Polri bakal terbitkan 3 jenis SIM C, buat pengendara Moge khusus
Merdeka.com - Markas Besar Kepolisian Indonesia akan menerbitkan kebijakan tiga jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi pengguna sepeda motor. Apa saja itu?
Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono menjelaskan, bagi pengguna sepeda motor dengan cc (centimeter cubik) 750 ke atas akan menggunakan SIM C2. Untuk pengguna motor dengan kapasitas 750 cc ke bawah sampai 300 cc menggunakan SIM C1. Sementara pengguna sepeda motor dengan kapasitas 300 cc ke bawah menggunakan SIM C.
"Ini kan karakteristik motornya berbeda, dan juga penggunanya berbeda," ujar Irjen Pol Condro Kirono dilansir dari Divisi Humas Polri, Senin (7/12).
-
SIM A, apa yang dimaksud? SIM A adalah dokumen penting yang diperlukan oleh setiap pengendara kendaraan bermotor untuk dapat berkendara secara sah di jalan raya.
-
Bagaimana cara mencari motor bekas Rp3 jutaan? Jika ingin mengetahui lebih lanjut mengenai motor bekas dengan harga Rp3 jutaan, berikut beberapa rekomendasinya yang telah dihimpun dari berbagai sumber, Kamis (30/5/2024).
-
Motor bekas apa yang paling murah di Rp3 jutaan? Saat ini, terdapat banyak penjual motor bekas yang menyediakan beragam tipe dengan harga yang terjangkau. Bagi yang memiliki keterbatasan dana, motor bekas dengan harga sekitar Rp3 juta bisa menjadi alternatif yang menarik. Namun, umumnya motor dengan harga tersebut digunakan untuk mobilitas harian.
-
Siapa yang boleh punya SIM A? Untuk mendapatkan SIM A, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti usia minimal 17 tahun, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah, dan lulus tes kesehatan yang menyatakan bahwa pengemudi dalam kondisi fisik yang baik.
-
Siapa yang punya motor gede? Tak jarang, para pemilik motor gede membentuk komunitas untuk berbagi pengalaman, mengadakan event gathering, hingga melakukan touring bersama.
Condro menjelaskan, hal ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan bagi pengguna sepeda motor terutama motor gede (Moge) dengan kapasitas cc besar. "Ini bertujuan agar lebih safety saja," kata Condro.
Mantan Kapolda Riau ini mengatakan, bahwa Peraturan Kapolri (Perkap) mengenai kebijakan tiga jenis SIM masih dilakukan pembahasan dan penyusunan di internal Polri.
"Rencananya akhir bulan ini akan diterbitkan. Tapi belum pasti, karena Perkap masih disusun," ujar Irjen Pol Condro.
Tentunya, setelah Perkap tersebut dikeluarkan akan dilakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran Polres dan kepada semua masyarakat. Tujuanya, agar seluruh pemilik kendaraan bermotor khusus motor mengetahui perihal aturan ini.
"Kita harus siapkan administrasi, sarana dan prasarana secara bertahap," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korlantas Polri telah menerbitkan SIM C1 yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan moge
Baca SelengkapnyaSIM C1 ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan sepeda motor gede (moge) bermesin 250 cc hingga 500 cc.
Baca SelengkapnyaSIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor Bermesin 250-500 CC, Ini Detailnya
Baca SelengkapnyaSIM C1 sendiri dirilis untuk menandai kompetensi para pengendara
Baca SelengkapnyaIni Sederet Perbedaan Sim C dan C1 yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri
Baca SelengkapnyaSIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor Bermesin 250-500 CC, Ini Detailnya
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.
Baca SelengkapnyaLintasan baru ujian praktik SIM C ini dibuat untuk memudahkan masyarakat, sebab yang sebelumnya dianggap menyulitkan. Ini penampakannya!
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan aturan pembatasan kecepatan motor bebek bermesin 150cc menjadi 90 km/jam untuk menekan angka kecelakaan.
Baca Selengkapnya