Polri Bantah Hoaks Rancang UU Permudah Penjarakan Anggota TNI
Merdeka.com - Beredar postingan foto Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo yang ditulisi pernyataan terkait upaya pengesahan undang-undang baru agar Polri mudah menangkap dan memenjarakan anggota TNI. Dedi menegaskan bahwa informasi tersebut adalah berita bohong alias hoaks.
"Saya tidak pernah membuat statement tersebut," tutur Dedi saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (12/6).
Postingan yang masif beredar di sosial media dan aplikasi percakapan pribadi itu dinilai mengganggu sinergitas TNI Polri. Dedi pun meminta masyarakat cerdas menanggapi isu tersebut.
-
Apa isi hoaks tentang Kominfo? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Apa isi hoaks yang beredar? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Bagaimana Polda Bali memastikan informasi itu hoax? 'Kami langsung koordinasi dengan Kabiro Kompas wilayah Bali dan Kompas tidak ada berita di Website kompastv.com untuk tangga 13 Juni 2024, redaksionalnya juga berbeda dengan Kompas TV, dan itu berita hoaks karena logo Kompas TV di palsukan oleh oknum tersebut,' kata Kombes Jansen dilansir dari akun Instagram Polda Bali.
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Bagaimana Kominfo tangani isu hoaks? Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks. Pemutusan akses ditujukan agar konten hoaks tidak tersebar luas dan merugikan masyarakat.
Penyebar berita hoaks sendiri dapat dipidana sesuai dengan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara sampai dengan 10 tahun.
"Saring Sebelum Sharing," kata Dedi.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolres menyebut video itu untuk menjatuhkan institusi Polri dan memecah belah TNI-Polri.
Baca SelengkapnyaIrjen Sandi Nugroho membantah isu Kapolri memerintahkan Dirbinmas untuk memenangkan paslon tertentu dalam Pemilu
Baca SelengkapnyaBeredar video dengan klaim Jokowi dipolisikan Anies Baswedan dan Ketum Partai NasDem Surya Paloh
Baca SelengkapnyaWakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat meralat ucapannya terkait isu Kapolri memerintahkan Dirbinmas untuk memenangkan paslon 02
Baca SelengkapnyaTNI turun tangan usut kasus kematian Vina Cirebon? Simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaJulius menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, video tersebut diunggah oleh akun Snack Video @yusufcreator204.
Baca SelengkapnyaAkun TikTok diduga telah mengunggah video editan dari foto tangkapan layar media
Baca SelengkapnyaDandim mengatakan, pemasangan spanduk tersebut dilakukan dengan tujuan untuk penggiringan opini agar masyarakat meragukan netralitas TNI.
Baca SelengkapnyaBanner itu disebut terpampang di wilayah Bendosari, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan, jika pihaknya sudah menurunkan beberapa berita atau informasi yang dianggap hoaks atau tidak benar.
Baca SelengkapnyaDari berita yang beredar, polisi salah tangkap pelaku sehingga Pegi kemudian dibebaskan
Baca Selengkapnya