Polri beri sinyal hentikan kasus gratifikasi Komjen Budi Gunawan
Merdeka.com - Polri menyebut berkas dugaan kasus gratifikasi Komjen Budi Gunawan tak lengkap. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, dokumen yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung hanya berupa satu bundel fotokopi laporan hasil analisis Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan.
"Itu kan hanya satu bundel fotokopian LHA. LHA yang mana harus disimpulkan dulu. Kalau bisa diajukan maka akan diajukan, kalau tidak ya dihentikan," kata Rikwanto di Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/4).
Senada dengan Rikwanto, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Anton Charliyan mengatakan, berkas yang kini ditangani Dittipireksus tersebut tak bisa dijadikan dasar menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Menurut Anton, penyelidikan yang dilakukan KPK dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tak lengkap.
-
Apa yang dialami Gunawan? Sayangnya, nasib malang kembali menimpa Gunawan. Melalui unggahan terbarunya, ia menyatakan adanya tunggakan gaji dari klub kepada dirinya dan beberapa rekan setimnya.
-
Mengapa Gunawan mengalami nasib malang? Peristiwa ini menambah deretan nasib malang yang dialami Gunawan Dwi Cahyo setelah bercerai dengan Okie Agustina.
-
Bagaimana kondisi Budiono sekarang? Budiono Sutikno tampak terbujur kaku pada salah satu kamar di Rumah Susun Kudu, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
-
Apa yang ditemukan Bupati Rudy Gunawan? Dalam peninjauan yang sudah dilakukan sejak sehari sebelumnya itu bupati mendapati sejumlah pengerjaan yang tidak sesuai dengan SOP.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa jabatan politik Budi saat ini? Jabatannya adalah seorang Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.
"Itu bagaimana bisa menetapkan tersangka dengan itu. Kita lihat layak atau tidak, nanti buka-bukaan saja semua, masak penyelidikan hanya begitu," ujar dia.
Menurut dia, dalam dokumen yang diterima Bareskrim tersebut tak ada berkas penyelidikan dan penyidikan. Hal ini senada dengan yang telah diungkapkan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Viktor Simanjuntak kemarin.
"Ada surat pemeriksaan, tapi nama yang diperiksa itu tidak ada. Bagaimana mungkin begini, kita kesulitan dong. Makanya Kejagung bingung dengan dokumen tersebut dan diserahkan ke kami," kata dia.
Kendati begitu, mantan anak buah Budi Gunawan di Lemdikpol ini memastikan bakal terbuka ke masyarakat dalam mengusut kasus yang dilimpahkan oleh Kejagung pada Kamis pekan lalu tersebut.
"Ya sudah secepatnya nanti gelar perkara dan semua dibuka," tandasnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaMenurut Habiburokhman, masalah tersebut tidak masuk akal
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaHakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaKeenam jaksa yang ditunjuk dalam kasus Pegi Setiawan ini, kata dia, masih bekerja dan baru mendapatkan surat SP3 dari Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaStatus laporan di Gakkumdu terkait kasus tersebut tercatat sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit angkat suara terkait putusan Praperadilan Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaSebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan
Baca Selengkapnya