Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri ancam pidanakan anggota HTI jika masih lakukan kegiatan

Polri ancam pidanakan anggota HTI jika masih lakukan kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia konpers. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pemerintah secara resmi membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhitung hari ini, Rabu (19/7). Otomatis, segala bentuk kegiatan HTI telah dibekukan dan dilarang.

Kabid humas Mabes Polri, Irjen Polisi Setyo Wasisto menegaskan, jika masih ada pengurus atau anggota melakukan kegiatan, POlri bakal memproses hukum.

"Organisasi sudah bubar, sudah tidak boleh ada lagi sama Pemerintah, tapi kalau pengurusnya masih berbuat, masih mengaku bahwa dia atas nama organisasi akan diproses, karena itu tidak boleh," kata Setyo kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (19/7).

Polri tidak perlu menunggu adanya laporan masyarakat untuk memproses hukum anggota masih berkegiatan dengan bendera HTI. "Kita bisa melakukan penindakan dari temuan petugas," imbuhnya.

Seperti diketahui, Pemerintah menilai HTI melakukan aktivitas yang dianggap berseberangan dengan ideologi Pancasila dan NKRI.

"Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRl," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Freddy Harris di Kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (19/7).

Freddy menuturkan, pencabutan SK badan hukum HTI bukanlah keputusan sepihak dari Pemerintah. Sebab sebelumnya pernah ada laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui berbagai pengkajian.

Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto mengatakan, di bawah pemerintahan Presiden Jokowi, Indonesia berubah menjadi rezim diktator. Hal ini terbukti dengan adanya pencabutan izin badan hukum ormas HTI yang dilakukan secara sepihak.

"Jadi kalau orang kemarin masih ragu lahir diktatorisme, saya kira kita semua menyaksikan bahwa diktatorisme sudah lahir di bawah Presiden Jokowi," kata Ismail di Kantor DPP HTI, Crowne Palace, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (19/7).

Lebih lanjut dia memaparkan lahirnya Perppu No 2 tahun 2017 tentang Ormas sebagai bentuk pengekangan kepada masyarakat. Dalam UU sebelumya kata dia ada empat paham yang tidak boleh disebarkan di Indonesia oleh ormas yakni Atheisme, Lenin, Marxisme dan Komunisme.

"Tapi ini hari, melalui perppu menjadi tidak jelas. Selain 4 paham ditambahkan paham lain yang bertentangan dengan pancasila. Paham lain ini apa, itu yang kita tidak tahu," cetus Ismail.

"Inilah yang kita sebut pemerintah menjadi satu-satunya pihak yang absolut menafsirkan Pancasila, menilai ormas, menuduh, kemudian mengadili dan memvonis," sambung Ismail. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anggota Komisi III DPR Sebut Polisi Pasang Baliho PSI di Jawa Barat, Ini Respons Polda Jabar
Anggota Komisi III DPR Sebut Polisi Pasang Baliho PSI di Jawa Barat, Ini Respons Polda Jabar

Polda Jabar merespons pernyataan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Safaruddin yang menyebut ada polisi yang diduga memasang baliho PSI di daerah Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
HMI Soroti Netralitas Polisi di Pilkada Banten 2024
HMI Soroti Netralitas Polisi di Pilkada Banten 2024

Aksi tersebut digelar di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Selasa, (19/11).

Baca Selengkapnya
Soal OTT Militer, TNI Pesan ke KPK: Cukup Kasih Tahu Saja, Jam Sekian Mau Tangkap TNI
Soal OTT Militer, TNI Pesan ke KPK: Cukup Kasih Tahu Saja, Jam Sekian Mau Tangkap TNI

Sehingga, Agung menegaskan tidak perlu bagi KPK memandang dalam operasi senyap atau OTT takut informasinya bocor.

Baca Selengkapnya
PDIP Laporkan Pelaku Pembakaran Bendera Partai ke Polda Metro Jaya
PDIP Laporkan Pelaku Pembakaran Bendera Partai ke Polda Metro Jaya

Pembakaran bendera itu terjadi saat demonstrasi yang digelar HMI.

Baca Selengkapnya
Waspadai Gerakan Kelompok Terlarang, Buat Kegiatan Tarik Generasi Muda
Waspadai Gerakan Kelompok Terlarang, Buat Kegiatan Tarik Generasi Muda

Masyarakat dan Pemerintah diharapkan memiliki kewaspadaan yang tinggi terhadap gerakan kelompok terlarang.

Baca Selengkapnya
Soal Kasus Aiman Witjaksono, Polri Tegaskan Setiap Perbuatan Harus Dipertanggungjawabkan
Soal Kasus Aiman Witjaksono, Polri Tegaskan Setiap Perbuatan Harus Dipertanggungjawabkan

Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
IPW Desak Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
IPW Desak Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya

“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW

Baca Selengkapnya
Mabes Polri ke Polisi Terlibat Judi Online: Kita Tindak Tegas, Ancamannya PDTH!
Mabes Polri ke Polisi Terlibat Judi Online: Kita Tindak Tegas, Ancamannya PDTH!

Mabes Polri bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada anggota yang ketahuan terlibat bermain atau membekingi judi online.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diingatkan Harus Lebih Tegas Tangani Kelompok Anti-Pancasila
Pemerintah Diingatkan Harus Lebih Tegas Tangani Kelompok Anti-Pancasila

Organisasi kelompok anti-Pancasila sudah dibubarkan, tapi sel-sel mereka masih terus bergerak di bawah tanah.

Baca Selengkapnya
Polda Bali Pecat 17 Polisi Terlibat Narkotika
Polda Bali Pecat 17 Polisi Terlibat Narkotika

Kepolisian Polda Bali memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 17 polisi yang terlibat narkotika di Pulau Bali.

Baca Selengkapnya
TNI Buka Suara Heboh Tentara Geruduk Polrestabes Medan Minta Prajurit Dibebaskan
TNI Buka Suara Heboh Tentara Geruduk Polrestabes Medan Minta Prajurit Dibebaskan

Sebelumnya, Sebuah video yang memperlihatkan puluhan anggota TNI berseragam lengkap sedang menggeruduk Mapolrestabes Medan.

Baca Selengkapnya
Polisi Tak Tahan Palti Hutabarat Tersangka Penyebaran Hoaks Pejabat di  Batubara Dukung Paslon 02
Polisi Tak Tahan Palti Hutabarat Tersangka Penyebaran Hoaks Pejabat di Batubara Dukung Paslon 02

Meski Palti Hutabarat tidak ditahan, Bareskrim memastikan bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus

Baca Selengkapnya