Polrestabes bantah kasus calo mahasiswa baru Unhas jalan di tempat
Merdeka.com - Polrestabes Makassar melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Kompol Musbagh Niam membantah jika penyidikan kasus calo mahasiswa baru di Universitas Hasanuddin (Unhas) yang melibatkan orang dalam itu dinilai jalan di tempat.
"Kalau dikatakan proses kasus ini jalan di tempat, saya mau katakan begini bahwa proses penyidikan tidak semudah membalikkan tangan karena hingga saat ini kasus tersebut masih terus didalami. Bahkan pekan ini kita akan tetapkan satu lagi tersangka baru," kata Musbagh Niam saat ditemui wartawan di Mapolrestabes Makassar, Senin (2/1).
Diketahui, kasus calo mahasiswa baru di Unhas yang melibatkan orang dalam itu terbongkar pada Senin, 5 Desember 2016 lalu. Pihak kampus mendapati sejumlah orang tua calon mahasiswa yang kebingungan saat memenuhi undangan pertemuan di kampus itu berkaitan jatah tambahan mahasiswa baru.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Padahal pihak Unhas tidak pernah kelurkan kebijakan adanya mahasiswa baru tambahan karena proses penerimaan mahasiswa baru sudah terukur, terjadwal dan resmi.
Belakangan diketahui bahwa para orang tua calon mahasiswa baru itu tertipu oleh pelaku. Padahal telah menyetor uang hingga ratusan juta rupiah demi kelulusan anaknya di Unhas. Awalnya kasus ini ditangani Polsek Tamalanrea kemudian diambilalih Polrestabes Makassar.
Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Rahmatiah (36), salah satu PNS di bagian kearsipan di rektorat Unhas dan Hj Nurjannah (53), salah seorang guru di salah satu SMU di Makassar.
"Hingga saat ini memang baru dua tersangka. Dari awal memang kerap sampaikan kalau kemungkinan besar akan ada tambahan tersangka lagi. Dan rencananya pekan depan kami tetapkan karena bukti-bukti sudah cukup untuk mentersangkakan orang," jelas Kompol Musnagh Niam.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini masih enggan menyebut secara rinci identitas saksi yang bakal ditetapkan juga sebagai tersangka itu. Dia hanya menyebutnya mister X.
"Awalnya mister X ini hanya sebagai saksi. Namun sejumlah bukti termasuk keterangan beberapa saksi-saksi lain menyebut kalau mister X menerima aliran dana percaloan tersebut," jelas Musbagh Niam.
Mister X ini adalah salah seorang PNS dalam lingkup Unhas. Kata Kompol Musbagh Niam, hingga saat ini yang bersangkutan belum mengeluarkan pengakuan tetapi berdasarkan dari keterangan saksi-saksi semua mengarah ke mister X ini.
"Kami belum mendapatkan petunjuk apakah mister X ini sudah merupakan top leader dari sindikat aksi penipuan yang akan dikaitkan dengan tindak tipikor ini karena mister X belum mengaku. Hanya saja karena saksi-saksi menunjuk dia maka kemungkinan besar dia yang akan ditetapkan sebagai tersangka berikutnya," tandasnya. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak kampus mengaku sama sekali tak tahu ada praktik demikian yang melibatkan pegawai mereka.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaListyo memastikan, pada saatnya nanti Polri akan membuka ke publik terkait status hukum Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaRamadhan menegaskan, untuk kasus yang menjerat Panji bukan merupakan delik aduan.
Baca Selengkapnya