Polri: AKBP Raden Brotoseno Diperbantukan jadi Staf Divisi TIK Polri
Merdeka.com - Polri menyebut AKBP Raden Brotoseno saat ini diperbantukan di Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (Div TIK) Polri. AKBP Raden Brotoseno diketahui merupakan seorang mantan narapidana kasus korupsi yang kini masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.
"Dia sekarang diperbantukan di Divisi TIK Polri," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi Kamis (2/6).
Namun dalam divisi tersebut AKBP Raden Brotoseno tidak mendapatkan jabatan. Karena hanya diperbantukan dalam Divisi TIK Polri tersebut.
-
Kenapa Jenderal R Hartono tidak bisa masuk RPKAD? Saat Tingkat III Akademi Militer, R Hartono mengikuti latihan terjun payung. Saat mendarat, ternyata kakinya keseleo hingga bengkak. Dia sampai dirawat di Rumah Sakit Taruna untuk pemulihan.
-
Kenapa TKN tak siapkan pakar khusus untuk Prabowo? Tim Kampanye Nasional (TKN) tidak menyiapkan pakar khusus untuk membantu persiapan debat Prabowo-Gibran. Karena temanya bukan jadi masalah bagi Prabowo dan Gibran.
-
Kenapa Polri dipisahkan dari ABRI? Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie melalui instruksi Presiden No. 2 tahun 1999 adalah sosok yang memisahkan Polri dan ABRI.
-
Kenapa Kapolri tidak hadir di HUT PP Polri? “Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.“
-
Siapa Bapak Brimob Polri? Atas perjuangannya, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Dr. H. Moehammad Jasin dikenal sebagai Bapak Brimob Polri.
-
Apa predikat yang diterima Polri? Mahasiswa Beri Apresiasi Polri Berpredikat Lembaga Bercitra Baik Versi Litbang Kompas Hal ini tak lepas dari kerja keras Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini. Dalam survei tersebut Polri menempati urutan teratas setelah TNI sebagai lembaga yang memiliki citra terbaik.
Akan tetapi, Ramadhan belum bisa membeberkan secara rinci mengenai waktu AKBP Raden Brotoseno ditempatkan pada Divisi tersebut.
"(Sebagai) Staf. Bukan penyidik, belum ada jabatan," ujar dia.
Selain itu, terkait dengan prestasi yang dimiliki oleh AKBP Raden Brotoseno disebut Ramadhan memang mempunyai banyak prestasi. Namun, ia tidak merinci prestasi apa saja yang dimilikinya.
"Banyak prestasinya. (Apa saja) nanti dulu ya, itu dulu," tutupnya.
Penjelasan Polri
Ramadhan sebelumnya menjelaskan bahwa kondisi pemecatan tidak serta merta terjadi usai anggota Polri yang terlibat tindak pidana di sidang etik. Termasuk dalam kasus AKBP Raden Brotoseno.
"Begini ya, berbicara pasti itu tidak bicara pasti, jadi seseorang anggota Polri bisa di rekomendasikan untuk di PTDH. Salah satunya sudah mendapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inckrah, yang kedua oleh pejabat yang berwenang dianggap tidak layak untuk tetap menjadi anggota Polri," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/5).
"Dan tentu dua pertimbangan itu yang akan dijadikan rekomendasi seseorang anggota Polri di rekomendasikan di PTDH," sambungnya.
Ramadhan mengaku akan menanyakan lebih lanjut ke Divisi Propam Polri terkait sanksi yang diterima Brotoseno. Sejauh ini, mantan terpidana itu telah menjalani hukumannya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Maka akan kita akan tanyakan kedua hal itu, kan yang pertama kan sudah jelas memang bahwa saudara BS sudah mendapat vonis dari pengadilan negeri atas kasus yang dilakukan, dan sudah mendapatkan putusan yang inckrah. Dan yang kedua tentu kita akan lihat apakah pantas atau tidak (dipecat), tentu ini akan kita sampaikan kembali," kata Ahmad.
Status AKBP Raden Brotoseno
Sebelumnya, Polri angkat bicara mengenai status mantan penyidik KPK asal Polri Raden Brotoseno kembali bekerja di Institusi Bhayangkara itu. Hal ini mencuat seiring surat dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada mengatakan akan mengecek status Brotoseno. Namun, dia pun mempertanyakan apakah yang bersangkutan memang sudah dipecat apa belum.
"Apa pernah dipecat? Nanti saya cek dulu di Propam. Kita cek," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (30/5).
Menurut Wahyu ini merupakan kewenangan Propram Polri. Meski demikian, dirinya mempertanyakan kembali siapa yang menyebut bahwa Brotoseno telah dipecat dari institusinya.
"Yang bilang dipecat siapa? Putusan kode sidang etik nanti tanya ke Kadiv Propam, yang berwenang menjelaskan di sana," ungkap dia.
Meski tak dirinci oleh Wahyu, sepengetahuannya bahwa pada sidang Brotoseno tidak ada poin pemecatan.
"Dia sudah disidang tapi tidak ada pemecatan. Yang saya tahu itu dia tidak dipecat," kata dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pratikno mencontohkan, berkontribusi tidak harus selalu dari jalur eksekutif.
Baca SelengkapnyaAlasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.
Baca SelengkapnyaRotasi jabatan di tubuh kepolisian itu tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/2517/XI/KEP./2024 tertanggal 11 November 2024.
Baca SelengkapnyaAlbertus Rachmad Wibowo sah jadi jenderal bintang tiga dan memiliki jabatan baru.
Baca SelengkapnyaKombes Bhirawa Braja Paksa baru saja menerima tugas baru sebagai perwira menengah Polri sebagai Kabidbingadik Sesmpim Lemdiklat Polri.
Baca SelengkapnyaBrigjen Suyudi Ario Seto yang merupakan Wakapolda Metro Jaya, ditunjuk menjadi Kapolda Banten.
Baca SelengkapnyaKapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengantongi nama Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) untuk menggantikan Komjen Pol Agus Andrianto.
Baca SelengkapnyaRotasi jabatan di tubuh Polri merupakan bagian dari penyegaran dan pengembangan karir.
Baca Selengkapnya