Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri Catat Total 135 Napi Asimilasi Covid-19 Kembali Ditangkap

Polri Catat Total 135 Napi Asimilasi Covid-19 Kembali Ditangkap Pembebasan narapidana dari Rutan kelas I Depok. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Sebanyak 135 narapidana (napi) yang dibebaskan karena program asimilasi terkait pencegahan virus corona Covid-19 kembali berulah. Mereka kembali ditangkap oleh jajaran Kepolisian RI.

"Narapidana yang tertangkap kembali setelah mendapatkan kebijakan Kemenkumham akibat adanya Covid-19, total 135 napi," ujar Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (25/5).

Narapidana yang kembali tertangkap tersebut tersebar di 23 wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda). Terbanyak berada di Jawa Tengah dan Sumatera Utara, yakni masing-masing sebanyak 17 orang.

Orang lain juga bertanya?

Kemudian Polda Riau sebanyak 12 orang, Polda Jawa Barat 11 orang, Polda Kalimantan Barat 10 orang, Polda Jawa Timur dan Sumatera Barat masing-masing 7 orang.

Disusul Polda Metro Jaya, Polda Lampung dan Polda Sumatera Selatan masing-masing 6 orang. Serta Polda Sulawesi Tengah dan Polda DI Yogyakarta masing-masing menangkap 5 orang.

"Polda Kalimantan Timur dan Polda Kalimantan Selatan masing-masing menangkap empat orang," kata dia.

Sedangkan Polda Banten, Polda Kalimantan Tenggara, Polda Kalimantan Tengah dan Polda Sulawesi Selatan menangkap masing-masing tiga orang. Serta Polda Sulawesi Utara menangkap dua orang.

"Terakhir, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Polda Papua, dan Polda Bali menangkap masing-masing satu orang," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly berjanji akan membuat narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi lantaran pandemi virus Corona atau Covid-19 menyesal jika kembali melakukan kejahatan.

Yasonna menyebut telah menyiapkan skema hukuman berat bagi narapidana asimilasi dan integrasi yang kembali berulah. Meski demikian, Yasonna belum mengungkap skema yang dimaksud.

"Belum perlu disampaikan (skema hukuman berat) ke publik dulu. Yang pasti, mereka (narapidana asimilasi yang kembali berulah) pasti akan sangat menyesal," ujar Yasonna, Rabu (22/4).

Yasonna menyatakan, pihaknya melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah memperingatkan para narapidana yang mendapat asimilasi dan integrasi untuk tidak mengulangi perbuatan kriminalnya.

Yasonna menyebut, napi yang kembali berulah bakal langsung dijebloskan ke sel pengasingan atau straft cell setelah diperiksa oleh kepolisian. Setelah menjalani masa hukuman, para narapidana yang kembali berulah tersebut bakal diserahkan ke kepolisian untuk menjalani proses hukum tindak pidana yang baru.

Tak hanya itu, para napi yang membandel ini dipastikan tidak akan mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman.

"Kami tidak akan memberi remisi kepada yang bersangkutan," kata Yasonna tegas.

Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapolri Geram Lihat Bandar Narkoba Tak Kapok Bolak Balik Masuk Penjara: Saya Minta Jajaran, Tindak Tegas!
Kapolri Geram Lihat Bandar Narkoba Tak Kapok Bolak Balik Masuk Penjara: Saya Minta Jajaran, Tindak Tegas!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo geram dengan para pelaku tindak pidana narkoba yang bolak-balik masuk penjara dan tidak pernah ada kapoknya.

Baca Selengkapnya
Natalius Pigai Ungkap Alasan Prabowo Beri Amnesti ke Ribuan Narapidana
Natalius Pigai Ungkap Alasan Prabowo Beri Amnesti ke Ribuan Narapidana

Narapidana yang akan diberikan amnesti adalah yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, pengidap penyakit berkepanjangan dan gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya
23 Narapidana Teroris Asal Rutan Cikeas Dipindah ke Lapas di Jawa Timur, Berikut Rinciannya
23 Narapidana Teroris Asal Rutan Cikeas Dipindah ke Lapas di Jawa Timur, Berikut Rinciannya

Ke-23 napi terorisme itu,akan menjalani sisa masa tahanan di lapas berbeda di Jatim

Baca Selengkapnya
Meningkat Dibanding Tahun Sebelumnya, 378 Warga Negara Asing Dideportasi Imigrasi di Kuartal III 2024
Meningkat Dibanding Tahun Sebelumnya, 378 Warga Negara Asing Dideportasi Imigrasi di Kuartal III 2024

Pada 2023, ada 335 orang asing dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Putuskan Napi Narkoba Dijebloskan ke Lapas Super Maximum Security
Pemerintah Putuskan Napi Narkoba Dijebloskan ke Lapas Super Maximum Security

Para pelaku akan mendapatkan hukuman maksimal dengan penempatan tahanan di Lapas Super Maximum Security.

Baca Selengkapnya
Memprihatinkan, 46 Lapas di Jateng Overload, Ada yang Kelebihan Sampai 150 Persen
Memprihatinkan, 46 Lapas di Jateng Overload, Ada yang Kelebihan Sampai 150 Persen

Distribusi narapidana merupakan program yang cukup efektif guna mengurangi angka overload di dalam lapas.

Baca Selengkapnya
Dikawal Ketat Tengah Malam, Ini Momen Pemindahan 40 Napi Lapas Jatim ke Nusakambangan
Dikawal Ketat Tengah Malam, Ini Momen Pemindahan 40 Napi Lapas Jatim ke Nusakambangan

Pemindahan napi dikawal ketat oleh 15 personel anggota Batalyon C Pelopor Kota Madiun, serta pendamping dari Polisi Khusus Pemasyarakatan.

Baca Selengkapnya