Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri Akan Kawal dan Amankan Dalam Pelaksanaan Hak Tagih Negara Terhadap BLBI

Polri Akan Kawal dan Amankan Dalam Pelaksanaan Hak Tagih Negara Terhadap BLBI Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Meninjau Kesiapan RS milik Polri untuk Tangani Corona. ©2020 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan, bakal mengamankan serta mengawal proses hukum dalam melaksanakan hak tagih negara terhadap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sudah diberikan. Hal itu dikatakan dalam acara 'Pengamanan Aset Tanah dan Bangunan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia'.

"Siang ini secara simbolis telah dilaksanakan kegiatan ceremony penguasaan fisik aset tanah dan bangunan eks BLBI. Atas seizin bapak kapolri, kami nyatakan bahwa komitmen jajaran kepolisian untuk mengamankan dan mengawal, serta melakukan proses hukum apabila dalam pelaksanaan hak tagih negara terhadap BLBI yang sudah diberikan," kata Agus, Jumat (27/8).

"Kami jajaran kepolisian akan melakukan upaya penegakan hukum apabila dalam pelaksanaannya timbul ekses yang dapat mengganggu kebijakan dan keputusan pemerintah untuk mengembalikan hak negara tersebut," sambungnya.

Orang lain juga bertanya?

Ia berharap, dapat diberikan kemudahan kepada semua pihak dalam mengembalikan hak-hak negara tersebut.

"Semoga Allah SWT memberikan kemudahan kepada semua pihak yang memiliki niat baik untuk mengembalikan hak-hak negara," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kejaksaan Agung RI Setia Untung Arimuladi menambahkan, jika pihaknya melakukan pengawalan dalam menyelesaikan permasalahan BLBI.

"Pada prinsipnya kejaksaan ikut mengawal bersama-sama dalam kaitannya dengan penyelesaian permasalahan BLBI yang hampir 22 tahun berlarut-larut dalam upaya memulihkan keuangan negara kurang lebih mencapai Rp110 triliun," ujar Setia Untung.

"Sehingga penyelesaiannya pun diperlukan langkah-langkah yang komprehensif, karena rawan bersinggungan dengan hukum," tambahnya.

Menurutnya, tidak ada langkah yang menyulitkan dalam menyelesaikan permasalahan BLBI. Meskipun saat ini RUU Perampasan Aset belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

"Dengan perangkat hukum yang ada saat ini, meskipun sampai saat ini pembahasan rancangan undang-undangan perampasan aset yang diinisiasi pemerintah belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Tidak menyulitkan langkah kita untuk melakukan berbagai upaya dalam rangka menyelesaikan permasalahan BLBI ini," ungkapnya.

Oleh karena itu, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dana BLBI, disebutnya dibentuk untuk mengakselerasi dan berkolaborasi menyelesaikan dan memulihkan hak negara yang berasal dari dana BLBI dengan telah melantik 53 orang anggota Pokja dari berbagai instansi.

"Dalam hal ini Kejaksaan mengutus 12 orang jaksa pengacara negara yang saya tahu telah teruji dan berpengalaman di bidangnya," ucapnya.

Dengan begitu, ia pun mendorong semua pihak untuk segera kembali melakukan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset yang dapat membangun Satgas BLBI.

"Saat ini dan tegas lainnya dikemudian hari sebagai dasar penegak hukum, melakukan pengejaran harta kekayaan para penjahat ekonomi untuk sebelum, selama dan setelah proses persidangan. Saya berharap apa yang kita lakukan hari ini adalah suatu permulaan yang harus kita tingkatkan, jalan kita masih panjang," tegasnya.

Panggil 48 Orang

Selain itu ia menyebut, ada sebanyak 48 orang yang telah dilakukan pemanggilan untuk harus melakukan pengembalian sejumlah dana BLBI.

"Kendati demikian, tentu terdapat sejumlah kendala yang saat ini dihadapi oleh Satgas BLBI khususnya terkait dengan Aset yang berada di luar negeri, yang memiliki sisi hukum yang berbeda dengan sisi hukum Indonesia," sebutnya.

