Polri Buat Laporan Model A Dalami Duduk Perkara Kasus 3 Anak Diperkosa di Luwu Timur
Merdeka.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuat laporan model A untuk menelusuri duduk perkara kasus rudapaksa tiga anak di bawah umur di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Laporan model A adalah laporan polisi yang dibuat oleh petugas kepolisian. Dalam kasus ini, laporan ini berbeda dengan yang dibuat oleh ibu korban tanggal 9 Oktober 2021 lalu..
"Saya tidak mengatakan dibuka kembali. Tapi, polisi mengeluarkan laporan polisi model A, melakukan penyelidikan," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (15/10).
Ramadhan menjelaskan, laporan polisi model A ini bentuk respons kepolisian atas pengaduan masyarakat. Laporan model A ini dibuat tanggal 12 Oktober 2021.
-
Apa tujuan penelitian ini? Konsep yang mereka rancang mirip dengan cara pesawat meninggalkan jejak uap tiga dimensi saat melintasi langit.
-
Kenapa penelitian ini dilakukan? Penelitian ini bertujuan untuk melihat sisi lain secara ilmiah bagaimana yang terjadi ketika orang-orang diambang kematian.
-
Report text menjelaskan apa? Menurut pengertiannya, teks report adalah salah satu jenis tulisan yang memuat beberapa paragraf tertentu.
-
Bagaimana proses pencabutan laporan? Sementara terkait dengan pencabutan laporan Aurora, Susatyo mengatakan belum menerima nota kesepakatan damai dari kedua belah pihak.'Saya mendapatkan informasi ya (Aurora cabut laporan), tapi saya belum melihat hitam di atas putihnya tentang perdamaian antara pelapor dan terlapor,' ucap Susatyo
-
Apa tujuan dari kesimpulan? Kesimpulan bertujuan untuk membantu pembaca memahami mengapa penelitian Anda penting setelah mereka selesai membacanya.
-
Bagaimana cara cek fakta informasi itu? Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Adapun tujuan laporan ini adalah untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya. Dengan waktu penyelidikan pada rentang tanggal 25-31 Oktober 2019.
Seperti diketahui, sebelumnya ibu korban berinisial BS telah melayangkan laporan pada tanggal 9 Oktober 2019. Tetapi penyelidikan menyatakan penghentian penyelidikan sesuai prosedur, karena berdasarkan hasil visum tidak ditemukan tanda-tanda kerusakan pada alat kelamin maupun dubur ketiga anak korban.
Sehingga setelah dilakukan gelar perkara, penyelidikan dihentikan. Diperkuat dua hasil visum tanggal 9 Oktober 2019 dan 24 Oktober 2019.
Sementara itu, hasil Asistensi dan Supervisi Tim Bareskrim Polri tanggal 11 Oktober 2021, diperoleh informasi ibu korban melakukan pemeriksaan medis terhadap ketiga anaknya pada tanggal 31 Oktober 2019 di Rumah Sakit Vale Sorowako, yang hasil keterangan dokter yang menangani ada kelainan pada korban.
Oleh karena itu penyidik akan mendalami peristiwa pada waktu mulai tanggal 25 Oktober-31 Oktober 2019 tersebut.
Ramadhan menyebutkan, penyelidikan berdasarkan laporan model A ini tetap ditangani oleh Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan dengan asistensi dari Bareskrim Polri.
"Polisi membuat laporan model A untuk melakukan penyelidikan dengan tempus 25-31 Oktober 2019. Karena apa, sampai tanggal 24 Oktober 2019 dilakukan visum tidak ditemukan tanda-tanda kelainan pada korban," ujar Ramadhan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya