Polri bekuk penyalur TKI ilegal yang tewas bunuh diri di Malaysia
Merdeka.com - Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, Yusfrinda Selan mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang bekerja di Malaysia meninggal karena bunuh diri. Hal itu diketahui dari hasil visum yang diberikan kepolisian Malaysia kepada Mabes Polri.
"Hasil visum et repertum yang kita terima dari kepolisian di Raja Malasyia bahwa yang bersangkutan bunuh diri," kata Ari Dono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/8).
Ari menegaskan tidak ada bagian tubuh Yusfrinda yang diperjual belikan seperti dicurigai pihak keluarga menyusul ditemukannya jahitan sepanjang 100 sentimeter di jenazah warga Desa Tupan, Batu Putih Kabupaten Timor Tengah Selatan, itu. Menurut Ari, banyaknya jahitan di jasad Yusfrinda karena teknik autopsi di Malaysia berbeda dengan di Indonesia.
-
Siapa yang terlibat dalam korupsi proteksi TKI? Dalam upayanya, bersama-sama dengan tersangka I Nyoman Darmanta yang merupakan ASN Kemenaker sekaligus pembuat komitmen pengadaan Proteksi TKI menyenting pelelangan yang dimenangkan oleh PT KIM.
-
Siapa yang terlibat dalam sindikat TPPO? Berdasarkan hasil penelusuran BP2MI para mafia besar diduga berkomplot dengan orang-orang yang diberikan kekuasaan oleh negara, seperti aparat penegak hukum atau APH.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa dalang penyelundupan? Di balik kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh Barat pertengahan Maret 2024 lalu ternyata didalangi oleh warga lokal.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Di Malaysia itu autopsinya dibuka semua, mata dijahit dibuka, sehingga dibuktikan, gali kubur dan autopsi ulang semua organ tubuh lengkap," ucap dia.
Ari Dono menuturkan dalam kasus ini, pihaknya justru menemukan fakta baru yakni Yusfrinda merupakan korban perdagangan orang. Yusfrinda disalurkan oleh salah satu penyalur TKI ilegal.
Sampai saat ini, Polri baru menetapkan 14 tersangka sindikat penyalur TKI ilegal. Ke-14 orang itu akan dijerat Undang-undang perdagangan orang dengan ancaman 14 tahun penjara.
"Para tersangka ini dikenakan pasal perdagngan orang, ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 14 tahun penjara," pungkas.
Sebelumnya diberitakan, Yufrida Selan (19) ditemukan meninggal pada 13 Juli 2016 di rumah majikannya di Malaysia. Jasad TKI tersebut sudah dikirim pulang ke kampung halaman korban di Desa Tupan, namun keluarga korban begitu kaget ketika melihat kondisi mayat penuh dengan jahitan di bagian tubuhnya.
Keluarga korban menduga, organ penting milik almarhumah sudah diambil oleh majikannya sebelum dikirim pulang ke Indonesia. Pihak keluarga pun langsung mendatangi Komisi V DPRD NTT untuk meminta kejelasan dari pemerintah melalui dewan agar menelusuri kematian Yufrida karena keluarga menemukan kondisi jenazah penuh dengan jahitan.
"Ketika jenazah kami bawa ke kampung halaman di TTS kami mengetahui bahwa tubuh anak kami Yufrinda penuh dengan bekas jahitan membentuk huruf Y dan juga beberapa luka memar di bagian tubuh lainnya," kata perwakilan pihak keluarga Melki Musu, Jumat (22/7).
Pihak keluarga menduga bahwa organ tubuh Yufrida sudah diambil sebelum dikembalikan kepada keluarga. Sebab saat peti jenazah tiba di rumah duka dilarang untuk dibuka.
"Ketika kami paksa membuka peti untuk melihat kondisi jenazah ternyata tubuhnya penuh jahitan sehingga menjadi pertanyaan besar bagi kami keluarga mengenai kematian anak kami," katanya.
Melki Musu meminta agar pemerintah dan Kepolisian Daerah melakukan autopsi ulang terhadap jenazah sehingga dapat diketahui penyebab kematian yang sebelumnya dikabarkan dengan cara menggantung diri di rumah majikannya di Malaysia.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi V DPRD NTT Winston Rondo, mengatakan pihaknya sangat prihatin dan menyayangkan kejadian pelanggaran HAM yang menimpa TKI Yufrinda Selan di Malaysia. Menurut dia, kasus pelanggaran HAM yang makin marak dan terus menimpa tenaga kerja asal NTT di luar negeri, merupakan imbas dari transaksi perdagangan manusia secara ilegal yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
"Ini menjadi peringatan keras bagi pihaknya maupun Pemerintah NTT untuk segera melakukan upaya penanganan yang serius terhadap kasus perdagangan manusia karena korbannya selalu menimpah masyarakat NTT," katanya.
Sementara itu, Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya meminta kasus dugaan penjualan organ tubuh yang menimpa Yufrida Selan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Jika dugaan penjualan organ tubuh tersebut terbukti, maka hal itu sudah masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat yang tidak bisa dibiarkan berlalu begitu saja," katanya
Gubernur Lebu Raya mengatakan, kasus penjualan organ tubuh manusia harus diproses karena tidak hanya berkaitan dengan nyawa seseorang namun sudah melecehkan harga diri bangsa Indonesia.
"Tidak boleh dibiarkan karena ini bukan hanya sekedar orang tetapi menyangkut harga diri bangsa Indonesia," katanya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jasadnya dijemput langsung oleh Kepala BP2MI, Benny Rhamdani di terminal kargo Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (18/9).
Baca SelengkapnyaMereka diduga berangkat dengan cara ilegal dan menjadi korban perdagangan manusia.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaKedatangan Etnis Rohingya di Aceh Barat Didalangi Warga Lokal
Baca SelengkapnyaAnggota Polsek Panipahan menemukan 11 orang Rohingya dan 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menyebrang ke Malaysia secara ilegal.
Baca SelengkapnyaKeluarga korban mendapat kabar duka dari saudara di Jakarta.
Baca SelengkapnyaDiketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca SelengkapnyaPolisi masih memeriksa saksi dan mengidentifikasi identitas korban temuan 7 jenazah mengambang di Kali Bekasi yang menggegerkan warga.
Baca SelengkapnyaSeorang TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bernasib malang saat bekerja di Malaysia.
Baca SelengkapnyaKorban merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dia tewas di dalam kamar mandi tahanan.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaJenazah pekerja migran bernama Gafur baru diautopsi aparat kepolisian setempat pada Kamis (1/8).
Baca Selengkapnya