Polresta Surakarta tangkap 2 orang tersangka penganiaya Bonek di Solo
Merdeka.com - Polresta Surakarta menangkap dua orang tersangka kasus bentrokan warga dan suporter Persebaya yang menewaskan anggota Bonek, Micko Pratama ( 17), Sabtu (14/4) dini hari lalu. Kedua tersangka adalah AKS alias Mbambox (23) warga Banyuanyar, Solo, dan MAP alias Benjol (17) warga Klodran, Karanganyar.
"Jadi ada sebagian suporter yang pulang dari Yogya, mengalami penghadangan dan penganiayaan hingga meninggal dunia di RSUD dr Moewardi. Rombongan ini tercecer dari rombongan besar, setelah menonton sepak bola. Mereka jalan-jalan dulu di Yogja dan kembali pukul 1.30 WIB," ujar Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Haribowo, Selasa (17/4).
Berangkat dari TKP (tempat kejadian perkara), pihaknya melakukan penyelidikan untuk mencari para pelaku. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, 2 orang pelaku berhasil ditangkap. Selain pelaku, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, diantaranya; sejumlah batu berukuran besar dan kecil, bambu, botol miras dan lainnya.
-
Siapa yang pernah menjadi korban kekerasan suporter Bonek di Stadion Gelora Bung Tomo? Dia bukan satu-satunya jurnalis yang pernah menjadi sasaran tindak kekerasan Bonek. Sebanyak 16 jurnalis lain mengaku pernah menjadi korban kekerasan yang dilakukan Bonek.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang terlibat dalam insiden ini? Seorang driver taksi online di kawasan Jakarta Pusat tengah ramai jadi perbincangan usai kedapatan emosi ke penumpang wanita.
Kapolresta mengatakan kedua tersangka bersama pelaku lainnya terbukti melakukan penganiayaan kepada korban dan sejumlah temannya. Selain Micko yang meninggal dunia, seorang korban lainnya bernama Saddam masih dalam kondisi kritis dan dirawat di RSUD dr Moewardi Solo.
"Kedua tersangka kita tangkap semalam, Senin (16/4) malam melalui hasil penyelidikan jajaran. Mereka kami amankan di Mapolresta," jelasnya.
Terkait kronologis peristiwa, Ribut menuturkan, keduanya bersama puluhan warga lainnya mencegat rombongan suporter asal Surabaya tersebut. Warga yang terdiri lebih dari 50 orang tersebut terbagi dalam sejumlah rombongan dan disebar di sejumlah titik.
"Jadi mereka ini mobile, ada yang di Banyuagung, Kleco dan lainnya. Setelah mengetahui ada rombongan yang tercecer, kemudian dihadang dan diserang menggunakan batu dan kayu," katanya.
Kapolresta menjelaskan warga kesal dengan ulah para Bonek sebelumnya yang melintas di Kota Solo. Pasalnya mereka melakukan pelemparan dan penjarahan. Aksi yang dilakukan warga, menurut pengakuan tersangka, karena balas dendam.
Sesampainya di depan RM Padang Murah Meriah, Jl Ki Mangun Sarkoro, Banyuagung Kadipiro, Banjarsari, Solo, rombongan yang mengangkut Micko Pratama (17), dicegat pelaku dan puluhan orang lainnya. Terjadilah penganiayaan itu, hingga seorang suporter tewas, satu kritis dan belasan lainnya luka.
"Kedua pelaku kita jerat Pasal 170 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan kematian dan terjerat huluman penjara selama 12 tahun," tutup Ribut.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua Terduga Teroris Perakit Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Ditangkap
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.
Baca SelengkapnyaAksi ini dilakukan oleh dua siswa SMK inisial AP (17) dan PAF (17) kepada korban MR saat ketiganya hendak terlibat tawuran.
Baca SelengkapnyaKabar penangkapan Marco dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo yang menyebut telah ditangkap di wilayah hukumnya.
Baca SelengkapnyaTim Satreskrim Polresta Tangerang langsung bergerak memeriksa beberapa saksi.
Baca SelengkapnyaKetiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial FS, AR, dan MS.
Baca SelengkapnyaPenetapan dua tersangka ini berdasarkan hasil keterangan saksi dan barang bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam pengeroyokan tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan masyarakat tak perlu khawatir mengingat saat ini kondisi Bitung sudah kondusif.
Baca Selengkapnya"Jadi terdata, bahwa dari kelima orang ini bukan ormas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo
Baca SelengkapnyaDari 11 tersangka itu, sembilan di antaranya langsung dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKeempat pelaku ini berinisial AY (16), AN (17), AD (17), dan GP (17).
Baca Selengkapnya"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan
Baca Selengkapnya