Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri Bakal Pasang Stiker Kendaraan yang Hendak Berpergian Selama Libur Nataru

Polri Bakal Pasang Stiker Kendaraan yang Hendak Berpergian Selama Libur Nataru Operasi Ganjil Genap di Jalan MT Haryono. ©2021 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Polri berencana akan memasangkan stiker kepada setiap kendaraan yang digunakan masyarakat untuk berpergian ke luar kota selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

"Kita juga akan beri stiker dari setiap masyarakat yang akan berpergian menggunakan kendaraan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada rekan media, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11).

Adapun tujuan pemasangan stiker itu, kata Dedi, diperuntukan sebagai tanda bagi petugas terhadap setiap pengendara yang telah memenuhi persyaratan seperti swab antigen maupun SIKM (surat izin keluar masuk).

Orang lain juga bertanya?

"Nanti dipasang stiker, stiker itu sebagai penanda bahwa dia sudah lolos posko PPKM Mikro. Menandakan bahwa dia sudah swab antigen dan lain sebagainya," sebutnya.

"Untuk memastikan bahwa yang keluar itu benar-benar clear, jangan sampai yang keluar itu masih terpapar virus Covid 19. Karena itu nanti akan menularkan dan juga nanti bisa jadi klaster lagi," tambahnya.

Adapun rencana pemasangan stiker ini merupakan hasil rapat koordinasi bersama TNI, Kepala Staf Presidenan dan sejumlah Menteri dalam rangka membahas perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.

"Kita menyamakan persepsi dan menyamakan cara bertindak. Baik di lapangan maupun kegiatan kegiatan riil yang dilakukan Kementerian terkait dalam rangka mengantisipasi lonjakan Covid-19," kata Dedi.

Aturan Lainnya

Selain stiker, ada ketentuan lain yang bakal diterapkan, pertama terkait aktivitas di rumah ibadah. Dalam hal ini akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) dan membatasi kapasitas, 50 persen online dan 50 persen offline.

"Pengaturan rumah ibadah nanti akan ada Satgas ya," ujar dia.

Kemudian, poin lainnya berkenaan dengan perayaan tahun baru 2022. Ada larangan menggelar acara perayaan malam pergantian tahun baru 2022.

"Di sini sama untuk tempat perayaan tahun baru dihimbau masyarakat di rumah saja. Kemudian untuk event-event perayaan tahun baru itu ditiadakan," ujar dia.

Dedi mengatakan, pusat perbelanjaan dan tempat restoran turut menjadi perhatian pada malam tahun baru. Dedi menyebut, jam operasional dan jumlah pengunjung dibatasi.

"Kapasitas maksimal sama 50% dan untuk bioskop 50% dan kegiatan makan atau tempat minum itu juga kapasitasnya dibatasin menjadi 50%. Regulasi ini diatur dari tanggal 31 sampai 1 Januari 2022," terang dia.

Dedi menerangkan, Pemerintah resmi memberlakukan aturan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju tempat wisata.

Dedi melanjutkan, kewajiban memasang aplikasi PeduliLindungi di seluruh tempat-tempat keramaian dan tempat wisata guna mengkontrol pengunjung. Dedi menyebut, pengunjung yang hendak menikmati area wisata turut dibatasi dan hanya boleh 50 persen.

"Nanti akan diterapkan ganjil-genap untuk kunjungan wisata. Ini perlu diketahui oleh masyarakat," ujar dia.

Dedi mengungkapkan, pemerintah juga meniadakan mudik Natal dan Tahun 2022. Dedi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bepergian.

"Ini sudah kita lakukan riset oleh Menhub, dari hasil survey yang dilakukan Menhub kepada seluruh masyarakat apabila ada larangan untuk atau imbauan untuk mudik. Tanggapan masyarakat 70% akan mau mudik, tapi 30 % memilih untuk tetap di rumah," ujar dia.

