Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri apresiasi putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan

Polri apresiasi putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan Kombes Rikwanto. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Mabes Polri mengapresiasi putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Polri menilai praperadilan merupakan proses hukum lumrah seseorang untuk mencari keadilan hukum yang benar.

"Proses hukum hampir seminggu diputuskan, termohon pemohon itu biasa terjadi praperadilan sebagai termohon. Siapapun menang kalah harus dihormati bersama," kata Kabagpenum Polri Kombes Rikwanto di Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/2).

Ke depan, Rikwanto berharap putusan pengadilan tersebut segera dilaksanakan. "Tentu eksekusi dari putusan tersebut kemudian rehabilitasi dan kompensasi dan ini tentunya on the track," ujarnya.

Senada dengan rekannya sesama Humas Polri, Karopenmas Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengungkapkan apresiasinya terkait hasil persidangan yang berlangsung selama sepekan tersebut berlangsung dengan damai. Agus berharap keputusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi tersebut meski dihormati semua pihak.

"Terima kasih prosesnya sudah berakhir. Apapun keputusannya merupakan hak hakim dan terima kasih situasi tetap kondusif enggak ada kejadian menonjol walau banyak masyarakat yang sampaikan aspirasi," pungkasnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejagung Bongkar Prosedur Tak Dijalankan Polisi Bikin Pegi Menang Praperadilan
VIDEO: Kejagung Bongkar Prosedur Tak Dijalankan Polisi Bikin Pegi Menang Praperadilan

Menurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ganjar Singgung Polemik Putusan MK, Prabowo Sindir: Yang Intervensi Siapa
VIDEO: Ganjar Singgung Polemik Putusan MK, Prabowo Sindir: Yang Intervensi Siapa

Prabowo berjanji akan memperbaiki kesejahteraan para penegak hukum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Polisi Kalah Praperadilan Pegi, Perintah Kapolri
VIDEO: Polisi Kalah Praperadilan Pegi, Perintah Kapolri "Tunggu Langkah Selanjutnya"

Listyo menuturkan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang meminta agar Pegi dibebaskan

Baca Selengkapnya
Ganjar dan Anies Senyum-Senyum Saat Prabowo Jawab soal MK
Ganjar dan Anies Senyum-Senyum Saat Prabowo Jawab soal MK

Prabowo menegaskan bahwa dalam hal apapun harus menegakan undang-undang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Janji Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan Usai Kalah di Praperadilan Kasus Vina
VIDEO: Janji Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan Usai Kalah di Praperadilan Kasus Vina

Polda Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan usai pihak kepolisian kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon

Baca Selengkapnya
Pegi Bebas, Lalu Siapa Dalang Pembunuhan Vina dan Eky?
Pegi Bebas, Lalu Siapa Dalang Pembunuhan Vina dan Eky?

Pegi Setiawan terbilang beruntung. Buruh bangunan ini akhirnya dibebaskan setelah melalui proses praperadilan, hal yang sangat "mewah" bagi orang-orang kecil.

Baca Selengkapnya