Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri Buru Tersangka Lain Terkait Kasus Kapal TKI Ilegal Karam di Malaysia

Polri Buru Tersangka Lain Terkait Kasus Kapal TKI Ilegal Karam di Malaysia ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Polri masih terus mengusut kasus tenggelamnya kapal pengangkut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang tenggelam di Johor Baru, Malaysia. Masih ada kemungkinan bertambahnya tersangka dalam perkara tersebut.

"Sudah ditangani Polda Kepri, sudah ada tersangka di sana. Masih ada pendalaman dan jika ada yg terlibat, Polri akan menegakan hukum," kata Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/12).

Dia menyampaikan, pihaknya turut menelusuri dugaan adanya keterlibatan anggota TNI dalam kasus tersebut. Tentunya akan ada kerjasama antar instansi apabila temuan tersebut menguat.

"Itu masih didalami. Yang jelas polisi melakukan penanganan, sekarang sudah tertangkap dua, besar kemungkinan akan bertambah," ujarnya.

Polisi menangkap dua tersangka yang terlibat dalam peristiwa karamnya kapal pengangkut Warga Negara Indonesia (WNI) yang tenggelam di Johor Baru, Malaysia. Keduanya nyatanya merupakan penyalur pekerja migran secara ilegal.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, kedua tersangka berinisial JI yang beralamat di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, sementara AS tinggal di Kelurahan Sumber Kejayan, Kecamatan Mayang.

"Polri telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia, sebagai perekrut TKI tersebut. Di mana para TKI yang menggunakan kapal boat mengalami kecelakaan," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/12).

Menurut Ahmad, lima orang di antara korban kecelakaan lainnya direkrut oleh tersangka JI dengan empat meninggal dunia. Sementara AS merekrut empat orang dengan dua di antaranya meninggal dunia.

"Jadi sampai saat ini ada dua tersangka yang diamankan oleh penyidik dan saat ini masih pendalaman, masih proses untuk menindaklanjuti sampai sejauh mana perekrutan secara ilegal bekerja di Indonesia yang dipekerjakan secara ilegal ke luar negeri," jelas dia.

Sebelumnya, sebuah perahu yang diyakini membawa 50 orang pendatang ilegal (PATI) dilaporkan terbalik di Tanjung Balau, Johor pada Rabu 15 Desember 2021 pukul 04.30 pagi waktu setempat.

Kapal yang terlibat tersebut diyakini berasal dari Indonesia menuju Malaysia, demikian disampaikan dalam rilis dari Kementerian Dalam Negeri Malaysia.

Belakangan dikonfirmasi pihak berwenang Indonesia bahwa benar sejumlah di antaranya WNI. Untuk membantu pencarian dan evakuasi korban kapal karam di Malaysia, Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI mengerahkan Kapal Negara Belut-406.

"KN Belut sudah mendekat, tapi masih dalam wilayah Indonesia," kata Kabag Humas Bakamla RI Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita di Jakarta.

Pihak Malaysia juga telah mengerahkan aset militer di lokasi kejadian. Kejadiaan nahas kapal tenggelam itu telah menewaskan 21 WNI. 11 jenazah di antaranya telah dikonfirmasi oleh pihak keluarga atau ahli waris baik di Indonesia maupun di Malaysia dan dapat dipulangkan.

Kemlu dan KJRI Johor Bahru bekerja sama lintas instansi antara lain Kepolisian RI dan BP2MI telah memulangkan 11 jenazah korban kapal tenggelam di Malaysia pada Kamis 23 Desember.

11 jenazah tersebut dijemput oleh Pemerintah Indonesia menggunakan kapal Polisi Air Indonesia yang tiba kembali ke Indonesia melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam.

Mengutip situs kemlu.go.id, Minggu (26/12/2021), ke-11 jenazah tersebut disemayamkan di RS Bhayangkara Batam guna konfirmasi final identitas korban oleh Tim DVI POLRI.

Selanjutnya jenazah akan dipulangkan ke daerah asal oleh BP2MI dalam hal ini UPT BP2MI Wilayah Kepulauan Riau.Upaya pelindungan yang dilakukan difokuskan kepada penanganan terhadap korban selamat dan penanganan terhadap jenazah yang meliputi proses identifikasi dan pemulangan.

Sementara itu, proses pencarian jenazah masih terus dilakukan oleh pihak SAR Malaysia dan juga Basarnas Indonesia.Tenggelamnya boat pancung yang membawa sekitar 60 penumpang dari Indonesia menuju wilayah Johor, Malaysia tersebut telah berulang kali terjadi dan memakan korban meninggal.

