Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri belum putuskan Djoko Susilo dipecat tak hormat atau tidak

Polri belum putuskan Djoko Susilo dipecat tak hormat atau tidak Djoko Susilo ditahan KPK. ©2012 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan, sepanjang Tahun 2014 ada 119 polisi bermasalah yang dikenai sanksi PDTH alias dipecat. Angka itu lebih sedikit dari 2013, yakni 208 anggota.

Namun menurut Sutarman, dari catatan tersebut tidak ada nama mantan Kakorlantas Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Untuk diketahui, Djoko Susilo merupakan terpidana korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri dan pencucian uang periode 2003–2010 serta 2010–2012.

Sutarman menjelaskan, sidang menentukan nasib Djoko di kepolisian akan segera digelar dengan dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno.

"Karena Pak Djoko juga mengajukan pengunduran diri. Jadi nanti dalam sidang itu akan diputuskan apakah pengunduran dirinya diterima atau apakah di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Sutarman usai acara Korp Rapor Pamen Mabes Polri di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (31/12).

Sutarman mengatakan, peluang pemberhentian secara tidak hormat terhadap Djoko Susilo masih terbuka. Namun keputusan itu masih menunggu hasil sidang nantinya.

"Untuk bisa dipecat itu minimal harus kena pidana enam bulan. Tunggu saja keputusan sidangnya nanti," katanya.

Terkait kasus yang menjeratnya, Djoko terbukti secara sah dan bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan simulator kemudi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2010 dan 2011, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) periode 2003–2010 dan 2010–2012.

Bersama-sama dengan Brigjen Pol Didik Purnomo (mantan wakakorlantas), Teddy Rusmawan (ketua panitia pengadaan), Sukotjo Sastonegoro Bambang, dan terdakwa Budi Susanto. Ia terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan simulator kemudi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2010 dan 2011 yang merugikan keuangan negara Rp 121, 380 miliar.

Sementara dalam TPPU, Irjen Djoko juga disebutkan melakukan pidananya bersama-sama dengan Erick Maliangkay, Lam Anton Rambli, Mudjihardjo, Sudiyono, Djoko Waskito, Hari Ichlas, dan Eddy Budi Susanto.

Atas perbuatannya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar. Putusan itu pun diperkuat Mahkamah Agung yang menolak kasasi mantan Kakorlantas tersebut.

Sementara itu, selain dipecat dan dipidana selama 2014 ada 9.892 polisi yang dikenai sanksi disiplin dan 444 polisi menerima sanksi kode etik. Namun, di tahun yang sama ada 35.119 anggota Polri yang diberi penghargaan dan penghormatan karena berprestasi. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Budiman Sudjatmiko Tidak Akan Mundur dari PDIP
Budiman Sudjatmiko Tidak Akan Mundur dari PDIP

Budiman merasa punya kesempatan untuk memberikan penjelasan lebih dahulu kepada partai.

Baca Selengkapnya
Pramono Anung Mundur dari Seskab, Istana Sebut Reshuffle Kabinet Mungkin Terjadi
Pramono Anung Mundur dari Seskab, Istana Sebut Reshuffle Kabinet Mungkin Terjadi

Peluang reshuffle terbuka usai Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105 P.

Baca Selengkapnya
Seleksi CPNS di IKN Tetap Jalan Meski Pimpinan Otorita Mundur
Seleksi CPNS di IKN Tetap Jalan Meski Pimpinan Otorita Mundur

Tidak ada korelasi dua pimpinan OIKN yang mundur dengan pelaksanaan CPNS.

Baca Selengkapnya
Pramono Anung Yakin Jokowi Tak Tunjuk Seskab Definitif
Pramono Anung Yakin Jokowi Tak Tunjuk Seskab Definitif

Jokowi sendiri telah menunjuk Menteri Sekretaris Negara, Pratikno sebagai Plt Seskab.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Didesak Nonaktifkan Pimpinan KPK Diduga Peras Mentan: Saya Tak Mau Intervensi!
VIDEO: Jokowi Didesak Nonaktifkan Pimpinan KPK Diduga Peras Mentan: Saya Tak Mau Intervensi!

Presiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan akan Berakhir, Heru Budi Lanjut Sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta?
Masa Jabatan akan Berakhir, Heru Budi Lanjut Sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta?

Masa jabatannya sebagai Pj harus diperbarui setiap setahun sekali.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rencana Budiman Sudjatmiko Usai Dipecat dari PDIP, Fokus Kembangkan Relawan Prabu
VIDEO: Rencana Budiman Sudjatmiko Usai Dipecat dari PDIP, Fokus Kembangkan Relawan Prabu

Budiman mengaku legowo menghadapi pemecatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Pramono Anung Harus Mundur dari Seskab Usai Daftar Pilkada Jakarta? Ini Kata Jokowi
Pramono Anung Harus Mundur dari Seskab Usai Daftar Pilkada Jakarta? Ini Kata Jokowi

Pramono menegaskan hingga saat ini masih menjabat sebagai Sekretaris Kabinet di pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya
Puan Ogah Lagi Bicara soal Budiman Sujatmiko: Sudah Selesai Urusannya
Puan Ogah Lagi Bicara soal Budiman Sujatmiko: Sudah Selesai Urusannya

Ketua DPP PDIP, Puan Maharani menilai tak ada lagi yang perlu dibahas soal pemecatan Budiman.

Baca Selengkapnya
Pengajuan Mundur Tunggu Jokowi, Pramono Anung Jamin Profesional jadi Seskab Meski Maju Pilkada Jakarta
Pengajuan Mundur Tunggu Jokowi, Pramono Anung Jamin Profesional jadi Seskab Meski Maju Pilkada Jakarta

Bakal Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku sudah berkali-kali mengajukan ingin mundur sebagai Menteri Sekretaris Kabinet.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Bicara Peluang Maju Pilkada Jakarta: Hari Esok Penuh Misteri, Biar Semesta yang Jawab
Heru Budi Bicara Peluang Maju Pilkada Jakarta: Hari Esok Penuh Misteri, Biar Semesta yang Jawab

Heru Budi Hartono merespons soal kabar dirinya bakal maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Keppres Pemberhentian dari Seskab Tak Kunjung Diteken Jokowi, Ini Kata Pramono Anung
Keppres Pemberhentian dari Seskab Tak Kunjung Diteken Jokowi, Ini Kata Pramono Anung

Pramono memutuskan mundur karena mengikuti kontestasi Pilkada Jakarta 2024

Baca Selengkapnya