendak berangkat ke Jakarta untuk membawa sabu," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, Jumat (3/8).

Modus pelaku saa masuk ke bandara, sabu disimpan di selangkangannya. Harapannya untuk mengecohkan petugas bandara saat diperiksa di X-Ray. Namun petugas berhasil mendeteksi barang mencurigakan bersama kedua tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka bukan yang pertama kali menyelundupkan sabu ke Jakarta dengan modus yang sama. Sebelum ditangkap, sudah pernah berhasil menyelundupkan sebanyak dua kali. Kedua tersangka dibayar sekali jalan sebanyak Rp 10 juta ditambah tiket dibeli oleh pemesan.

"Yang ketiga kali berhasil ditangkap. Keduanya warga Pidie dan mengambil barang itu dari Jeunib, Bireuen," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka saat ini sedang mendekam di tahanan Mapolresta Banda Aceh. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun kurungan badan dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Narkoba Antara Pulau, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita
Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Narkoba Antara Pulau, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita

Dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI

Baca Selengkapnya
Polres Jakbar Bongkar Penyelundupan Narkoba, Modus Modif Mobil Jadi Tempat Penyimpanan 11 Kg Sabu
Polres Jakbar Bongkar Penyelundupan Narkoba, Modus Modif Mobil Jadi Tempat Penyimpanan 11 Kg Sabu

Dalam kasus ini, sebanyak 11 paket sabu dengan berat 11,3 kilogram disita sebagai barang bukti

Baca Selengkapnya
Kesal Upah Tak Sesuai, Pemuda di Aceh Bawa Kabur Sabu punya Bandar Thailand buat Dijual & Dipakai
Kesal Upah Tak Sesuai, Pemuda di Aceh Bawa Kabur Sabu punya Bandar Thailand buat Dijual & Dipakai

Polisi menemukan sabu seberat 1,2 kilogram yang disimpan di bawah meja cuci piring

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Narkoba di Tangerang, 72 Kg Sabu Diamankan
Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Narkoba di Tangerang, 72 Kg Sabu Diamankan

Polisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.

Baca Selengkapnya
Sempat Buang 500 Gram Sabu ke Closet Bandara, 4 Kurir Tak Berkutik saat Petugas Temukan Sisa 1,5 Kg Narkoba di Sepatu
Sempat Buang 500 Gram Sabu ke Closet Bandara, 4 Kurir Tak Berkutik saat Petugas Temukan Sisa 1,5 Kg Narkoba di Sepatu

Pelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.

Baca Selengkapnya
Ditangkap di Soekarno-Hatta, Pegawai Maskapai Selundupkan Narkoba ke Dalam Pesawat
Ditangkap di Soekarno-Hatta, Pegawai Maskapai Selundupkan Narkoba ke Dalam Pesawat

Dia menyelundupkan narkoba untuk melewati pengecekan hingga berhasil dibawa ke kabin pesawat.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Gagalkan Peredaran 157 Kg Sabu Jaringan Internasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 157 Kg Sabu Jaringan Internasional

Kasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Sejoli Asal Thailand Jual Ekstasi Campur Sabu Rasa Buah di Bali
Sejoli Asal Thailand Jual Ekstasi Campur Sabu Rasa Buah di Bali

Saat diinterogasi, pelaku WW mengaku serbuk campuran ini digunakan dengan cara dilarutkan pakai air atau minuman bersoda, lalu dikonsumsi.

Baca Selengkapnya
FOTO: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 157 Kg Narkoba Jaringan Malaysia dan Myanmar
FOTO: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 157 Kg Narkoba Jaringan Malaysia dan Myanmar

Barang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.

Baca Selengkapnya
Pengedar 72 Kg Sabu di Tangerang Manfaatkan Momen HUT Bhayangkara Untuk Beraksi
Pengedar 72 Kg Sabu di Tangerang Manfaatkan Momen HUT Bhayangkara Untuk Beraksi

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu

Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika

Baca Selengkapnya