Polresta Jayapura Musnahkan 8 Kg Ganja dengan Cara Dibakar di Depan Tersangka
Merdeka.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja. Barang haram yang dimusnahkan tersebut sebanyak 8 kilogram lebih atau 8.377,9 gram.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga mengatakan, pemusnahan yang dilakukannya itu atas tiga perkara dengan disaksikan oleh para tersangka yakni FAT (41), JAHA (23) dan DW (31) dan dikuatkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.
"Dari 8 kilogram lebih yang dimusnahkan tersebut rinciannya ialah 794,4 gram miliki tersangka FAT, 278 gram milik JAHA dan 7.350,5 gram atau 7 kilogram lebih milik tersangka DW," kata Julkifli dalam keterangannya, Sabtu (9/1).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini karena perkaranya sudah dimajukan ke Kejaksaan dan tinggal menunggu penyerahan tersangka untuk proses selanjutnya ke Sidang Pengadilan.
©istimewaSelain disaksikan oleh para tersangka, pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan oleh Jaksa yang menangani perkara tersebut yakni Frans Magnis dan Irmayani Tahir dengan disaksikan Staf Seksi Pengawasan dan Seksi Propam Polresta Jayapura Kota.
"Atas perkaranya tersangka FAT dan JAHA dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun, sementara untuk DW dikenakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penangkapan WNA yang membawa ganja ini berawal dari laporan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPuluhan ribu tanaman ganja hasil ungkap kasus ini merupakan yang terbesar se-pulau Jawa.
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaBarang bukti didapatkan selama pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2024 yang berlangsung selama 15 hari sejak 3 Juli 2024 hingga 17 Juli 2024
Baca SelengkapnyaListyo menegaskan, proses penegakan hukum terkait kasus narkoba masih terus berlangsung.
Baca SelengkapnyaPolisi berinisial FA berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng diduga memiliki sabu seberat 81,50 gram.
Baca Selengkapnya"Selama periode mulai 21 September 2023 sampai dengan 9 Juli 2024 telah menangkap 38.194 tersangka," kata Kasatgas P3GN Polri Irjen Asep Edi Suheri.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Polres Karimun musnahkan 2.048 gram narkoba jenis sabu.
Baca SelengkapnyaDirektur Jenderal Bea Cukai, Askolani, memimpin langsung pemusnahan
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan dalam kurun waktu 4 November telah memproses 3.608 perkara dengan mengamankan kurang lebih 3.965 tersangka
Baca SelengkapnyaTujuh bintara yang dijatuhkan sanksi PTDH, yakni Aiptu WRK, Bripka JG, Bripka RM, Bripka JS, Bripka AC, Bripka AT, dan Brigpol. MR.
Baca Selengkapnya31.880 tersangka menjalani proses penyidikan dan 6.314 tersangka lain menjalani proses rehabilitasi.
Baca Selengkapnya