Strategi dalam menyelesaikan masalah BLBI, lanjut Setia Untung, diperlukan pendekatan hukum, perpajakan, kerjasama Internasional serta upaya lainnya seperti melakukan gugatan keperdataan.

"Pembukuan aset baik di dalam negeri maupun luar negeri termasuk perusahaannya sekaligus dengan memaksimalkan mutual legal asisten dan perjanjian ekstradisi yang masih jarang dilakukan," paparnya.

"Melakukan pendalaman atas laporan aset para obligor dan kemungkinan adanya pelanggaran pajak di dalamnya serta penguasaan fisik aset eks BLBI," imbuhnya.

Ia menyakini, apa yang telah dilakukan saat ini akan tercatat dalam sejarah perjalanan penegakkan hukum di Indonesia.

"Pada Pokja Satgas BLBI, sekali lagi saya ucapkan terimakasih atas kinerjanya selama ini, terus lah berkarya untuk bangsa. Tugas mulia ini harus kita selesaikan sampai tuntas hingga aset BLBI bisa kembali ke negara ini," tutupnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Satgas BLBI Kembali Sita Aset Properti di Provinsi Banten dan Kalsel, Nilainya Tembus Rp48,8 Miliar
Satgas BLBI Kembali Sita Aset Properti di Provinsi Banten dan Kalsel, Nilainya Tembus Rp48,8 Miliar

Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih.

Baca Selengkapnya
Masa Kerja Satgas BLBI Diperpanjang, Total Aset yang Sudah Disita Capai Rp38,2 T Sejak 2021
Masa Kerja Satgas BLBI Diperpanjang, Total Aset yang Sudah Disita Capai Rp38,2 T Sejak 2021

""Sejak BLBI dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini, perolehan Satgas BLBI mencapai Rp38,2 triliun," kata Menko Hadi

Baca Selengkapnya
Tak Ada Lagi Satgas BLBI di 2025, Kemenkeu Siapkan Rp10,25 Miliar untuk Tagih Utang ke Debitur dan Obligor
Tak Ada Lagi Satgas BLBI di 2025, Kemenkeu Siapkan Rp10,25 Miliar untuk Tagih Utang ke Debitur dan Obligor

Suahasil menjelaskan, anggaran tersebut akan digunakan untuk 4 program besar.

Baca Selengkapnya
Belum Optimal Tagih Utang Negara, Jokowi Perpanjang Masa Tugas Satgas BLBI
Belum Optimal Tagih Utang Negara, Jokowi Perpanjang Masa Tugas Satgas BLBI

Satgas BLBI baru mengumpulkan aset dan PNBP dari para obligor dan debitur sebesar Rp35,19 triliun.

Baca Selengkapnya
Usai Dilantik Jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Janji Segera Selesaikan Kasus BLBI
Usai Dilantik Jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Janji Segera Selesaikan Kasus BLBI

Hadi bakal turun langsung ke lapangan untuk menyelesaikan persoalan yang ada.

Baca Selengkapnya
Kemenko Polhukam Serahkan PSP Aset Eks BLBI ke-9 Lembaga Senilai Rp2,77 T, Berikut Rinciannya
Kemenko Polhukam Serahkan PSP Aset Eks BLBI ke-9 Lembaga Senilai Rp2,77 T, Berikut Rinciannya

Serah terima PSP dan berita acara yang ditandatangani pada hari ini mencapai Rp2,77 triliun.

Baca Selengkapnya
AHY Ungkap Trik Pembebasan Lahan di IKN Tanpa Menimbulkan Masalah
AHY Ungkap Trik Pembebasan Lahan di IKN Tanpa Menimbulkan Masalah

AHY menegaskan pemerintah juga punya tujuan besar pembangunan yang juga harus dikawal dan dijaga bersama-sama.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Lugas Menko AHY-Menteri Nusron Depan Menhan & Kepala BIN Gebuk Habis Mafia Tanah!
VIDEO: Lugas Menko AHY-Menteri Nusron Depan Menhan & Kepala BIN Gebuk Habis Mafia Tanah!

Menurutnya, keadilan harus ditegakkan tidak boleh tebang pilih

Baca Selengkapnya
Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR

Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR

Baca Selengkapnya