Polri bongkar sindikat penggelap dana pensiun BI sebesar Rp 33 M
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri mengungkap kasus penggelapan dana pensiun karyawan Bank Indonesia. Dana yang digelapkan itu sebesar Rp 33 miliar.
Kasus tersebut melibatkan enam tersangka yaitu RK, TK IQ, RNLD, FJR, TLBN, dan MHR. Keenam tersangka ini memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya.
"Jadi keenam tersangka ini sudah memiliki perannya masing-masing. Antara lain, memalsukan tanda tangan, menyiapkan aplikasi, menghubungi pihak perbankan, menyetor, dan menarik dengan cek," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri, Brigjen Kamil Razak di Mabes Polri, Senin (24/11).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa saja bank yang terlibat? Bank Rakyat Indonesia, Bank Katimtara, Bank Perkreditan Rakyat merupakan perbankan yang turut berpartisipasi dalam acara Sosialisasi Penguatan Modal tersebut.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Kamil menambahkan, rekening para tersangka langsung diblokir setelah mereka ditangkap. Polisi juga menyita 3 unit mobil sebagai barang bukti.
"Seluruh rekening para tersangka sudah kami blokir. Termasuk rekening perusahaan tersangka karena kami mencurigai ada indikasi pencucian uang," kata Kamil.
Para tersangka dikenakan pasal perkara tindak pidana perbankan, transfer dana, TPPU sesuai Pasal 49 UU no 7 tahun 1992, UU no 10 tahun 1998, pasal 81, pasal 85 UU no 3 tahun 2011, dan pasal 3 serta pasal 5 UU no 8 tahun 2010.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaDari 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bansos beras, KPK baru menahan 3 di antaranya. Mereka yang ditahan berasal dari perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaPenyidik saat ini masih fokus untuk mengarah ke para pelaku lain.
Baca Selengkapnya"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan enam orang tersangka kasus korupsi penyaluran bansos beras. Salah satunya Mantan Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo.
Baca SelengkapnyaDelapan orang ditangkap saat penggerebekan di salah satu perumahan di wilayah Cengkareng.
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaSelain uang miliaran hingga perhiasan, penyidik KPK juga menyita beberapa dokumen diduga terkaitan dengan perkara dugaan korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaDalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar
Baca SelengkapnyaAdapun soal hitungan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi komoditas timah sejauh ini masih dalam perhitungan
Baca SelengkapnyaTersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang
Baca Selengkapnya