Polresta Denpasar musnahkan sabu & ekstasi senilai Rp 2 miliar
Merdeka.com - Kepolisian Polresta Denpasar memusnahkan sebagian barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi, pada Kamis (1/11) di lapangan Mapolresta Denpasar.
Barang bukti sabu dan ekstasi tersebut merupakan hasil sitaan dari tersangka Ega (24) yang sudah diringkus oleh polisi pada Sabtu (4/8) lalu di Jalan Cokroaminoto Denpasar Barat. Kini kasus Ega telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Pornomo menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan satu paket sabu seberat 900 gram dan 3.000 butir ekstasi warna hijau.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Bagaimana KPK menyita barang Hasto? Penyitaan itu dilakukan oleh salah seorang penyidik bernama Rossa Purbo Bekti. Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Apa yang disita dari Hasto? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Apa yang disita dari pedagang? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas,' kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
Sementara, untuk barang bukti yang disisihkan untuk disidangkan di Kejaksaan Negeri Denpasar adalah 1 paket sabu dengan berat bersih 143 gram dan 132 butir ekstasi. Sementara, total barang bukti sebanyak 6 paket sabu dengan bersih 1,043 gram dan 3.132 butir ekstasi.
"Kita melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu dan ekstasi. Dimana sesuai dengan surat penetapan dengan Nomor: Ket-7171/P.1.10/EPP/10/2018 dikeluarkan (Kejaksaan Negeri Denpasar) pada 1 Oktober 2018)," jelasnya.
Hadi mengatakan, sementara untuk ada barang bukti ada yang disisihkan untuk disidangkan di Kejaksaan Negeri Denpasar. Untuk barang bukti barang haram tersebut bernilai seharga Rp 2 miliar lebih.
"Kita musnahkan agar tidak pakai oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Makannya, sekarang kita harus memusnahkan. Selain itu, kita juga berkoordinasi dengan Jaksa untuk dimusnahkan di Mapolresta Denpasar," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca Selengkapnya2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaHarvey Moeis, suami Sandra Dewi jadi salah satu tersangka dalam kasus megakorupsi tersebut
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca Selengkapnya