Polri butuh keterangan ahli sebelum tetapkan tersangka penimbun sapi
Merdeka.com - Bareskrim Polri sudah melakukan gelar perkara terkait kasus penimbunan sapi yang membuat kelangkaan dan harga melonjak. Dari hasil gelar perkara itu, Bareskrim sudah mempunyai calon tersangka.
Namun, untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, pihak Bareskrim akan lebih dulu mendengar keterangan dari saksi ahli.
"Kita masih menunggu keterangan saksi ahli. Kita dapat tiga saksi. Tapi belum menyatakan ada unsur pidana. Sebenarnya pemberkasan kita sudah selesai. Kepada calon tersangka itu sudah ada unsurnya," terang Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/8).
-
Siapa yang beternak sapi di Jakarta? Hidup di perkotaan padat seperti Jakarta, hampir mustahil rasanya merintis usaha peternakan. Namun, hal yang tidak mungkin itu justru bisa dimentahkan oleh Abdul Latif.
-
Apa itu Gadon Daging Sapi? Satu lagi pilihan menu sehat yang dapat menginspirasi Anda untuk memasak di rumah dengan cara dikukus adalah gadon daging sapi.
-
Dimana Daging Sapi Lada Hitam disajikan? Koreksi rasa sebelum disajikan
-
Kapan pangsit daging sapi di kukus? Setelah kukusan siap, masukkan hasil poin 3, tata secara rapi, jangan sampai tertindih antar pangsit. Setting waktu selama 15 menit.
-
Dimana pangsit daging sapi di goreng? Setelah semua sudah, goreng pangsit isinya hingga kecoklatan. Angkat dr kompor, lalu sajikan.
-
Kapan daging sapi bisa disuwir? Setelah semua bahan berada di panci, masak daging sapi dengan panci tertutup selama 30 menit, hingga daging sapi matang dengan baik dan bisa disuwir dengan mudah.
Budi Waseso menjelaskan, sebenarnya polisi telah menemukan ada tindak pidana. Hanya saja, imbuhnya, penetapan tersangka harus berdasarkan kumpulan data dan fakta secara utuh. "Pidana ada. Tapi kita bicara utuh. Tidak bisa berdiri sendiri," jelasnya.
Untuk melengkapi bukti, Bareskrim juga mengajukan permintaan tambahan saksi dari kementerian dan saksi ahli independen. "Kita minta lagi dua dari kementerian. Kita minta lagi dari saksi ahli independen," jelasnya.
Seperti diketahui, gelar perkara kasus ini sudah digelar pada Senin kemarin.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.
Baca SelengkapnyaPenyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum juga menetapkan satu orang pun menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaSigit pun berjanji Polri akan menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk.
Baca SelengkapnyaListyo meminta agar kasus tersebut ditangani hingga tuntas dan ditangani secara profesional dan transparan.
Baca Selengkapnya