Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri: AKBP Raden Brotoseno Diperbantukan jadi Staf Divisi TIK Polri

Polri: AKBP Raden Brotoseno Diperbantukan jadi Staf Divisi TIK Polri Raden Brotoseno. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Polri menyebut AKBP Raden Brotoseno saat ini diperbantukan di Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (Div TIK) Polri. AKBP Raden Brotoseno diketahui merupakan seorang mantan narapidana kasus korupsi yang kini masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.

"Dia sekarang diperbantukan di Divisi TIK Polri," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi Kamis (2/6).

Namun dalam divisi tersebut AKBP Raden Brotoseno tidak mendapatkan jabatan. Karena hanya diperbantukan dalam Divisi TIK Polri tersebut.

Akan tetapi, Ramadhan belum bisa membeberkan secara rinci mengenai waktu AKBP Raden Brotoseno ditempatkan pada Divisi tersebut.

"(Sebagai) Staf. Bukan penyidik, belum ada jabatan," ujar dia.

Selain itu, terkait dengan prestasi yang dimiliki oleh AKBP Raden Brotoseno disebut Ramadhan memang mempunyai banyak prestasi. Namun, ia tidak merinci prestasi apa saja yang dimilikinya.

"Banyak prestasinya. (Apa saja) nanti dulu ya, itu dulu," tutupnya.

Penjelasan Polri

Ramadhan sebelumnya menjelaskan bahwa kondisi pemecatan tidak serta merta terjadi usai anggota Polri yang terlibat tindak pidana di sidang etik. Termasuk dalam kasus AKBP Raden Brotoseno.

"Begini ya, berbicara pasti itu tidak bicara pasti, jadi seseorang anggota Polri bisa di rekomendasikan untuk di PTDH. Salah satunya sudah mendapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inckrah, yang kedua oleh pejabat yang berwenang dianggap tidak layak untuk tetap menjadi anggota Polri," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/5).

"Dan tentu dua pertimbangan itu yang akan dijadikan rekomendasi seseorang anggota Polri di rekomendasikan di PTDH," sambungnya.

Ramadhan mengaku akan menanyakan lebih lanjut ke Divisi Propam Polri terkait sanksi yang diterima Brotoseno. Sejauh ini, mantan terpidana itu telah menjalani hukumannya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Maka akan kita akan tanyakan kedua hal itu, kan yang pertama kan sudah jelas memang bahwa saudara BS sudah mendapat vonis dari pengadilan negeri atas kasus yang dilakukan, dan sudah mendapatkan putusan yang inckrah. Dan yang kedua tentu kita akan lihat apakah pantas atau tidak (dipecat), tentu ini akan kita sampaikan kembali," kata Ahmad.

Status AKBP Raden Brotoseno

Sebelumnya, Polri angkat bicara mengenai status mantan penyidik KPK asal Polri Raden Brotoseno kembali bekerja di Institusi Bhayangkara itu. Hal ini mencuat seiring surat dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada mengatakan akan mengecek status Brotoseno. Namun, dia pun mempertanyakan apakah yang bersangkutan memang sudah dipecat apa belum.

"Apa pernah dipecat? Nanti saya cek dulu di Propam. Kita cek," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (30/5).

Menurut Wahyu ini merupakan kewenangan Propram Polri. Meski demikian, dirinya mempertanyakan kembali siapa yang menyebut bahwa Brotoseno telah dipecat dari institusinya.

"Yang bilang dipecat siapa? Putusan kode sidang etik nanti tanya ke Kadiv Propam, yang berwenang menjelaskan di sana," ungkap dia.

Meski tak dirinci oleh Wahyu, sepengetahuannya bahwa pada sidang Brotoseno tidak ada poin pemecatan.

"Dia sudah disidang tapi tidak ada pemecatan. Yang saya tahu itu dia tidak dipecat," kata dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pratikno Angkat Bicara Soal Isu Dititipkan Jokowi di Kabinet Mendatang
Pratikno Angkat Bicara Soal Isu Dititipkan Jokowi di Kabinet Mendatang

Pratikno mencontohkan, berkontribusi tidak harus selalu dari jalur eksekutif.

Baca Selengkapnya
TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Bukan Ranah KPK, Begini Aturannya
TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Bukan Ranah KPK, Begini Aturannya

Alasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.

Baca Selengkapnya
Mutasi Polri: Irjen Dedi Prasetyo Jadi Inspektur Pengawasan Umum
Mutasi Polri: Irjen Dedi Prasetyo Jadi Inspektur Pengawasan Umum

Rotasi jabatan di tubuh kepolisian itu tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/2517/XI/KEP./2024 tertanggal 11 November 2024.

Baca Selengkapnya
Tak Lagi jadi Kapolda Sumsel, ini Jabatan dan Pangkat Baru Irjen Rachmad Wibowo
Tak Lagi jadi Kapolda Sumsel, ini Jabatan dan Pangkat Baru Irjen Rachmad Wibowo

Albertus Rachmad Wibowo sah jadi jenderal bintang tiga dan memiliki jabatan baru.

Baca Selengkapnya
Perwira Polisi Adik Eks Panglima TNI Kini Punya Tugas Baru, Potret Gagah Bareng Rekan Polri Disorot
Perwira Polisi Adik Eks Panglima TNI Kini Punya Tugas Baru, Potret Gagah Bareng Rekan Polri Disorot

Kombes Bhirawa Braja Paksa baru saja menerima tugas baru sebagai perwira menengah Polri sebagai Kabidbingadik Sesmpim Lemdiklat Polri.

Baca Selengkapnya
Mutasi Polri: Irjen Syahar Diantono Jadi Kabaintelkam, Kapolda Banten Jadi Kadiv Propam
Mutasi Polri: Irjen Syahar Diantono Jadi Kabaintelkam, Kapolda Banten Jadi Kadiv Propam

Brigjen Suyudi Ario Seto yang merupakan Wakapolda Metro Jaya, ditunjuk menjadi Kapolda Banten.

Baca Selengkapnya
Kapolri Sudah Kantongi Nama Pengganti Wakapolri, Ini Bocorannya
Kapolri Sudah Kantongi Nama Pengganti Wakapolri, Ini Bocorannya

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengantongi nama Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) untuk menggantikan Komjen Pol Agus Andrianto.

Baca Selengkapnya
Polri Rotasi 211 Personel, Kabid Humas Polda Jawa Barat dan Sulawesi Selatan Diganti
Polri Rotasi 211 Personel, Kabid Humas Polda Jawa Barat dan Sulawesi Selatan Diganti

Rotasi jabatan di tubuh Polri merupakan bagian dari penyegaran dan pengembangan karir.

Baca Selengkapnya