Polri bakal kerahkan semua kekuatan jemput paksa Labora Sitorus
Merdeka.com - Kepolisian Daerah Papua masih memberikan tenggat waktu bagi terpidana kasus rekening gendut dan ilegal logging, Labora Sitorus, untuk menyerahkan diri. Namun jika tenggat waktu tersebut tak digubris maka polisi akan menjemput paksa Labora Sitorus.
"Masalah Labora itu diberikan waktu untuk mau menyerahkan diri ikut putusan Mahkamah Agung harus dieksekusi jalani pidana yang telah diputuskan. Kalau enggak diindahkan baru upaya paksa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Rikwanto, di Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/2).
Rikwanto mengatakan, sebelum melakukan upaya paksa, kepolisian akan mempelajari situasi dan kondisi agar nantinya tidak terjadi benturan di lapangan. Jemput paksa ini akan mengerahkan jaksa eksekutor, anggota Polda Papua Barat dan anggota Polres Sorong, saat ini masih melakukan tahap persuasif bagi Labora.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Bagaimana Kejagung hitung kerugian negara? 'Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Bagaimana Kejagung menentukan kerugian negara? Kejagung akan membebankan kerugian negara senilai Rp300 triliun kepada para tersangka korupsi timah. Keputusan ini adalah hasil ekspos penyidik terhadap kasus ini.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa Ganjar heran? 'Kalau MK-nya juga kena, terus kemudian KPU-nya kena etika, apa yang kemudian kita bisa banggakan pada rakyat di proses Pemilu ini?,' heran Ganjar menandasi.
"Upaya paksa akan dilakukan dalam waktu dekat. Dipelajari situasi kondisi siapa tahu nanti mau menyerahkan diri biar engak ada benturan di lapangan," ujarnya.
Seperti diketahui, setelah meninggalkan Lapas Sorong Papua dengan alasan berobat sejak awal 2014 lalu, hingga saat ini Labora tidak kunjung kembali ke Lapas. Labora tidak kembali hingga muncul surat bebas demi hukum yang ditandatangani Pelaksana Harian Kepala LP Sorong Isaak Wanggai.
Kemudian Labora dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Labora berpegangan pada surat pembebasan yang diterimanya, dan menyangkal telah kabur dari penjara.
Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo menilai surat itu sama sekali tak memenuhi syarat sehingga dibatalkan. Selain itu Prasetyo mengakui keberadaan masyarakat yang melindungi Labora Sitorus, menjadi kendala Kejaksaan untuk menjemput tersangka kasus pencucian uang, penimbunan minyak, dan pembalakan liar itu.
Prasetyo mengatakan, pihak Kejaksaan hingga saat ini masih mengupayakan langkah persuasif untuk membawa Labora kembali ke tahanan. Prasetyo berharap agar Labora Sitorus segera dengan sukarela menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fadil menyebut telah memproyeksikan akan adanya peningkatan eskalasi massa.
Baca SelengkapnyaDia naik ke atas atap mobil patroli dan berlutut demi redam emosi massa dan tidak main hakim sendiri.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.
Baca Selengkapnya