Polri Buka Saluran Pengaduan Penanganan Pinjol Ilegal
Merdeka.com - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) membuka layanan kontak pengaduan penanganan pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Polri selalu berupaya keras bagaimana pinjol ilegal dapat dituntaskan, keresahan masyarakat bisa tertangani dengan baik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers pengungkapan pinjol ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/10).
Rusdi menyebutkan, saluran pengaduan tersebut tersedia dalam pesan instans Whatsapp dan media sosial Instagram. "Penanganan pinjol ilegal ini, Polri buka hotline no WA 081210019202," ucap Rusdi.
-
Bagaimana cara akses hotline Rim Polri? Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan hal yang belum diketahui dengan mengakses nomor 1500 598 dan 021 8060 2198 yang akan tersambung ke call center Hotline Rim Polri.
-
Apa yang bisa diakses lewat hotline Rim Polri? Masyarakat juga bisa mengakses via WhatsApp dan Telegram di nomor 0813 9920 9898.Dengan adanya layanan ini diharapkan masyarakat tidak lagi menjadi korban penipuan yang menyebut sebagai panitia penerimaan anggota Polri.
-
Bagaimana cara pinjol ilegal menghubungi calon konsumen? Menawarkan Langsung ke Nomor Pengguna Apabila ada pihak yang tiba-tiba menghubungi Anda dan menawarkan pinjaman online langsung lewat nomor Anda, maka menurut Friderica bisa dipastikan ilegal.
-
Bagaimana OJK diminta bantu nasabah pinjol legal? 'Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Dimana OJK menemukan modus penipuan melalui whatsapp? Saat ini beredar pesan WhatsApp berbentuk pengiriman file APK yang mengatasnamakan kurir pengiriman paket, undangan pernikahan, surat terkait pajak, bahkan surat panggilan kepolisian.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
Selain nomor WA, masyarakat juga dapat menyampaikan aduannya melalui media sosial Instagram @satgas_pinjol_ilegal. "Kedua 'hotline' ini bisa dimanfaatkan masyarakat, bisa menyampaikan aduan ke hotline tersebut," ujar Rusdi.
Layanan saluran pengaduan penanganan pinjol ilegal juga tersedia di polda jajaran. Sejumlah Polda yang telah menyediakan layanan saluran pengaduan seperti, Polda Jawa Barat dan Polda Gorontalo.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali merilis pengungkapan kasus pinjol ilegal, dengan menangkap pelaku yang berperan sebagai pemodal dan fasilitator warga negara asing (WNA) untuk membiayai pinjol ilegal.
Tiga tersangka ditangkap dan ditahan berinisial JS, DJ dan SR. Ketiganya merupakan warga negara Indonesia.
"Peran JS mencari merekrut, memfasilitasi WNA untuk bisa ke Indonesia dan mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses administrasi baik pembukaan tanda daftar perusahaan sampai payment gateway," tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika.
Sedangkan tersangka DN dan SR direkrut oleh JS sebagai direktur pinjol ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) maupun pembantu lainnya.
Dari penindakan ini, jajaran Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah dokumen seperti akta pendirian KSP Solusi Andalan Bersama (SAB), perjanjian kerja sama dengan payment gateway, dimana satu paymen gateway bisa melakukan perjanjian dengan beberapa pinjol ilegal, kartu ATM, dan puluhan kartu NPWP.
"Dari hasil koordinasi kami teman-teman pajak, kartu NPWP ini dibuat Mei 2020, tapi sampai saat ini tidak dilanjutkan dengan tanda daftar perusahaan SPT, persyaratan paymen gateway," ungkap Helmy.
Terkait masyarakat yang sudah terlanjur meminjam dan mendapat ancaman dari pelaku pinjol ilegal, Helmy menyarankan masyarakat untuk mengikuti arahan dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, bahwa masyarakat tidak perlu membayar. Jika menerima ancaman, segera melaporkan kepada kepolisian terdekat.
"Saya mengutip apa yang disampaikan oleh Menko Polhukam bahwa pada prinsipnya hubungan keperdataan, hukum yang berlaku di antara mereka itu. Tetapi karena dimulai dari sesuatu yang ilegal semua, menurut beliau (Mahfud) maka perjanjian itu menjadi tidak sah sehingga tidak memiliki kewajiban membayar," ujar Helmy.
Kalau kemudian ada upaya intimidasi dari pinjol-pinjol tersebut, lanjut Helmy, maka masyarakat jangan ragu untuk melapor ke Polda atau Bareskrim Polri, atau bisa menghubungi nomor hotline yang sudah disiapkan.
"Yang pasti Polri terus berupaya bagaimana praktek ilegal pinjol ini dapat dituntaskan sehingga betul-betul keresahan masyarakat di Tanah Air bisa ditangani dengan baik," kata Helmy.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban yang mengadu kerap dimintai sejumlah uang ketika mengadu ke hotline tersebut.
Baca SelengkapnyaMabes Polri membuka layanan hotline guna mengajak masyarakat ikut mengawasi anggota Polri yang bermain judi online.
Baca SelengkapnyaModus ini guna menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia.
Baca SelengkapnyaMabel Polri membuka layanan informasi terkait penerimaan anggota Polri tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPotensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.
Baca SelengkapnyaKehadiran layanan contact atau call center 110 Polri ini ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSalah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat.
Baca SelengkapnyaKominfo akan menindak tegas nomor-nomor yang berupaya menipu masyarakat.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Barat telah menyiapkan format pada nomor 0822-1112-4007 yang dijadikan sebagai hotline.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau hati-hati dalam mengakses dan memberikan data akun media sosial.
Baca SelengkapnyaDiharapkan tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan pinjol terhadap nasabah.
Baca SelengkapnyaSejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.
Baca Selengkapnya