Dedi menerangkan, ia bersama TNI dan sejumlah menteri juga berdiskusi mengenai pengaturan cuti pada saat Natal dan Tahun Baru 2021. Terkait hal ini sudah ada larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN dan karyawan swasta pada saat Nataru.

"Kemudian imbauan bagi pekerja-pekera untuk menunda mengajukan cuti," ujar dia.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapolri Tiadakan Tilang Manual selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024
Kapolri Tiadakan Tilang Manual selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan meniadakan tilang manual selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2024.

Baca Selengkapnya
Pesan Kapolri ke Pemudik: Kemampuan Kita Berkendara 7-8 Jam, Istirahat Bila Capek
Pesan Kapolri ke Pemudik: Kemampuan Kita Berkendara 7-8 Jam, Istirahat Bila Capek

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau pengemudi yang mudik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 untuk berkendara hingga delapan jam saja.

Baca Selengkapnya
Pemudik Libur Natal dan Tahun Baru Diminta Jaga Kondisi Fisik dan Kendaraan
Pemudik Libur Natal dan Tahun Baru Diminta Jaga Kondisi Fisik dan Kendaraan

Polri mengingatkan kepada masyarakat untuk mempersiapkan perjalanan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Jelang Mudik Natal dan Tahun Baru, Kapolri Imbau Masyarakat Tak Paksakan Berkendara Saat Lelah
Jelang Mudik Natal dan Tahun Baru, Kapolri Imbau Masyarakat Tak Paksakan Berkendara Saat Lelah

Listyo meminta masyarakat manfaatkan rest area atau tempat lain yang sudah disiapkan.

Baca Selengkapnya
Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan
Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan

Imbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
Strategi Lengkap Polri Amankan Libur Nataru hingga Mitigasi Ancaman Cuaca Ekstrem
Strategi Lengkap Polri Amankan Libur Nataru hingga Mitigasi Ancaman Cuaca Ekstrem

Petugas juga sudah menyiapkan dua tol fungsional di Klaten-Prambanan dan Probolinggo.

Baca Selengkapnya
Puncak Arus Mudik Nataru Diprediksi 21 dan 28 Desember 2024
Puncak Arus Mudik Nataru Diprediksi 21 dan 28 Desember 2024

Begitu juga dengan arus balik yang diprediksi juga akan terjadi dua gelombang.

Baca Selengkapnya
Tidak Ada Tilang Manual selama Nataru 2023, Polisi Diminta Tetap Tindak Pengendara yang Membahayakan
Tidak Ada Tilang Manual selama Nataru 2023, Polisi Diminta Tetap Tindak Pengendara yang Membahayakan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tilang manual bakal ditiadakan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

Baca Selengkapnya
Polri Mulai Berlakukan Contra Flow di Tol Trans Jawa Hari Ini, Berikut Jadwalnya
Polri Mulai Berlakukan Contra Flow di Tol Trans Jawa Hari Ini, Berikut Jadwalnya

Korlantas Polri memberlakukan skema contra flow di ruas Tol Trans Jawa guna menghadapi hari libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai hari ini, Jumat (22/12).

Baca Selengkapnya
Menhub Petakan Lokasi 'Kritis' Selama Nataru 2024, Ini Daftarnya
Menhub Petakan Lokasi 'Kritis' Selama Nataru 2024, Ini Daftarnya

Menurut catatan Kemenhub, 107,63 juta orang diperkirakan akan bepergian pada libur Nataru 2024.

Baca Selengkapnya
Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM-STNK yang Mati saat Lebaran, Tak Akan Ditilang
Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM-STNK yang Mati saat Lebaran, Tak Akan Ditilang

Polri berikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran

Baca Selengkapnya
Kapolri Prediksi Puncak Arus Mudik Natal dan Tahun Baru pada 21 Desember
Kapolri Prediksi Puncak Arus Mudik Natal dan Tahun Baru pada 21 Desember

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan puncak arus mudik masa libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) diprediksi pada 21 Desember 2024

Baca Selengkapnya