Untuk itu, kerja sama kedua negara sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada lagi tragedi semacam ini di masa mendatang.

Pengawasan perbatasan dan penegakan hukum yang tegas juga perlu dilakukan kepada semua pihak yang bertanggung jawab. Masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati dan tidak mengambil risiko berangkat ke luar negeri melalui jalur ilegal.

Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Buru Penadah Sindikat Penggelapan Kendaraan Sewa Gudang TNI di Timor Leste
Polisi Buru Penadah Sindikat Penggelapan Kendaraan Sewa Gudang TNI di Timor Leste

Sindikat penggelapan kendaraan menyewa gudang TNI di Sidoarjo

Baca Selengkapnya
Tegas, TNI Bakal Sita Aset Terkait Kasus Kabasarnas
Tegas, TNI Bakal Sita Aset Terkait Kasus Kabasarnas

Dalam melakukan penyitaan, KPK akan berkoordinasi dengan KPK dan PPATK.

Baca Selengkapnya
Perangi TPPO, TNI Gagalkan Penyelundupan Korban Perdagangan Orang ke Malaysia
Perangi TPPO, TNI Gagalkan Penyelundupan Korban Perdagangan Orang ke Malaysia

Korban TPPO diserahkan ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).

Baca Selengkapnya
Puspom TNI Serahkan Pejabat Basarnas ke Oditur Militer Terkait Kasus Suap Kabasarnas
Puspom TNI Serahkan Pejabat Basarnas ke Oditur Militer Terkait Kasus Suap Kabasarnas

Penyerahan barang bukti dan tersangka ini terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.

Baca Selengkapnya
KPK Minta Maaf Kepala Basarnas Jadi Tersangka: Penyelidik Kami Khilaf
KPK Minta Maaf Kepala Basarnas Jadi Tersangka: Penyelidik Kami Khilaf

Permintaan maaf disampaikan usai Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mendatangi markas antirasuah.

Baca Selengkapnya
Puspom TNI Segera Sampaikan Status Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi
Puspom TNI Segera Sampaikan Status Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi

Perkara yang melibatkan kedua anggota TNI aktif tersebut telah diserahkan KPK ke Puspom TNI.

Baca Selengkapnya
Siang Ini, TNI Datangi Gedung KPK Minta Bukti Kepala Basarnas Tersangka Suap
Siang Ini, TNI Datangi Gedung KPK Minta Bukti Kepala Basarnas Tersangka Suap

Salah satu yang akan dibahas nanti soal harapan agar kasus Kepala Basarnas ini dilanjutkan hingga penuntutan oleh Puspom TNI.

Baca Selengkapnya
Kabasarnas Resmi Jadi Tersangka dugaan Suap dan Langsung Ditahan
Kabasarnas Resmi Jadi Tersangka dugaan Suap dan Langsung Ditahan

Marsda TNI Agung Handoko menjelaskan, penetapan tersangka kedua prajurit itu dilakukan setelah kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan jadi penyidikan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didorong Buru Aktor Intelektual Korupsi Tata Niaga Timah
Kejagung Didorong Buru Aktor Intelektual Korupsi Tata Niaga Timah

Kejaksaan Agung menetapkan 16 orang sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah

Baca Selengkapnya
Janji Danpuspom TNI Usut Dugaan Keterlibatan Prajurit di Balik Pembakaran Rumah Wartawan Karo
Janji Danpuspom TNI Usut Dugaan Keterlibatan Prajurit di Balik Pembakaran Rumah Wartawan Karo

Menurut Yusri, proses penyelidikan itu sebagaimana laporan dari pihak keluarga soal dugaan tersebut yang telah diterima Pomdam I/Bukit Barisan (BB).

Baca Selengkapnya
Ini yang Didalami Kejagung saat Periksa Bos Sriwijaya Air di Kasus Korupsi Timah
Ini yang Didalami Kejagung saat Periksa Bos Sriwijaya Air di Kasus Korupsi Timah

Salah satunya dengan mendalami urgensi panggilan pemeriksaan terhadap para pendiri Sriwijaya Air, perihal tersangka Hendry Lie.

Baca Selengkapnya
Kasus Kepala Basarnas, Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer
Kasus Kepala Basarnas, Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer

Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer buntut kasus Kepala Basarnas

Baca Selengkapnya