Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polrestabes Semarang amankan truk penimbun solar bersubsidi

Polrestabes Semarang amankan truk penimbun solar bersubsidi Penimbunan solar bersubsidi. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang, menyita sebuah truk modifikasi nopol H 1449 KG di SPBU Tambakaji, Kota Semarang tepatnya di Jalan Randugarut, Kota Semarang, Jawa Tengah Rabu (6/11). Truk pasir yang dimodifikasi dengan tangki buatan sendiri itu terbukti menyalahgunakan pengangkutan dengan cara menimbun bahan bakar subsidi pemerintah tanpa izin.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Drs Djihartono, penyitaan dan penangkapan kernet dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat. Di mana, pada tangki truk terdapat sebuah selang yang disalurkan ke atas bak.

"Saat isi truk yang tertutup terpal warna biru dibuka, ternyata terdapat sebuah tangki yang terhubung dengan tangki bahan bakar," jelasnya.

Orang lain juga bertanya?

Diduga, Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diisi ke dalam tangki truk, disedot ke dalam tangki bermuatan 5.000 liter.

"Ini jelas-jelas melanggar UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Selanjutnya solar tersebut digunakan untuk apa, sementara ini masih kami selidiki. Karena, kami hanya menangkap kernet truk, sedangkan sopirnya melarikan diri," ujarnya.

Fakta tersebut dibenarkan kernet truk, Malikin (27) yang merupakan warga Dukuh Seworan, RT 4/1 Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali. Disebutkan dia, truk tersebut digunakan untuk menimbun solar dengan modus membeli solar seperti biasa di SPBU.

Adapun cara kerjanya, solar yang terisi ke dalam tangki truk akan disedot menggunakan pompa ke dalam tangki bermuatan 5.000 liter yang terletak di dalam bak. Guna mengelabui petugas SPBU, bak tersebut ditutup terpal dan selang tangki yang menghubungkan dibuat samar dengan ditutupi sebuah kain.

"Saya kurang tahu solar tersebut digunakan untuk apa. Karena saya baru bekerja selama 2 minggu. Biasanya, kami membeli solar Rp 400 ribu di setiap SPBU," terang Malik.

Lebih lanjut Malik menceritakan, selama satu hari ini tangki baru diisi dua kali. Yakni di SPBU di daerah Puri Anjasmoro Kecamatan Semarang Barat dan Tambakaji. Atas perbuatan tersebut, keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai Pasal 55 UU Nomor 2 tentang Migas. (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pertamina dan Polri Temukan Gudang Ilegal BBM Subsidi di Pati
Pertamina dan Polri Temukan Gudang Ilegal BBM Subsidi di Pati

Pertamina bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi mengungkap dan menindak upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Baca Selengkapnya
Polisi Grebek Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jepara, Hasilnya Pekerja Sudah Kabur
Polisi Grebek Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jepara, Hasilnya Pekerja Sudah Kabur

"Kami sudah menerjunkan personel untuk melakukan penyelidikan. Sedangkan kami telah mengantongi identitas pemilik gudang," ungkap Puji.

Baca Selengkapnya
Aksi Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Jateng Digagalkan, Modusnya Manfaatkan Kesulitan Petani
Aksi Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Jateng Digagalkan, Modusnya Manfaatkan Kesulitan Petani

Polda Jawa Tengah menggagalkan upaya penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi pemerintah.

Baca Selengkapnya
Akselerasi Dekarbonisasi, Pabrik Semen di Tuban Kini Gunakan PLTS Sebagai Sumber Energi
Akselerasi Dekarbonisasi, Pabrik Semen di Tuban Kini Gunakan PLTS Sebagai Sumber Energi

Pabrik Tuban sendiri berada pada posisi geografis dengan iradiasi energi matahari di atas rata-rata nasional sekitar 5,4 kWh/m2/hari.

Baca Selengkapnya
AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Penimbunan Solar Ilegal
AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Penimbunan Solar Ilegal

Perkara ini berawal pada April 2022 sampai April 2023 di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Baca Selengkapnya
71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap
71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap

71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap

Baca Selengkapnya
Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap
Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap

Usaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.

Baca Selengkapnya
Kelakuan Anggota LSM, Palak Sopir Truk Modus Kontribusi Menjaga Lingkungan
Kelakuan Anggota LSM, Palak Sopir Truk Modus Kontribusi Menjaga Lingkungan

Jika tidak diberi, para pelaku akan berbuat kasar, mulai marah hingga merusak truk. Hal ini membuat sopir ketakutan.

Baca Selengkapnya
Tabrak Pos Polisi hingga Hancur di Palembang, Begini Nasib Sopir Dump Truk
Tabrak Pos Polisi hingga Hancur di Palembang, Begini Nasib Sopir Dump Truk

Dari pemeriksaan, tersangka DD mengaku mengantuk saat berkendara

Baca Selengkapnya
Truk Bermuatan Kasur Gagal Selundupkan Motor Curian ke Lampung
Truk Bermuatan Kasur Gagal Selundupkan Motor Curian ke Lampung

Lima orang diamankan dalam pengungkapan kasus motor curian ini.

Baca Selengkapnya
Nekat, Belasan Truk Melintas di Tangerang di Luar Jam Operasional
Nekat, Belasan Truk Melintas di Tangerang di Luar Jam Operasional

Polresta Tangerang membentuk 8 posko antisipasi kejadian tak diinginkan.

Baca Selengkapnya
Polisi Temukan Distribusi Solar Ilegal ke Kawasan Proyek BBWS Cidanau Bogor
Polisi Temukan Distribusi Solar Ilegal ke Kawasan Proyek BBWS Cidanau Bogor

Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa saksi.

Baca Selengkapnya