Polri apresiasi putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan
Merdeka.com - Mabes Polri mengapresiasi putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Polri menilai praperadilan merupakan proses hukum lumrah seseorang untuk mencari keadilan hukum yang benar.
"Proses hukum hampir seminggu diputuskan, termohon pemohon itu biasa terjadi praperadilan sebagai termohon. Siapapun menang kalah harus dihormati bersama," kata Kabagpenum Polri Kombes Rikwanto di Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/2).
Ke depan, Rikwanto berharap putusan pengadilan tersebut segera dilaksanakan. "Tentu eksekusi dari putusan tersebut kemudian rehabilitasi dan kompensasi dan ini tentunya on the track," ujarnya.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana cara Todung Mulya Lubis melihat hukum yang adil? Salah satunya soal hukum yang seharusnya bak piramida terbalik. Banyak sanksi hukum tegas yang bisa menyasar para elit, termasuk soal korupsi.
-
Bagaimana Ganjar Pranowo akan memperbaiki hukum di Indonesia? Mulai dari, memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengembalikan khitah KPK yang bebas intervensi, hingga memastikan penempatan personil-personil penting dalam jabatan di bidang hukum tersaring.
-
Kenapa Ganjar Pranowo soroti penegakan hukum Polri? Chico mengatakan hal ini bisa dilihat dari adanya pencopotan baliho capres-cawapres tertentu.'Terlihat dari kejadian kejadian seperti pemasangan baliho capres cawapres/parpol tertentu yang disinyalir dilakukan oleh aparatnya.
Senada dengan rekannya sesama Humas Polri, Karopenmas Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengungkapkan apresiasinya terkait hasil persidangan yang berlangsung selama sepekan tersebut berlangsung dengan damai. Agus berharap keputusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi tersebut meski dihormati semua pihak.
"Terima kasih prosesnya sudah berakhir. Apapun keputusannya merupakan hak hakim dan terima kasih situasi tetap kondusif enggak ada kejadian menonjol walau banyak masyarakat yang sampaikan aspirasi," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca Selengkapnya"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaPrabowo berjanji akan memperbaiki kesejahteraan para penegak hukum.
Baca SelengkapnyaListyo menuturkan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang meminta agar Pegi dibebaskan
Baca SelengkapnyaPrabowo menegaskan bahwa dalam hal apapun harus menegakan undang-undang.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan usai pihak kepolisian kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan terbilang beruntung. Buruh bangunan ini akhirnya dibebaskan setelah melalui proses praperadilan, hal yang sangat "mewah" bagi orang-orang kecil.
Baca Selengkapnya