Polri akui bisa ungkap kasus perdagangan orang jika korban lapor
Merdeka.com - Bareskrim Polri mengungkap tiga jaringan internasional yang terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dari tiga jaringan yang bermodus pengiriman TKI ke Timur Tengah dan Malaysia ini, Bareskrim telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Dalam mengungkap kasus TPPO, kepolisian mengalami kesulitan. Kasus TPPO bisa terungkap jika ada laporan dari korban.
"Beberapa kendala kita alami. Satu kasus TPPO itu kebanyakan terungkap ketika korban mau melapor," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak saat rilis di Gedung Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/4).
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Siapa yang terlibat dalam korupsi proteksi TKI? Dalam upayanya, bersama-sama dengan tersangka I Nyoman Darmanta yang merupakan ASN Kemenaker sekaligus pembuat komitmen pengadaan Proteksi TKI menyenting pelelangan yang dimenangkan oleh PT KIM.
-
Siapa yang sering jadi korban pemerasan? Siapa yang selalu jadi korban pemerasan? Sapi perah.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan oleh agen penyaluran tenaga kerja? Budi Triman (37), salah satu korban asal Pati mengaku, ia pada awalnya dijanjikan kerja di Korea oleh HS dengan syarat memiliki sertifikat keahlian las yang diterbitkan dari Kapten Indonesia.
Melalui laporan korban itulah polisi bisa menelusuri jaringan yang berperan dalam TPPO ini. Dimana kebanyakan modus yang mereka gunakan ialah mengiming-imingi warga bekerja di luar negeri dengan upah menggiurkan.
Herry mengatakan kasus TPPO berdampak cukup luas. Korban TPPO yang dipekerjakan di luar negeri ini kerap menjadi korban pelecehan seksual, khususnya bagi tenaga kerja perempuan.
"Dia kabur karena mengalami pelecehan seksual. TPPO tentu saja adalah kejahatan yang melibatkan beberapa negara," jelasnya.
Polri, lanjutnya, berkomitmen memberantas dan menelusuri kejahatan trans nasional ini.
Pemerintah RI telah memberlakukan moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah. Tapi faktanya masih ada warga yang diberangkatkan ke sana. "Pada awalnya mungkin mereka yakin setelah kerja di sana aman tapi faktanya banyak yang mengalami masalah seperti tak digaji, pelecehan seksual, dan sebagainya," kata Herry.
Ia mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti ketentuan atau prosedur yang ada. Dengan demikian setelah yang bersangkutan sampai di negara tujuan, pemerintah mudah melakukan pemantauan.
"Kita imbau agar ikuti ketentuan yang sudah ada supaya pemerintah atau negara bisa melakukan monitoring terhadap keberadaan mereka. Mereka yang pergi secara tidak prosedural pasti tidak terpantau karena tidak terdata. Sehingga Kementerian Luar Negeri sulit melakukan monitoring," paparnya.
Sementara itu perwakilan dari Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Yuda Nugraha menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional TPPO. Ia mengatakan perwakilan RI di Khartoum, Jeddah, dan Malaysia telah melakukan langkah penanganan untuk para TKI yang menjadi korban TPPO.
Polri telah memberikan perlindungan dengan menyediakan shelter di perwakilan RI, memberikan pendampingan hukum, dan memberikan fasilitas untuk kembali ke Indonesia.
Berdasarkan data Kemenlu, ada penurunan angka kasus TPPO pada 2017. Pada 2016 tercatat ada 617 kasus TPPO yang menimpa WNI di luar negeri. Sedangkan pada 2017 turun menjadi 340 kasus.
"Tetapi tentu penurunan ini tidak membuat kita lengah. Berbagai macam modus yang banyak dilakukan terutama ke Timur Tengah kita biasa menyebut formalin. Izinnya formal tapi kemudian berakhir menjadi pekerja informal. Sebagaimana ketentuan Permenaker Nomor 260 pekerjaan informal sudah ditutup untuk Timur Tengah," jelasnya. Modus lain, tambahnya, ialah menggunakan negara transit.
Yuda mengatakan pihaknya juga mengupayakan berbagai macam langkah preventif. Di antaranya memberikan edukasi publik agar masyarakat berhati-hati.
"Jangan terbujuk rayu karena modus yang paling banyak dilakukan adalah memberikan janji-janji palsu berupa gaji yang tinggi di negara penerima. Memperhatikan bahwa untuk keberangkatan ke luar negeri tentu harus ada prosedur yang diikuti sehingga perlu menghubungi instansi terkait," pesannya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk modus para tersangka yakni menjadikan korban sebagai PMI hingga PSK.
Baca SelengkapnyaPolri meringkus 927 tersangka dari 772 laporan masyarakat.
Baca SelengkapnyaJumlah kasus TPPO yang ditangani pada tahun 2024 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca SelengkapnyaPenangkapan ratusan tersangka dilakukan sejak periode 5-11 Juni 2023
Baca SelengkapnyaPolri saat ini menangani 175 kasus TPPO yang menjadikan para korban TPPO sebagai pekerja seks komersial.
Baca SelengkapnyaPara pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaPelaku TPPO seringkali mengiming-imingi korban dengan pekerjaan melalui rekrutmen sebagai pekerja migran
Baca SelengkapnyaSatgas TPPO Polri Ringkus 714 Tersangka dalam waktu satu bulan.
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaTotal, ada 50 orang berstatus sebagai korban dari kasus tersebut dijadikan pekerja seks komersial alias PSK
Baca SelengkapnyaMenurut Puan, tak ada yang salah dengan bekerja di luar negeri, namun harus melalui jalur resmi.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan polisi membongkar 290 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca Selengkapnya